JatimLambeTurah - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Madiun, Jawa Timur, kembali mengungkap fakta baru yang mengejutkan. Dwi Bagus Martono (40), tersangka pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya berinisial AGEF (4), ternyata diduga memanfaatkan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk mempelajari kemungkinan pertanyaan polisi beserta skenario jawabannya.

Temuan tersebut terungkap setelah penyidik Polda Jawa Timur menelusuri barang bukti elektronik, termasuk riwayat aktivitas pada ponsel tersangka.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, tersangka tidak hanya mempelajari berbagai hal terkait rencana pembunuhan, tetapi juga berusaha mengantisipasi pemeriksaan kepolisian.

Menurut Jumhur, Dwi menggunakan ChatGPT atau teknologi AI untuk mempelajari kemungkinan pertanyaan yang akan diajukan penyidik dan menyiapkan jawaban atas pertanyaan tersebut.

"Dia juga mempelajari kemungkinan-kemungkinan kalau dia bisa antisipasi kalau dimintai keterangan oleh kepolisian, dia belajar dari ChatGPT, dari AI, ya," ungkap Jumhur di Polda Jatim, Rabu (4/11/2026) dilansir dari Tribratanews.

Ia menyebut tersangka telah mempelajari sejumlah kemungkinan skenario pemeriksaan.

"Dia pelajari itu semua, skenario-skenario kalau polisi menanyakan ini, jawaban ini, menanyakan ini, jawaban ini udah lengkap dia," jelasnya.

Temuan penggunaan AI tersebut menjadi salah satu bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembunuhan Dini dan anaknya. Polisi juga mengungkap bahwa Dwi diduga telah merencanakan pembunuhan sekitar satu minggu sebelum peristiwa terjadi pada 20 September 2026.

Dugaan itu diperkuat dengan penelusuran riwayat pencarian di ponsel tersangka. Penyidik menemukan aktivitas pencarian informasi mengenai cara menghabisi korban dengan teknik mencekik.

Pengungkapan riwayat penggunaan AI dan pencarian internet tersangka memperlihatkan pentingnya bukti elektronik dalam mengungkap rangkaian peristiwa pembunuhan ibu dan anak di Madiun.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti elektronik untuk memastikan seluruh aktivitas tersangka sebelum dan sesudah kejadian.

Jumhur mengatakan, tersangka disebut telah mempelajari berbagai hal sebelum melaksanakan aksinya.

"Satu minggu sebelumnya itu tersangka browsing terkait cara menghabisi korban dengan cara mencekik itu tekniknya gimana, dia pelajari," tutur Jumhur.

Selain itu, penyidik menemukan pencarian mengenai berbagai jenis mesin yang diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan jasad korban.

Fakta lain yang diungkap Polda Jatim berkaitan dengan dugaan rencana tersangka menggunakan drum dan bahan kimia.

Menurut Jumhur, berdasarkan pemeriksaan alat komunikasi, tersangka sempat menyiapkan alternatif untuk menghilangkan jasad korban dengan cara direndam menggunakan larutan kimia di dalam drum.

Namun, rencana tersebut tidak terlaksana. Tersangka akhirnya memilih cara lain untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

"Ada lagi temuan di alat komunikasi terkait dia membeli drum. Nah, ini menarik juga. Jadi itu drum untuk alternatif selain dibakar," kata Jumhur.