Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan baru untuk memperkuat perlindungan santri di lingkungan pesantren. Aturan ini menuntut pesantren untuk membangun sistem perlindungan anak yang terintegrasi dengan tata kelola lembaga, termasuk menghapus hukuman fisik dari tata tertib.
Kebijakan ini diatur dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Transformasi Tata Kelola Sistem Perlindungan Santri atau Himayatu Thalabah melalui Model Safeguarding. Regulasi ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pesantren Nomor 13 Tahun 2026 pada 2 November 2026.
Petunjuk teknis ini menjadi pedoman nasional bagi pesantren dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan. Cakupannya mencakup kekerasan fisik, perundungan, hingga kekerasan seksual terhadap santri.
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag Basnang Said menjelaskan bahwa aturan ini disusun sebagai panduan bagi pengasuh, pendidik, tenaga kependidikan, hingga pengurus pesantren untuk memperkuat sistem perlindungan santri.
"Juknis ini menjadi panduan untuk pengasuh sampai pengurus pesantren dalam proses penguatan tata kelola sistem perlindungan santri. Dalam bahasa Arab kita menyebutnya sebagai Himayatu Thalabah melalui model safeguarding," ujar Basnang dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Menurut Basnang, perlindungan santri tidak boleh hanya dilakukan ketika kasus kekerasan terjadi. Pesantren perlu memiliki sistem pencegahan yang berkelanjutan dan menjadi bagian dari kebijakan serta budaya lembaga.
Basnang menekankan bahwa pesantren memiliki karakteristik pendidikan yang berbeda dari lembaga lain. Sistem berasrama membuat santri berinteraksi intensif dengan kiai, ustaz, musyrif, dan sesama santri selama 24 jam.
Pola pendidikan ini memiliki nilai positif dalam membentuk akhlak, kemandirian, dan disiplin santri. Namun, interaksi yang terus-menerus juga berpotensi menimbulkan kerentanan jika tidak diimbangi dengan pengawasan dan perlindungan yang memadai.
Khususnya, sebagian besar santri masih dalam kategori usia anak, sehingga memerlukan perlindungan khusus dari orang dewasa dan institusi pendidikan.
Oleh karena itu, Kemenag menerapkan pendekatan child safeguarding. Konsep ini tidak hanya fokus pada penanganan korban setelah kekerasan terjadi, tetapi juga mencakup pencegahan, identifikasi risiko, pengawasan, dan pemulihan.
Melalui pendekatan ini, tanggung jawab menciptakan lingkungan aman berada pada orang dewasa dan institusi pesantren. Anak tidak boleh dibebani tugas melindungi diri dari kekerasan.
Kemenag juga mendorong pesantren untuk mengenali pola grooming, yaitu pendekatan manipulatif pelaku untuk membangun kepercayaan sebelum melakukan eksploitasi atau kekerasan seksual.
Pengasuh dan pendidik diharapkan dapat mengenali tanda-tanda awal perundungan atau kekerasan seksual agar risiko bisa ditangani lebih dini.
Dalam juknis tersebut, Kemenag menetapkan empat pilar utama sistem perlindungan santri. Keempat pilar ini mencakup kebijakan, sumber daya manusia, prosedur, dan akuntabilitas.
Setiap pilar harus dilengkapi bukti pelaksanaan yang dapat diverifikasi. Contohnya dokumen kebijakan yang ditandatangani pimpinan pesantren, kode etik, prosedur penanganan, register kasus, hingga laporan berkala.
Keempat pilar tersebut dijalankan melalui lima mekanisme kerja yang saling terhubung.
Mekanisme pertama dikenal sebagai SafeNorma, yang merupakan kerangka regulasi dan prinsip perlindungan santri. Mekanisme ini berlandaskan nilai teologis dan maqashid syariah, serta mengacu pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Prinsip lain yang diterapkan mencakup tidak memberikan toleransi terhadap kekerasan, keberpihakan kepada korban, non-diskriminasi, perlindungan kerahasiaan data, tanggung jawab bersama, transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi santri.
Mekanisme kedua disebut SafeKader, yang mencakup rekrutmen yang aman dan pelatihan berkala bagi pengasuh, musyrif, wali asrama, serta anggota satuan tugas perlindungan anak.
Mekanisme ketiga adalah SafeLapor, yang menyediakan saluran pengaduan internal dan eksternal. Pesantren setidaknya harus menyediakan tiga kanal pelaporan internal, yaitu Telepontren, web, dan AMAN. Selain itu, tersedia kanal eksternal seperti layanan SAPA 129.
