Sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Roy Suryo berlangsung dengan suasana yang menarik perhatian. Dalam sidang tersebut, terjadi aksi pamer ijazah yang direspons dengan tawa terbahak-bahak oleh pihak terdakwa.
Peristiwa pamer ijazah terjadi saat Jokowi hadir sebagai saksi dalam persidangan terkait tuduhan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada hari Kamis (5/11). Selama proses sidang, Jokowi diberikan kesempatan untuk menunjukkan ijazah asli yang dimilikinya, mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.
"Kalau diperkenankan, saya mau menunjukan kepada pengunjung juga Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia," kata Jokowi selama sidang. Majelis hakim kemudian memberikan izin kepada Jokowi untuk memperlihatkan ijazah aslinya kepada para hadirin di ruang persidangan. Ia kemudian membalikkan badannya dan menunjukkan satu per satu ijazah asli di depan awak media.
Namun, di dekat posisi Jokowi, Roy Suryo terlihat tertawa terbahak-bahak saat melihat aksi tersebut. Tindakan Roy Suryo ini menjadi perhatian khusus dalam sidang yang berlangsung dengan suasana yang dinamis.
Setelah memperlihatkan ijazah kepada pengunjung sidang, Jokowi kemudian menunjukkan ijazah aslinya kepada majelis hakim. Setelah itu, ia kembali duduk di kursi persidangan untuk melanjutkan proses pemeriksaan.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran elektronik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Selain itu, ia juga dituduh melakukan manipulasi, penciptaan perubahan, penghilangan, serta perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.
Roy Suryo dinyatakan melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan ini mencakup berbagai pelanggaran yang terkait dengan informasi dan dokumen elektronik yang dituduhkan kepada terdakwa.
Sidang ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh penting dan isu yang berkaitan dengan integritas serta proses hukum dalam kasus pencemaran nama baik. Proses persidangan terus berlangsung dengan pengawasan ketat dari majelis hakim.