JatimLambeTurah - Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp 28 miliar yang menyeret nama Bupati Sidoarjo Subandi kembali menjadi sorotan.
Kali ini, pihak pelapor angkat bicara menanggapi klaim bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
Melalui kuasa hukumnya, Dimas Yemahura Alfarauq, SH, MH, pihak pelapor menegaskan hingga kini belum menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Bareskrim Polri.
Dimas menyebut, gelar perkara khusus yang dilakukan Bareskrim tidak otomatis berarti perkara telah dihentikan.
Menurutnya, belum ada surat resmi yang menyatakan penyidikan atas laporan tersebut dihentikan.
"Sejauh ini kami tidak pernah menerima surat apa pun dari Bareskrim terkait penghentian perkara. Yang ada adalah gelar perkara khusus. Bareskrim bukan penyidik yang melakukan pemeriksaan perkara ini, melainkan menjalankan fungsi pengawasan penyidikan," ujar Dimas.
Ia menjelaskan, proses pemeriksaan perkara disebut masih berjalan, termasuk penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) dan pemeriksaan tambahan terhadap pelapor maupun terlapor.
Atas kondisi tersebut, pihak pelapor menilai pernyataan yang menyebut perkara telah dihentikan atau tidak memenuhi unsur pidana masih terlalu dini.
"Sampai saat ini belum ada SP3. Artinya, perkara tetap berjalan. Karena itu, klaim yang menyebut perkara sudah dihentikan atau tidak memenuhi unsur hukum terlalu prematur," tegasnya.
Dimas berharap Bareskrim menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan segera memberikan kepastian hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dana Rp 28 miliar tersebut.
Pihak pelapor juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum apabila proses pengawasan penyidikan dinilai tidak berjalan secara berimbang.
"Kami juga mempertimbangkan langkah hukum apabila dalam proses pengawasan penyidikan Bareskrim tidak berjalan secara berimbang. Kami berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," katanya.
Tak hanya mempersoalkan status penanganan perkara, pihak pelapor juga menyoroti pertanggungjawaban penggunaan dana Rp 28 miliar yang menjadi pokok persoalan.
Menurut Dimas, setiap penerimaan uang harus disertai kejelasan mengenai peruntukan dan penggunaannya.
Terlebih, apabila pihak pemberi kemudian meminta pertanggungjawaban atas dana yang telah diserahkan.
"Kalau seseorang menerima uang, apalagi ketika kemudian diminta pertanggungjawabannya, tentu harus bisa menjelaskan penggunaan uang tersebut secara baik, benar, dan sesuai aturan. Tidak cukup hanya berdasarkan omongan lisan. Harus ada laporan pertanggungjawaban yang jelas dan bisa diuji," tandasnya.
Ia juga mengingatkan agar polemik perkara tersebut tidak berkembang menjadi saling membangun opini di ruang publik.
Menurutnya, seluruh pihak sebaiknya mengedepankan fakta hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
"Berhentilah menggiring opini dan melakukan arogansi. Apalagi yang bersangkutan merupakan seorang bupati. Publik tentu bisa melihat bagaimana proses pemerintahan di Sidoarjo berjalan selama kepemimpinannya. Yang terpenting sekarang adalah mengedepankan fakta hukum, bukan membangun opini," pungkasnya.
Pihak pelapor berharap penyidik segera menuntaskan pemeriksaan dan memberikan kepastian hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp 28 miliar tersebut.
Hingga ada keputusan resmi dari penyidik, status penghentian perkara tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan hasil gelar perkara khusus.
Perlu ada kejelasan dokumen dan keterangan resmi dari pihak berwenang.