Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengumumkan pembentukan tim khusus yang dipimpin oleh Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin. Tim ini bertugas untuk menyelidiki informasi dan dugaan penyadapan yang menargetkan Presiden Prabowo Subianto serta pihak lainnya. Pada hari yang sama, penyidik Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru berinisial SU, sehingga jumlah tersangka dalam kasus ini kini mencapai empat orang. Seluruh keterangan yang disampaikan di bawah ini bersifat dugaan dari penyidik dan belum diuji di pengadilan.
Tim Khusus Dibentuk atas Arahan Kapolri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa tim tersebut dibentuk berdasarkan arahan langsung dari Kapolri. ""Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim,"" kata Trunoyudo, Kamis (5/11/2026).
Polri menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hasil kerja tim, menurut Trunoyudo, akan disampaikan secara transparan dan akuntabel kepada publik sesuai perkembangan proses hukum.
SU Jadi Tersangka Keempat. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan SU sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Kamis (5/11/2026). Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto, menyatakan bahwa penyidik menemukan unsur perbuatan melawan hukum. ""Penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,"" kata Suhermanto.
"Menurut penyidik, SU diduga memberikan persetujuan kepada tersangka lain berinisial AS untuk menghapus file hasil penyadapan terhadap Presiden. Peristiwa itu bermula ketika AS meminta izin kepada SU."
""Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC (menyetujui) melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,"" jelas Suhermanto.
Penyidik menyebut penyadapan terhadap nomor ponsel Presiden diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Penyadapan tersebut juga diduga menyasar pejabat negara, tokoh politik, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), media, organisasi kemasyarakatan, dan kalangan pengusaha.
Pasal yang Disangkakan. SU disangka melanggar Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang akses ilegal, Pasal 258 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 20 huruf j KUHP.
Tiga tersangka sebelumnya dijerat pasal-pasal serupa terkait dugaan akses ilegal, intersepsi komunikasi, dan penyalahgunaan informasi elektronik. Pasal 258 KUHP memiliki ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, sedangkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengatur perbuatan mengubah, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain.
Dugaan Penyadapan Disebut Terjadi di Lingkungan Polri. Saat ditanya wartawan di Gedung Divisi Humas Polri, Suhermanto menjawab bahwa aktivitas penyadapan ilegal tersebut berlangsung di lingkungan kepolisian. ""Di lingkungan Polri,"" jawabnya.
"Penyidik juga telah memeriksa 13 orang saksi, yang terdiri atas anggota Polri dan ahli." "Untuk saksi, tentu saja ada beberapa saksi dari anggota Polri dan ahli," tuturnya. Para ahli yang dimintai keterangan berasal dari bidang ITE dan hukum pidana, dan keterangan mereka menjadi bagian dari pengumpulan alat bukti.
Tersangka Bertambah Jadi Empat. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni LSP, AS, dan EH. Dengan penetapan SU, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang.
Bareskrim Polri menyatakan masih menelusuri motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polri juga berjanji mengusut perkara ini sesuai ketentuan hukum.
Kilas Balik Kasus. Perkara ini menimbulkan perhatian publik terkait dugaan penyadapan yang melibatkan pihak-pihak berwenang. Penyidik berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan sesuai prosedur hukum.
Penyidik menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan dengan pendekatan ilmiah dan berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat.
Polri menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Hasil penyelidikan akan dipublikasikan secara bertahap sesuai dengan perkembangan kasus.
Pada 30 Oktober 2026, kasus ini mulai terungkap setelah seorang petugas melaporkan dugaan penyadapan ke pihak berwajib. Dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (3/11/2026), Bareskrim menjelaskan bahwa sejumlah nomor target diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum, yang bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan. Saat itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Dua hari setelahnya, status SU berubah menjadi tersangka setelah penyidik melakukan penggeledahan perkara.
Seluruh pihak yang terlibat, baik sebagai tersangka maupun saksi, tetap berhak atas asas praduga tak bersalah. Informasi yang disampaikan merupakan versi penyidik pada tahap awal penyidikan. Hingga berita ini ditulis, belum ada respons dari para tersangka yang dapat dikutip, dan redaksi membuka ruang untuk hak jawab serta klarifikasi dari semua pihak terkait.