JatimLambeTurah - Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp 28 miliar yang menyeret nama Bupati Sidoarjo, Subandi, memasuki babak baru. Pihak Subandi menyebut Bareskrim Polri akan menghentikan laporan yang dilayangkan Rachmad Muhajirin tersebut.

Klaim itu disampaikan kuasa hukum Subandi, Billy Handiwiyanto. Dia menyebut hasil gelar perkara khusus yang dilakukan Birowassidik Bareskrim Polri menyimpulkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang disangkakan kepada Subandi tidak memenuhi unsur pasal.

Saat dikonfirmasi pada Kamis (5/11/2026), Billy menjelaskan kesimpulan tersebut tertuang dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) tertanggal 4 September 2026.

Gelar perkara khusus itu berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 16 September 2025.

Dalam surat tersebut, menurut Billy, kesimpulan gelar perkara menyatakan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, yang kini diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan kepada Subandi.

"Setelah melengkapi beberapa rekomendasi sesuai batas waktu yang diberikan kepada penyidik, kami berharap segera ada kepastian hukum," ujar Billy, Kamis (5/11/2026).

Kasus tersebut bermula dari laporan Rachmad Muhajirin, suami Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana, terhadap Subandi.

Rachmad melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama investasi proyek perumahan senilai Rp 28 miliar yang disebut terjadi pada periode Juli hingga November 2024.

Dalam proses penanganannya, Bareskrim Polri sebelumnya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 20 Januari 2026. SPDP tersebut kemudian dikirimkan kepada Kejaksaan Agung pada 5 Februari 2026.

Namun, pihak Subandi membantah dana tersebut berkaitan dengan kerja sama investasi proyek perumahan.

Billy menyampaikan, berdasarkan keterangan pihak Subandi, dana yang dipersoalkan merupakan kesepakatan bersama untuk membiayai operasional pemenangan Pilkada Sidoarjo 2024.

Kesepakatan tersebut disebut berkaitan dengan biaya operasional pemenangan pasangan Subandi-Mimik yang akhirnya terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo periode 2025-2030.

Billy menegaskan, selama proses penyidikan, pihaknya telah menyerahkan laporan keuangan operasional pemenangan Pilkada Sidoarjo secara lengkap dan terperinci.

Dokumen tersebut, menurutnya, dapat diuji melalui audit forensik sehingga pertanggungjawaban penggunaan dana bisa diperiksa secara hukum.

Pihak Subandi juga mempersoalkan tidak adanya perjanjian tertulis melalui notaris maupun keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) apabila dana Rp 28 miliar tersebut benar merupakan investasi perusahaan.

Selain itu, Billy menyebut Direktur Utama PT Jaya Makmur Rafi Mandiri, Raafi, yang merupakan putra Subandi, tidak pernah bertemu ataupun mengenal Rachmad Muhajirin.

Pihak Subandi menilai sejumlah hal tersebut menjadi bagian penting dalam membantah tudingan adanya kerja sama investasi proyek perumahan.

Merasa dirugikan atas laporan yang dilayangkan Rachmad Muhajirin, Subandi disebut telah membuat laporan balik ke Polda Jawa Timur pada 30 Januari 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan laporan palsu dan tindak pidana penggelapan.

Dengan adanya hasil gelar perkara khusus tersebut, pihak Subandi berharap penyidik segera memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp 28 miliar.

Meski begitu, klaim bahwa laporan akan dihentikan masih perlu dikonfirmasi kepada Bareskrim Polri. Hasil gelar perkara khusus yang menyatakan unsur pasal tidak terpenuhi juga perlu dibedakan dari keputusan resmi penghentian penyidikan atau penerbitan SP3.

Publik kini menanti tindak lanjut penyidik terhadap rekomendasi hasil gelar perkara khusus tersebut.