Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan masyarakat berpenghasilan rendah yang tinggal di rumah kontrakan bisa mengakses program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Kebijakan ini membuka kesempatan bagi para penyewa rumah untuk mendapatkan bantuan renovasi demi mewujudkan hunian yang layak.
Maruarar menyampaikan hal tersebut saat meninjau calon penerima bantuan BSPS di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (1/11/2026).
Ia menegaskan, program bedah rumah tidak hanya menyasar masyarakat yang memiliki rumah sendiri, tetapi juga warga yang masih tinggal di rumah sewaan.
"Kan sudah lama dikasih tahu. Jadi yang punya rumah boleh, yang ngontrak pun boleh," ucap Ara, sapaan akrab Maruarar Sirait.
Kebijakan ini menyasar masyarakat yang belum memiliki kemampuan finansial untuk membeli rumah, terutama mereka yang tinggal di kawasan perkotaan.
Menurut Ara, tidak sedikit keluarga yang harus terus-menerus menyewa tempat tinggal karena belum mampu memiliki hunian sendiri.
Ia menilai, pembatasan bantuan hanya bagi pemilik rumah akan membuat masyarakat yang selama ini tinggal di kontrakan kehilangan kesempatan memperoleh hunian yang lebih layak.
"Kenapa? Karena di Jakarta dan banyak kota besar itu banyak rakyat kita tidak mampu ya beli rumah, dia ngontrak terus-terusan. Kalau kita membuat peraturan yang boleh diperbaiki hanya yang punya rumah, kapan rakyat-rakyat ini diperbaiki?" katanya.
Meski demikian, pemerintah tetap menetapkan sejumlah persyaratan bagi penghuni kontrakan yang ingin menerima bantuan. Salah satunya, calon penerima harus sudah menempati rumah sewaan tersebut minimal selama tiga tahun berturut-turut.
Selain itu, pemilik rumah kontrakan tidak boleh menaikkan harga sewa setelah proses renovasi selesai. Ketentuan ini diperlukan agar penyewa tetap bisa menempati rumah yang telah diperbaiki tanpa terbebani kenaikan biaya sewa.
Ara menegaskan, pemerintah juga akan melindungi kepentingan penyewa melalui perjanjian antara pemilik rumah dan penghuni kontrakan. Kesepakatan tersebut menjadi langkah antisipasi agar renovasi tidak berujung pada kenaikan harga sewa maupun pengusiran terhadap penerima bantuan.
"Kita harus juga jaga kepentingannya. Jangan kita diperbaiki, tahu-tahu kontrakannya nanti dinaikkan. Makanya harus ada perjanjiannya. Jangan nanti kita perbaiki, kemudian dinaikkan, rakyatnya diusir dari kontrakan. Kita harus jaga rakyat kita," jelas Ara.
Untuk itu, Kementerian PKP akan menyiapkan surat kesepakatan tertulis antara pemilik bangunan dan penyewa sebelum renovasi dilaksanakan. Dokumen tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi penghuni kontrakan agar tetap dapat menikmati hasil perbaikan rumah.
Ara kembali menekankan bahwa bantuan BSPS bagi penghuni kontrakan ditujukan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat berpenghasilan rendah, bukan untuk memberikan keuntungan kepada pemilik bangunan.
"Karena ini program ini bukan untuk pemilik kontrakan, tapi bagi rakyat, masyarakat berpenghasilan rendah. Bukan buat program memperbaiki rumah bagi pemilik kontrakan. Tapi bagi yang mengontrak," imbuhnya.
"Di kesempatan lain, Ara sudah sempat menyampaikan terkait program BSPS bisa juga diikuti oleh warga yang masih kontrak rumah. hal itu ia sampaikan saat meninjau lokasi penerima dan calon penerima BSPS di kawasan Plered, Jawa Barat, Jumat, 2 Oktober 2026."
"Rumah kalau dia ngontrak, yang punya tanah, harus janji 3 tahun harus tetap tinggal di situ (pengontrak). Jangan nanti sewanya dinaikin abis dibenerin, nanti kasihan dia (warga)," ujar Ara
"Jadi jangan sampai nanti rakyat tuh dibiarkan tanpa perlindungan, tanpa pembelaan. Kita kan bisa antisipasi kira-kira, wah, ini ada orang nih yang punya kontrakan diperbaiki nanti bisa aja dinaikin sama dia, enggak boleh begitu, ya?," tambahnya.
Pemerintah menyalurkan bantuan stimulan senilai Rp20 juta untuk setiap unit rumah penerima program BSPS. Alokasi anggaran tersebut mencakup Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan serta Rp2,5 juta untuk upah tenaga kerja.
Kementerian PKP turut menerjunkan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) guna mengawal kelancaran teknis pembangunan di lapangan. Ara mengajak seluruh pihak menumbuhkan rasa optimisme manakala biaya renovasi melebihi batas stimulan awal.
"Kita harus dengan optimisme, makanya namanya Bantuan Stimulan. Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. Lihat di banyak tempat, di sini termasuk yang saya lihat tadi dari laporan banyak gotong royong," tandas Ara.