Insanul Fahmi berharap kasus dugaan akses ilegal rekaman kamera pengawas atau CCTV di kediaman Inara Rusli dapat mengungkap keterlibatan pihak lain. Ia meminta mantan sopir pribadi Inara Rusli berinisial A yang kini berstatus tersangka agar tidak menutup-nutupi informasi mengenai orang yang diduga menyuruhnya mengambil rekaman tersebut.

Insanul menyatakan ada dugaan mantan sopir Inara Rusli tersebut tidak bertindak atas inisiatif sendiri dalam perkara yang kini ditangani kepolisian.

""Ada dugaan saudara A itu disuruh dan dipaksa (mengambil rekaman kamera CCTV)"" ujar Insanul Fahmi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, baru-baru ini.

Insanul berharap penyidik dapat menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya pihak yang memberikan perintah kepada A. Dengan begitu, proses hukum tidak hanya berfokus pada orang yang diduga mengambil atau mengakses rekaman CCTV, tetapi juga pihak lain yang mungkin memiliki peran dalam peristiwa tersebut.

Permintaan serupa disampaikan kuasa hukum Insanul Fahmi, Tommy Tri Yunanto. Ia menilai pengungkapan perkara harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak berhenti pada penetapan satu orang sebagai tersangka.

Tommy meminta A bersedia memberikan keterangan secara terbuka apabila memang mengetahui adanya pihak lain yang terlibat. Menurutnya, informasi tersebut penting untuk membantu penyidik mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

""Kalau ada, buka, ungkapkan. Jangan putus sampai di sini,"" kata Tommy.

Pihak Insanul juga berharap A bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Mereka meminta mantan sopir Inara tersebut tidak hanya mengakui keterlibatannya sendiri, tetapi juga menyampaikan informasi yang dapat membantu mengungkap kemungkinan adanya pihak lain di balik pengambilan rekaman CCTV.

Lebih lanjut, Tommy menyarankan agar A mempertimbangkan untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator. Langkah tersebut dinilai dapat menjadi salah satu cara untuk membantu penyidik mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Tommy, keberanian A memberikan keterangan mengenai dugaan keterlibatan orang lain diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

""A yang sekarang ditahan bisa menjadi justice collaborator agar diringankan hukumannya,"" ujar Tommy Tri Yunanto.

Istilah justice collaborator merujuk pada pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana, termasuk keterlibatan pihak lain yang memiliki peran lebih besar.

Meski demikian, status tersebut tidak serta-merta diberikan kepada seseorang. Ada sejumlah persyaratan dan mekanisme hukum yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat memperoleh perlindungan atau penghargaan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.

Pihak Insanul berharap kemungkinan tersebut dapat dipertimbangkan oleh A apabila memang terdapat informasi penting yang belum disampaikan kepada penyidik.

Kasus dugaan akses ilegal CCTV ini memiliki kaitan dengan laporan polisi yang sebelumnya dibuat oleh influencer Wardatina Mawa terhadap Insanul Fahmi dan Inara Rusli.

Laporan tersebut dilayangkan Mawa ke Polda Metro Jaya pada akhir 2025. Saat itu, ia melaporkan Insanul dan Inara atas dugaan perzinaan dan perselingkuhan.

Dalam proses pelaporan, Mawa turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada kepolisian. Salah satunya berupa rekaman kamera CCTV yang disebut memperlihatkan dugaan hubungan intim antara Insanul Fahmi dan Inara Rusli.

Keberadaan rekaman tersebut kemudian menjadi persoalan tersendiri. Pasalnya, Inara Rusli mempersoalkan bagaimana rekaman dari kamera pengawas yang terpasang di kediamannya bisa diakses dan kemudian beredar di luar lingkungan tempat tinggalnya.

Inara lantas menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Bareskrim Polri. Laporan itu berkaitan dengan dugaan akses ilegal terhadap rekaman CCTV di rumahnya.