Di tengah masyarakat yang semakin sadar akan bahaya rokok, larangan merokok di tempat kerja telah menjadi praktik umum. Namun, langkah yang lebih luas—melarang penggunaan rokok elektrik atau vape bahkan di luar jam kerja dan lingkungan dinas—menjadi hal baru yang menarik perhatian publik.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto telah mengeluarkan kebijakan tegas terhadap seluruh pegawai negeri di lingkungan Polri, termasuk anggota polisi aktif dan staf sipil, untuk tidak menggunakan perangkat vape atau rokok elektrik sama sekali.
Larangan ini berlaku tidak hanya di area kerja resmi seperti Markas Besar Polri, Polda, Polres, hingga Polsek, tetapi juga di luar lingkungan dinas, termasuk saat pegawai sedang berada di rumah atau tempat umum.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2026, dengan tujuan mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari risiko kesehatan serta penyalahgunaan zat terlarang.
Tidak hanya pegawai, tamu dan pengunjung yang sedang berada di wilayah kerja kepolisian juga dilarang menggunakan vape. Jika kedapatan melanggar, mereka akan ditegur secara langsung dan diminta mematikan serta menyimpan perangkatnya.
Alasan utama di balik larangan ini terletak pada isi cairan yang digunakan dalam perangkat vape. Kapolri menegaskan bahwa perangkat tersebut telah dimanfaatkan oleh para bandar narkotika untuk menyebarkan zat terlarang berbentuk cair, termasuk Etomidate.
Surat edaran tersebut juga mencatat adanya temuan keterlibatan pegawai negeri Polri dalam praktik peredaran maupun penggunaan zat-zat berbahaya seperti Etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Secara fisik, cairan vape biasa sangat sulit dibedakan dari cairan yang telah dicampur dengan narkotika seperti sabu cair, ganja cair, Etomidate, atau Ketamine. Hal ini membuat identifikasi secara kasat mata menjadi hampir mustahil.
Karena tidak ada indikasi visual yang membedakan antara perangkat vape aman dan yang digunakan untuk menyimpan narkotika, maka larangan menyeluruh dianggap sebagai langkah paling efektif untuk menutup celah potensi penyalahgunaan.
Selain alasan keamanan dan anti-narkoba, surat edaran ini juga menyoroti dampak kesehatan dari penggunaan vape. Berdasarkan hasil pengujian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terhadap sampel pengguna vape, ditemukan adanya risiko diabetes akibat penurunan produksi insulin.
Hasil uji juga menunjukkan bahwa sekitar 92 persen dari sampel yang diuji mengalami gangguan pada sistem pernapasan, termasuk kerusakan paru-paru. Hal ini menegaskan bahaya jangka panjang dari penggunaan vape.
Zat adiktif, bahan kimia berbahaya, serta aerosol yang dihasilkan dari vape dinilai tidak hanya membahayakan pengguna, tetapi juga orang-orang di sekitarnya, terutama dalam lingkungan tertutup seperti ruang kerja atau kendaraan dinas.
Dari sisi profesionalisme, Kapolri menilai bahwa penggunaan vape di tempat kerja dapat merusak citra institusi kepolisian. Aktivitas tersebut dianggap mengganggu estetika, norma kesopanan, serta kenyamanan rekan kerja dan masyarakat yang dilayani.
Sanksi bagi pegawai Polri yang melanggar aturan ini akan diberlakukan sesuai ketentuan disiplin dan kode etik profesi. Kapolri menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan larangan menyimpan, menggunakan, mengedarkan, atau memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.
Meskipun isi surat edaran belum merinci bentuk sanksi spesifik, publik kini menantikan bagaimana kebijakan ini akan diterapkan secara konsisten di lapangan—terutama dalam konteks penggunaan pribadi di luar jam kerja dan lingkungan dinas.