Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mulai membuka seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Pendaftaran calon petugas berlangsung mulai 5 hingga 10 November 2026. Masyarakat yang berminat diminta segera menyiapkan dokumen karena waktu pendaftaran hanya enam hari.

Seleksi PHD tahun ini digelar serentak di seluruh Indonesia untuk mengisi dua bidang pelayanan, yakni Pelayanan Umum dan Pelayanan Kesehatan. Proses seleksi tersebut menjadi bagian dari persiapan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan petugas yang akan membantu pelayanan jemaah haji Indonesia.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan proses seleksi harus berlangsung secara objektif, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, prinsip tersebut penting agar petugas yang terpilih benar-benar memenuhi kualifikasi dan memiliki kemampuan sesuai bidang tugasnya.

"“Seleksi ini harus berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Kami ingin memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga petugas yang terpilih benar-benar memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas untuk mendukung pelayanan kepada jemaah haji,"” ujar Puji dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Informasi pembukaan seleksi tersebut tertuang dalam Nota Dinas Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor ND-149/BN/2026 tertanggal 2 November 2026. Nota dinas yang ditandatangani Puji Raharjo itu ditujukan kepada kepala kantor wilayah Kemenhaj di seluruh Indonesia.

Kemenhaj membuka kesempatan bagi calon petugas untuk mengisi bidang Pelayanan Umum dan Pelayanan Kesehatan. Persyaratan usia dan pendidikan untuk kedua bidang tersebut tidak sepenuhnya sama.

Calon petugas bidang Pelayanan Umum harus berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun saat mendaftar. Selain itu, peserta diwajibkan memiliki pendidikan paling rendah sarjana (S1) atau sederajat.

Sementara itu, calon petugas bidang Pelayanan Kesehatan harus berusia minimal 27 tahun dan maksimal 55 tahun. Seluruh calon PHD juga diwajibkan beragama Islam.

Selain persyaratan tersebut, peserta harus menyiapkan sejumlah dokumen administrasi. Berkas yang perlu dilampirkan meliputi: Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ijazah pendidikan terakhir. Surat rekomendasi atau usulan dari gubernur.

Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), khusus bagi peserta non-aparatur sipil negara (non-ASN).

Kelengkapan dokumen menjadi salah satu aspek penting dalam proses verifikasi administrasi. Peserta dinyatakan memenuhi syarat apabila seluruh berkas yang diserahkan lengkap dan sesuai ketentuan. Sebaliknya, dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai dapat menyebabkan peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Setelah masa pendaftaran berakhir pada 10 November 2026, tahapan berikutnya adalah tes menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). Ujian berbasis komputer tersebut dijadwalkan berlangsung pada 14 November 2026.

Adapun hasil seleksi akan diumumkan pada 16 November 2026 atau dua hari setelah pelaksanaan tes CAT.

Untuk menjaga keterbukaan proses seleksi, Kemenhaj menetapkan mekanisme pencatatan hasil dalam berita acara. Hasil seleksi administrasi harus dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani ketua dan sekretaris panitia.

Ketentuan serupa berlaku untuk rekapitulasi hasil tes CAT. Hasil tersebut diumumkan secara terbuka di lokasi pelaksanaan tes serta melalui akun masing-masing peserta.

Proses seleksi PHD 1448 H/2027 M berdasarkan Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 78 Tahun 2026 yang mengatur pedoman seleksi dan/atau penunjukan petugas penyelenggara ibadah haji, pendukung petugas penyelenggara ibadah haji, serta petugas haji daerah.

Pemerintah daerah diminta untuk menyiapkan anggaran petugas. Dalam pelaksanaan seleksi, Kementerian Haji dan Umrah melibatkan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di Sekretariat Daerah Provinsi. Koordinasi dengan pemerintah daerah diperlukan untuk memperkuat persiapan dan memastikan proses seleksi sesuai ketentuan.

Puji menekankan pentingnya dukungan anggaran bagi calon petugas yang akan bertugas pada musim haji mendatang. Dukungan ini mencakup biaya pelatihan dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk Petugas Haji Daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kesiapan anggaran menjadi bagian krusial dalam mempersiapkan petugas sebelum menjalankan tanggung jawab pelayanan kepada jemaah. Dengan masa pendaftaran yang terbatas, calon peserta diimbau memperhatikan seluruh persyaratan dan jadwal seleksi.

Dokumen seperti surat rekomendasi gubernur dan surat keterangan sehat perlu disiapkan lebih awal untuk menghindari kendala saat pendaftaran. Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mendorong partisipasi masyarakat lintas agama dalam mendukung pelayanan jemaah haji Indonesia.

Menurut Dahnil, masyarakat nonmuslim juga berpeluang menjadi petugas pendukung dalam penyelenggaraan haji. Keterlibatan ini bertujuan memperkuat kualitas pelayanan kepada jemaah.

Pemahaman terhadap peran dan tanggung jawab petugas menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, diperlukan untuk memastikan proses berjalan lancar dan sesuai standar.