Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa salah satu aset yang dirampas dari kasus korupsi dan dihibahkan oleh KPK kepada Pemprov DKI Jakarta di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, akan dimanfaatkan sebagai pos pemadam kebakaran (damkar). Menurut Pramono, aset tersebut memiliki luas tanah sebesar 234 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 5,36 miliar. Penyerahan hibah aset tersebut dilakukan melalui penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima di Balai Kota Jakarta pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2026. Pemprov DKI memutuskan menggunakan lahan tersebut untuk pos damkar karena dinilai diperlukan adanya fasilitas pelayanan kebakaran di lokasi tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Pramono Anung mengatakan "Yang di Kemayoran sudah kita putuskan kita gunakan untuk posko pemadam kebakaran. Jadi yang untuk di Kemayoran sekali lagi, sudah diputuskan untuk pos pemadam kebakaran karena memang dibutuhkan untuk itu," di Balai Kota Jakarta pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2026. Selain aset di Kemayoran, KPK juga menghibahkan tanah dan bangunan di kawasan Menteng Dalam serta Tebet, Jakarta Selatan. Aset tersebut memiliki luas tanah sebesar 240 meter persegi, luas bangunan 59,4 meter persegi, dan bernilai sekitar Rp 4,3 miliar.

Pemprov DKI Jakarta memilih untuk menggunakan aset yang dihibahkan KPK tersebut sebagai pos damkar di Kemayoran karena kebutuhan akan fasilitas pelayanan kebakaran di lokasi tersebut. Penyerahan hibah dilakukan dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima di Balai Kota Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2026, yang merupakan langkah strategis untuk meningkatkan layanan pemadam kebakaran di wilayah tersebut.

Pramono menyatakan bahwa penggunaan aset di Tebet belum ditentukan secara pasti. Namun, ia menegaskan bahwa aset tersebut akan dimanfaatkan sesuai dengan kepentingan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Sedangkan yang untuk di Tebet sampai sekarang belum diputuskan, tetapi yang jelas pasti akan dimanfaatkan untuk Pemerintah DKI Jakarta," katanya.

Pramono juga mengucapkan terima kasih kepada KPK atas hibah yang diberikan. Ia bahkan membuka kesempatan bagi Pemprov DKI untuk mengajukan hibah aset lainnya, asalkan hal tersebut dapat memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat luas.

"Selama hal itu membawa manfaat bagi Pemerintah DKI Jakarta, kami akan mengajukan untuk bisa dikelola oleh Pemerintah DKI Jakarta. Nanti Pak Sekda yang akan berkirim surat untuk itu," ujarnya.

Kedua aset itu berasal dari perkara korupsi yang melibatkan terpidana Muchtar Effendi terkait kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar serta perkara suap SKK Migas.

Mungki mengatakan barang rampasan negara pada umumnya diselesaikan melalui mekanisme lelang. Namun, aset juga dapat dihibahkan untuk kepentingan pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mungki mengatakan, ""Harapannya hibah ini merupakan bagian dari salah satu tujuan penanganan perkara, yaitu ada asas kemanfaatan untuk masyarakat melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,"".

Kata-kata tersebut menunjukkan bahwa Mungki sedang berbicara tentang sesuatu yang spesifik, namun detailnya tidak dijelaskan lebih lanjut dalam konteks ini.