Isu dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh politik nasional menjadi perhatian publik. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengecam tindakan tersebut secara keras.

Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengungkapkan bahwa nomor telepon pribadinya juga menjadi sasaran penyadapan. Ia menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dan melanggar hukum.

"Ya kita terus terang ya, itu kurang ajar lah yang nyadap itu, itu kurang ajar betul. Lebih kurang ajar lagi, saya termasuk yang disadap, itu sangat kurang ajar, sangat kurang ajar," ungkap Cak Imin kepada wartawan di kantor DPP PKB, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

"Cak Imin juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan dukungan kepada Presiden Prabowo dalam menjalankan pemerintahan. Ia berharap aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut hingga tuntas dan memberikan hukuman setimpal kepada para pelaku."

"Kepada Pak Prabowo kita doakan semoga bersama kita terus. Amin. Semoga yang menyadap akan mendapatkan hukuman yang setimpal,"

"Lebih lanjut, Cak Imin mengungkapkan bahwa dirinya sudah mengetahui dugaan praktik penyadapan terhadap komunikasinya sejak sekitar 30 tahun lalu. Namun, saat itu ia mengaku tidak memiliki kemampuan maupun sarana untuk mengungkap dan menangkap pelakunya."

"Saya sebetulnya sudah tahu 30 tahun yang lalu. Tapi kita nggak bisa menangkap aja, nggak punya alat untuk menangkap. Untung Pak Prabowo bisa bantu. Ya Pak Prabowo bisa menangkap penyadap sekaligus menangkap yang nyadap saya,"

"Ia juga menyinggung hubungannya dengan Presiden Prabowo dalam pemerintahan saat ini. Cak Imin menyebut salah satu hal yang dirasakannya sebagai keuntungan berada dalam koalisi pemerintahan adalah adanya upaya pengungkapan kasus penyadapan tersebut."

"Enaknya koalisi sama Pak Prabowo ya begitu itu. Barokahnya itu Pak Prabowo di situ. Kita nggak bisa menangkap penyadap,"

Empat orang tersangka penyadapan ilegal telah diumumkan oleh Bareskrim Polri. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber sedang mengumpulkan bukti untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus ini.

Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tersangka terhadap salah satu perwira tinggi Polri berinisial SU. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menyampaikan pengumuman tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

"Peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi)," ujar Suhermanto.

"Penyidik kemudian menjelaskan dasar penetapan tersangka terhadap Irjen Slamet Uliandi. Hasil gelar perkara menyimpulkan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam perkara yang sedang ditangani."

"Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan saudara SU telah terpenuhi unsur melawan hukum," ujarnya.

Selain Slamet Uliandi, sejumlah nama perwira tinggi Polri lainnya disebut dalam perkembangan kasus ini. Mereka antara lain Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso, yang dikaitkan dengan dugaan keterlibatan dalam penyadapan ilegal.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk penggunaan perangkat intersepsi untuk memantau komunikasi tokoh nasional. Penyelidikan diharapkan mengungkap seluruh pihak bertanggung jawab dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Bentuk tim khusus dilakukan oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Tim ini dipimpin Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dan bertugas mendalami informasi penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan pihak lainnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa tim dibentuk atas arahan langsung Kapolri.

"Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim," kata Trunoyudo, Kamis (5/11/2026).

Polri memastikan penanganan perkara berjalan profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan. Hasil kerja tim akan disampaikan secara transparan dan akuntabel sesuai perkembangan proses hukum.

Kilas balik kasus ini dimulai setelah seorang petugas membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Pada konferensi pers Selasa (3/11/2026), Bareskrim memaparkan bahwa sejumlah nomor target diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan kaitan dengan penegakan hukum.

Tindakan tersebut tidak sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan. Saat itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara SU masih diperiksa sebagai saksi. Dua hari kemudian, status SU berubah menjadi tersangka setelah penyidik menggelar perkara.