Kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Hardiyanti (30) dan putranya, Arshaka Ghafa El Faezya (4), di Kota Madiun, Jawa Timur, memasuki tahap penyidikan lanjutan setelah polisi menangkap Dwi Bagus Martono (DBM), pria yang diduga merupakan suami siri korban.
Terduga pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Jombang pada Minggu malam, 25 Oktober 2026. Sehari kemudian, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur memaparkan sejumlah temuan awal terkait dugaan pembunuhan dan upaya menghilangkan jejak kedua korban.
Berdasarkan keterangan Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing dalam konferensi pers pada Senin, 26 Oktober 2026, dugaan pembunuhan bermula dari perselisihan antara tersangka dan Dini di sebuah hotel di Kota Madiun.
Polisi menduga Dini meninggal setelah dicekik di kamar hotel. Setelah itu, anak korban yang berusia empat tahun diduga dibunuh dengan cara serupa di dalam mobil, di lokasi berbeda.
Penyidik selanjutnya menduga jasad kedua korban dibawa ke pekarangan belakang rumah dan mengalami serangkaian tindakan untuk menghilangkan jejak, termasuk pembakaran, penghancuran menggunakan mesin penggiling daging, serta pembakaran kembali. Polisi juga mendalami dugaan rencana pembuangan sisa jasad ke laut.
"Seluruh rangkaian tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian penyidik," jelas Dirreskrimum Kombes Roy Hutton.
Sementara Tim Laboratorium Forensik Polda Jatim bersama Satreskrim Polres Madiun Kota melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di tiga lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, yakni:
- Hotel di Kota Madiun yang diduga menjadi lokasi pembunuhan Dini.
- Rumah di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo.
- Rumah yang ditempati terduga pelaku di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan -anguharjo, Kota Madiun.
Petugas juga mendalami rekaman CCTV dari hotel dan memeriksa sejumlah petunjuk di lokasi, termasuk tungku di bagian belakang rumah yang diduga berkaitan dengan pembakaran jasad.
Berawal dari Laporan Orang Hilang
Kasus ini bermula dari hilangnya Dini dan anaknya yang dilaporkan keluarga ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026. Keluarga sebelumnya kehilangan kontak dengan keduanya sejak September.
Penyelidikan kemudian berkembang setelah polisi menemukan sejumlah kejanggalan. Penelusuran lokasi, pemeriksaan CCTV, dan pendalaman keterangan pihak-pihak terkait mengarah pada dugaan keterlibatan DBM.
Dalam keterangan yang diberitakan pada 26 Oktober, polisi menduga persoalan rumah tangga yang memicu dendam menjadi latar belakang perkara. Perselisihan tersebut disebut berkaitan dengan komunikasi antara istri sah terduga pelaku dan Dini.
Meski demikian, penyidik masih perlu menguji keterangan yang diperoleh dengan bukti-bukti lain untuk memastikan motif dan rangkaian peristiwa secara utuh.
Polisi juga masih mencari sisa tulang yang diduga berkaitan dengan kedua korban. Barang bukti yang telah diamankan sementara meliputi dua mobil, yakni Pajero dan Karimun, serta satu sepeda motor.
Hingga kini satu orang telah ditangkap dan diperiksa. Polisi menyatakan penyidikan masih dikembangkan, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.