Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp2 miliar dari tangan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin (BR). Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan terkait dugaan korupsi yang terjadi dalam pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) pada periode 2018 hingga 2023.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi adanya tindakan penyitaan uang sebesar Rp2 miliar dari BR dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Saat ini, BR berstatus sebagai saksi dalam penyelidikan tersebut.
"Benar, dalam penyidikan perkara itu telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari selah seorang saksi, saudara BR," kata Budi Prasetyo, Jumat (6/11/2026).
"Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein turut membenarkan adanya penyitaan tersebut. Akan tetapi, ia tidak merinci jumlah uang yang sudah disita oleh KPK dari tangan BR."
"Iya betul. Penyidik sudah melakukan penyitaan," jelas Taufik.
Sebelumnya, BR dipanggil oleh KPK pada 14 Agustus 2026 sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023. Pada saat itu, BR masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero) periode 2021-2025.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi digitalisasi SPBU di Pertamina sejak September 2024. Sejumlah saksi kemudian dipanggil sejak 20 Januari 2025 untuk mendalami perkara tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Salah satu dari mereka, Elvizar, juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mesin electronic data capture di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau Bank BRI periode 2020-2024.
KPK kemudian menahan Elvizar, Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2017–2019 Dian Rachmawan, serta Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2012–2020 Weriza.