Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri, Irjen Slamet Uliandi, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Slamet Uliandi (SU) memiliki peran sebagai pemberi izin kepada Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi dalam kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Slamet Uliandi dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

""Penyidikan meningkatkan status SU yang sebelumnya masih berstatus saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara bahwa saudra SU telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,"" kata Suhermanto di Bareskrim Polri, Kamis (5/11/2026).

Suhermanto menjelaskan bahwa dalam kasus penyadapan ilegal ini, Irjen Slamet Uliandi bertugas sebagai pemberi izin kepada Ahrie Sonta dan Eko Hadi untuk melakukan provisioning atau penyadapan.

Selain itu, Slamet Uliandi juga bertindak sebagai pemberi izin kepada Ahrie Sonta untuk menghapus hasil penyadapan pada Oktober 2026.

""Tersangka SU meng-ACC (menyetujui) melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,"" katanya.

"Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Slamet Uliandi tidak dilakukan penahanan seperti Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi. Hal ini lantaran Slamet Uliandi masih dalam pemulihan pascastroke."

""Tiga penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,"" kata Suhermanto.

Slamet Uliandi menjadi tersangka keempat dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto setelah Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi sebagai tersangka.

Sebelumnya, inisial SU disebut sebagai salah satu saksi dalam kasus penyadapan ini, yang akhirnya secara resmi menjadi tersangka.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).