Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Madiun, Jawa Timur, kembali menyisakan fakta memilukan. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan forensik, polisi memastikan 15 fragmen tulang yang ditemukan dalam proses penyidikan merupakan bagian dari jasad Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, Ashaka Ghava El Fae Zya (4).

Tim Kedokteran Kepolisian (Dokpol) Polda Jatim melakukan pemeriksaan DNA terhadap fragmen tulang dengan menggunakan sampel pembanding dari keluarga korban. Hasil pemeriksaan DNA telah keluar pada 30 Oktober 2026, menunjukkan kecocokan antara fragmen tulang dengan sampel pembanding keluarga korban.

Kabid Dokkes Polda Jatim Kombes Pol Wahono Edhi Prastowo mengungkapkan, hasil pemeriksaan DNA telah keluar pada 30 Oktober 2026. "Sudah kita identifikasi bahwa itu adalah tulang manusia. Kemudian, juga sudah kita lakukan pemeriksaan lanjutan dengan DNA. Sebagai pembanding, sampel yang kita ambil adalah dari ibu korban," kata Wahono di Surabaya, Rabu (4/11/2026).

Dari 15 fragmen yang diperiksa, seluruhnya dipastikan merupakan tulang manusia yang berasal dari dua individu berbeda, yakni Dini dan anaknya. Namun, kondisi fragmen yang sudah berukuran kecil membuat tim forensik kesulitan mengidentifikasi bagian anatomi masing-masing tulang.

Salah satu fragmen diketahui merupakan bagian dari tulang panggul. "Untuk yang lain bukan utuh tapi serpihan, yang lain sulit untuk membedakan. Kalau tulang itu sudah menjadi potongan kecil-kecil," jelasnya.

Setelah proses identifikasi selesai, Polda Jatim menyerahkan fragmen tulang kedua korban kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, Rabu (4/11/2026).

Penyerahan tersebut diwarnai isak tangis keluarga yang hadir. Fragmen tulang kedua korban ditempatkan dalam dua peti untuk selanjutnya dibawa ke Bogor, Jawa Barat, guna dimakamkan.

Kuasa hukum keluarga korban, Ikbal Sermaf, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jatim yang telah membantu proses identifikasi hingga keluarga mendapatkan kepastian mengenai identitas korban.

Keluarga juga berharap proses hukum terhadap tersangka Dwi Bagus Martono (40) terus berjalan dan pelaku mendapatkan hukuman maksimal.

Meski identitas kedua korban telah dipastikan melalui pemeriksaan DNA, proses penyidikan kasus pembunuhan tersebut masih terus berjalan.

Sebelumnya, Polda Jatim juga mengungkap dugaan bahwa tersangka telah merencanakan pembunuhan sekitar satu minggu sebelum kejadian. Penyidik menemukan sejumlah riwayat pencarian internet terkait cara menghabisi korban hingga upaya menghilangkan jasad.

Polisi juga mendalami bukti elektronik untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

Kini, setelah keluarga mendapatkan kepastian melalui hasil tes DNA dan menerima fragmen tulang kedua korban, publik masih menanti perkembangan penyidikan serta proses hukum terhadap tersangka.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemeriksaan forensik dan identifikasi DNA memiliki peran penting dalam mengungkap identitas korban, terutama ketika kondisi jasad sudah tidak utuh.

Proses penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Madiun tetap berlangsung meskipun identitas korban telah teridentifikasi. Polisi terus memperkuat bukti-bukti untuk memastikan keadilan dalam kasus ini.

Keluarga korban berharap proses hukum terhadap tersangka berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan keadilan bagi korban dan keluarga mereka.