Jika Anda pernah melakukan transaksi melalui e-commerce, mengisi dompet digital, atau sekadar melakukan transfer melalui aplikasi perbankan, ada informasi penting yang patut dipahami secara seksama. Dalam delapan hari ke depan, sejumlah platform tersebut diperkirakan akan terlibat dalam sistem pemungutan pajak digital.
Kabar ini berasal dari Hashim Djojohadikusumo, yang menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia serta adik kandung Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut disampaikan olehnya saat pembukaan Rapimnas Kadin 2026 yang berlangsung di Jakarta pada hari Kamis, 29 Oktober 2026.
"“Presiden Prabowo dan Mas Gibran sudah melakukan. Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GOTO, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,"
"Ada satu frasa yang layak digarisbawahi: pajak “yang selama ini tidak dipungut"
Menurut Hashim, kebijakan ini dirancang untuk memperkuat posisi fiskal negara. Ia menekankan bahwa perluasan pemungutan pajak digital menjadi langkah awal dari pemerintahan Prabowo dalam meningkatkan kapasitas fiskal nasional.
Alasan mengapa kebijakan ini dianggap tepat waktu disampaikan melalui dua angka penting oleh Hashim.
Pertama, tingkat penerimaan negara Indonesia saat ini baru mencapai sekitar 12 persen dari produk domestik bruto (PDB). Ia membandingkannya dengan Kamboja yang berada di kisaran 18 persen dan India yang mencapai 20 persen.
Kedua, ia menyatakan bahwa hampir sebesar Rp10.000 triliun kekayaan di Indonesia selama ini bergerak dalam pasar gelap, sehingga tidak terjangkau oleh otoritas perpajakan.
Menurutnya, menutup kesenjangan rasio penerimaan pajak dengan Kamboja saja dapat menambah pendapatan negara sekitar Rp1.500 triliun setiap tahun.
"Indonesia tidak lemah, yang lemah aparatnya," ujarnya.
Semua angka yang disampaikan tersebut merupakan klaim dari Hashim, bukan data resmi yang telah dipublikasikan secara formal oleh pemerintah.
Yang menjadi perubahan utama dalam kebijakan ini bukan jenis pajak baru, melainkan siapa yang ditugaskan untuk melakukan pemungutan.
Dalam skema ini, bank dan platform digital akan berperan sebagai pintu masuk bagi setiap transaksi. Hashim menyebut pemerintah akan memanfaatkan sistem elektronik, teknologi informasi, hingga kecerdasan buatan dalam pelaksanaannya.
Logika di balik pendekatan ini cukup sederhana: transaksi yang tercatat secara digital jauh lebih sulit disembunyikan dibandingkan transaksi tunai yang berlangsung di luar sistem.
Konteksnya, sebagian dari skema tersebut sudah mulai diterapkan. Berdasarkan pemberitaan, Direktorat Jenderal Pajak telah memberlakukan pemungutan pajak Penghasilan Pasal 22 terhadap penjual online melalui marketplace sejak 1 Oktober 2026.
Platform yang telah ditunjuk dalam skema tersebut antara lain Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru, serta tidak mengubah tarif PPN.
Belum jelas apakah tanggal 9 November yang disebut oleh Hashim merupakan kelanjutan dari skema yang sudah berjalan atau merupakan langkah kebijakan yang berbeda secara substansial.
Dari pernyataan Hashim sendiri, masih terdapat sejumlah hal yang belum dijelaskan secara rinci: dasar hukum yang mendasari, jenis pajak dan tarifnya, transaksi apa saja yang akan dipungut, serta apakah pembeli maupun penjual akan merasakan dampak langsung dari kebijakan ini.
Dalam penelusuran yang dilakukan, belum ditemukan penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan atau Direktorat Jenderal Pajak mengenai rincian kebijakan pada tanggal tersebut.
Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan secara daring, serta pengguna dompet digital, jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menjadi penentu sejauh mana perubahan nyata terjadi pada kondisi keuangan mereka.
Jika jadwalnya tidak mengalami perubahan, publik akan segera mengetahui lebih lanjut pada tanggal 9 November.