Polisi menangkap Dwi Bagus Martono (DBM), tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang ibu berinisial DH (30) dan anaknya, AG (4), yang sebelumnya dilaporkan hilang di Kota Madiun, Jawa Timur. Tersangka ditangkap di Kabupaten Jombang pada Minggu (25/10/2026) malam dan dibawa ke Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian setelah penyelidikan atas laporan kehilangan ibu dan anak asal Bogor, Jawa Barat, mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan. DBM diketahui merupakan suami siri DH.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa hilangnya kedua korban diduga berkaitan dengan tindak pidana yang melibatkan tersangka.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata hilangnya korban karena terjadi pembunuhan yang dilakukan suami siri dari perempuan," kata Roy kepada wartawan di Mapolda Jatim, dikutip dari Antara, Senin (26/10/2026).
Fakta lain yang terungkap dalam penyelidikan adalah DBM sempat mengantar keluarga korban dari Bogor ke Polres Madiun Kota untuk melaporkan hilangnya DH dan AG.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan, saat itu keluarga korban masih meyakini bahwa ibu dan anak tersebut hilang.
Namun, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan selama proses penyelidikan. Tim Polda Jatim kemudian membantu penanganan kasus hingga mengarah pada dugaan pembunuhan.
"Iya, jadi pelaku dan keluarga korban yang ada di Bogor datang ke Madiun melapor ya, mengantar ke Polres Madiun Kota melapor kehilangan. Jadi selama satu bulan ya, itu memang tadinya dipercayai bahwa hilang gitu," ujar Jumhur.
Jumhur mengatakan, temuan-temuan yang dianggap janggal menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan hingga polisi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Kasus ini bermula saat DH dan anaknya tidak dapat dihubungi keluarga sejak 20 September 2026. Setelah melakukan pencarian, pihak keluarga melaporkan kehilangan keduanya ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.
Dalam proses penyelidikan, polisi menelusuri sejumlah petunjuk, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV di Hotel Mataram Baru, Jalan dr. Soetomo, Kota Madiun.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, tersangka diduga berada di kamar hotel bersama DH dan AGF pada 20 September 2026. Penyidik menduga terjadi pertengkaran yang berujung pada kematian DH. Anak korban yang masih berusia empat tahun juga diduga menjadi korban pembunuhan.
Polisi selanjutnya menelusuri sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut untuk mengumpulkan bukti dan merekonstruksi rangkaian kejadian.
Dugaan sementara motif pembunuhan berkaitan dengan persoalan rumah tangga. Meski begitu, penyidik masih mendalami motif tersebut serta mencocokkan keterangan tersangka dengan barang bukti dan hasil pemeriksaan di lapangan.
Polisi juga melakukan pemeriksaan forensik di sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan perkara ini. Upaya tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan dan menelusuri keberadaan jasad kedua korban.
Penangkapan DBM menjadi perkembangan penting dalam pengungkapan kasus hilangnya DH dan AG. Namun, penyidik masih harus melengkapi pembuktian untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa, peran tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kepolisian masih melanjutkan penyidikan guna mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa laporan orang hilang perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang cermat. Setiap petunjuk, keterangan saksi, dan bukti forensik dapat menjadi bagian penting untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi.