Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, menegaskan bahwa tidak ada intervensi dalam pemecatan tiga anggota DPRD Jawa Timur yang tertangkap menggunakan narkotika.
Ia menekankan bahwa Partai Gerindra menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dari pihak kepolisian. Pihaknya juga menyatakan tidak melakukan komunikasi sama sekali sejak penggerebekan dilakukan.
"Sejak saat OTT sampai saat ini tidak pernah melakukan bentuk komunikasi berupa intervensi apapun," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
"Terkait status dari tiga anggota DPRD Gerindra, Habiburokhman memastikan mereka sudah dipecat dari jabatannya. Pemecatan ini berlaku sejak 8 Oktober 2026."
Tiga anggota DPRD Jawa Timur diamankan pada 28 September 2026 saat sedang melakukan pesta narkoba di sebuah hotel di kawasan Ketintang, Surabaya. Mereka adalah Muhammad Ukasyah Ali Murtadho, Asrila Diska Rimunda, dan Afif Reza Rimunda. Mereka ditangkap bersama lima orang lainnya, yaitu F, K, N Ro, dan R.
Dari hasil penangkapan tersebut, kepolisian mengamankan satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek, serta bungkus rokok. Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa delapan orang tersebut positif menggunakan pil ekstasi, sedangkan N positif sabu dan ekstasi.
Setelah penggerebekan, tujuh anggota Satresnarkoba di jajaran kepolisian sector dimutasi. Kepala Polrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Luthfie Sulistiawan, menjelaskan alasan mutasi tujuh anggota Satresnarkoba ke jajaran kepolisian sektor karena adanya dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).
"Mutasi di jajaran Polrestabes Surabaya, dan terkait dengan tujuh anggota Satnarkoba yang memang terkena mutasi, itu memang saat ini diduga ada dugaan pelanggaran terhadap SOP," ujar Luthfie.
"Lalu 8 Oktober diputuskan dalam rapat di Mahkamah Partai di Majelis Kehormatan, ketiganya dipecat sebagai anggota DPRD," tegasnya.