Roy Suryo mengungkap alasan dirinya tertawa saat berhadapan dengan Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11). Ia menganggap ijazah yang dibawa oleh Jokowi dalam persidangan tersebut palsu.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga di bawah pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini menyatakan bahwa ijazah yang dibawa Jokowi dalam persidangan hari ini tidak asli atau palsu. Hal ini menjadi dasar Roy Suryo tertawa di ruang persidangan.

"Ya ketawa, karena barang palsu kok ditunjukkan di persidangan. Orang yang menunjukkan barang palsu itu bisa kena 7 tahun nanti, ya, karena itu palsu, berbeda," ujar Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

"Roy secara tegas meyakini bahwa ijazah yang dibawa Jokowi dan diperlihatkan ke majelis hakim palsu. Apalagi selama persidangan, Jokowi dinilai banyak memberikan keterangan berbeda termasuk dari tanggal hingga tempat percetakan ijazah."

"Tadi banyak sekali tanggal-tanggal yang meleset, tanggal yang tidak pas, kemudian data-data yang tidak tepat, termasuk soal tahun tanggal yang tidak tepat, terus kemudian di-cross check ada Oktober, ada juga November," jelasnya.

"Kemudian ada juga soal apa, percetakannya ada di mana. Dia tidak dengar itu yang apa yang saya katakan, malah saya sebenarnya membenarkan kalau itu di Perdana tapi dia justru membalik," sambungnya.

Selama persidangan berlangsung, Jokowi sempat memperlihatkan ijazah asli dari masa sekolah dasar hingga perguruan tinggi kepada majelis hakim dan peserta sidang. Saat menunjukkan ijazah tersebut, Roy Suryo yang berdiri tidak jauh dari Jokowi terlihat tertawa ketika mantan kepala negara itu memperlihatkan ijazah S1-nya.

Dalam sidang terkait dugaan pencemaran nama baik Jokowi, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran elektronik terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Ia juga dituduh melakukan manipulasi, perubahan, penghilangan, serta perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.