Juknis ini menegaskan bahwa laporan anonim tetap harus ditindaklanjuti. Pelapor, korban, dan saksi harus mendapatkan jaminan perlindungan serta terbebas dari ancaman maupun tindakan pembalasan.
Mekanisme keempat dikenal sebagai SafeMitra, yang bertujuan memperkuat jaringan kerja sama melalui Gernas RANA sebagai simpul penanganan kasus. Mekanisme ini mencakup tindakan perlindungan segera dan rujukan ke layanan medis, psikologis, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta aparat penegak hukum.
Mekanisme kelima adalah SafeIndeks, yang mencakup pemantauan, evaluasi, dan pelaporan secara berjenjang hingga Kantor Kementerian Agama.
Basnang menegaskan bahwa mekanisme penanganan internal pesantren tidak boleh menggantikan proses hukum. Penanganan oleh pihak pesantren harus berjalan beriringan dengan proses penegakan hukum oleh aparat berwenang.
Hukuman fisik harus dihapus dari tata tertib pesantren. Direktur Pemberdayaan Pesantren Yusi Damayanti menyatakan bahwa juknis perlindungan santri dirancang untuk langsung diterapkan oleh pesantren dengan berbagai kondisi dan kemampuan.
Pesantren tidak perlu menunggu seluruh fasilitas tersedia untuk mulai menjalankan kebijakan tersebut. Ada langkah sederhana yang dapat dilakukan pada bulan pertama penerapan, seperti meninjau kembali tata tertib dan menghapus ketentuan yang membolehkan hukuman fisik terhadap santri.
Selain itu, pesantren diminta membentuk atau mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) atau Tim Pelindungan Anak. Informasi mengenai saluran pengaduan juga harus dipasang di lokasi yang mudah dilihat dan dibaca santri setiap hari.
Semua personel pesantren perlu menandatangani kode etik perilaku. Ketentuan ini berlaku bagi pengasuh, tenaga pengajar, tenaga dapur, petugas keamanan, hingga pengemudi.
"Juknis ini kami rancang untuk dikerjakan, bukan untuk disimpan," kata Yusi.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan sistem perlindungan santri tidak hanya diukur dari jumlah laporan kekerasan yang masuk. Pesantren tanpa laporan belum tentu aman, karena bisa menunjukkan ketidakberanian atau ketidakamanan santri untuk melaporkan.
Sebaliknya, peningkatan laporan melalui saluran aman menunjukkan bahwa santri mulai percaya terhadap sistem perlindungan yang dibangun pesantren.
Dasar hukum perlindungan santri mencakup regulasi dan prinsip yang telah diatur dalam juknis tersebut.
Keputusan Dirjen Pesantren Nomor 13 Tahun 2026 dikeluarkan berdasarkan beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kementerian Agama, serta Peraturan Ketua KPAI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Keselamatan Anak.
Juknis ini merupakan bagian dari penguatan dua kebijakan utama Kemenag, yaitu Peta Jalan Pengembangan Pesantren Ramah Anak dan Kurikulum Berbasis Cinta. Tujuan dari kebijakan ini adalah memastikan pesantren tidak hanya menjadi tempat menimba ilmu agama, tetapi juga lingkungan pendidikan yang menjamin keselamatan dan tumbuh kembang anak.
Yusi menekankan bahwa perlindungan santri menjadi tanggung jawab seluruh pihak di lingkungan pesantren. Prinsip utama kebijakan ini adalah Child Safeguarding is Everyone's Responsibility, yang berarti perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama.
Dengan terbitnya juknis ini, Kemenag berharap setiap pesantren mampu mencegah kekerasan secara dini, menyediakan saluran pengaduan yang aman, serta memastikan setiap santri mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak. "Juknis ini menjadi panduan untuk pengasuh sampai pengurus pesantren dalam proses penguatan tata kelola sistem perlindungan santri. Dalam bahasa Arab kita menyebutnya sebagai Himayatu Thalabah melalui model safeguarding,"
Kebijakan ini diharapkan menjadi landasan kuat untuk menciptakan lingkungan pesantren yang lebih aman dan mendukung perkembangan anak secara holistik. Kemenag menekankan pentingnya kolaborasi antara pengelola pesantren, guru, dan seluruh stakeholder dalam mewujudkan tujuan tersebut.