Wacana pelibatan masyarakat lintas agama dalam penyelenggaraan ibadah haji mendapat respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menyatakan dukungan terhadap semangat toleransi dan gotong royong. Namun, dia menegaskan bahwa keterlibatan warga nonmuslim dalam tugas pelayanan haji memiliki batasan.
Menurut Kiai Cholil, masyarakat nonmuslim tetap bisa dilibatkan dalam kebutuhan teknis atau pekerjaan lapangan. Namun, tugas yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan dan pembimbingan ibadah haji harus dipegang oleh petugas Muslim.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas gagasan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak yang mendorong partisipasi umat Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan kelompok agama lainnya dalam mendukung pelayanan jemaah haji Indonesia.
"Petugas lapangan boleh, tapi bukan petugas ibadah. Karena untuk pelaksanaan ibadah, petugas haji tidak boleh dari nonmuslim," ujar Kiai Cholil Nafis, Ahad (1/11/2026), dikutip dari laman MUI.
Kiai Cholil menekankan bahwa pelayanan teknis bisa melibatkan nonmuslim. Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, menjelaskan bahwa keterlibatan lintas agama dalam haji perlu ditempatkan sesuai bidang tugasnya.
Menurutnya, pekerjaan teknis yang mendukung kelancaran penyelenggaraan haji dapat melibatkan siapa saja. Ini sejalan dengan semangat kebersamaan dan kerja sama antar masyarakat berbeda latar belakang keyakinan.
Namun, ketika tugas tersebut masuk ke ranah ritual keagamaan, terdapat ketentuan khusus yang harus diperhatikan.
Kiai Cholil menilai bahwa selama tenaga kerja Muslim masih tersedia dan mampu memenuhi kebutuhan, kesempatan tersebut sebaiknya diprioritaskan kepada umat Islam.
"Tapi selagi masih ada yang muslim, baiknya itu yang muslim karena haji itu pelaksanaan ibadah yang khusus umat Islam. Toleransi dan ukhuwah itu ada tempat dan batasnya," tegasnya.
Dengan demikian, menurut pandangan Kiai Cholil, semangat toleransi tetap bisa diwujudkan tanpa mengabaikan ketentuan pelaksanaan ibadah haji.
Sebelumnya, Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan gagasan pelibatan masyarakat lintas agama saat berkunjung ke Manado, Sulawesi Utara, Jumat (30/10/2026).
Dahnil menilai Indonesia sebagai negara majemuk memiliki modal sosial berupa toleransi dan gotong royong. Nilai tersebut perlu diwujudkan dalam pelayanan publik, termasuk penyelenggaraan ibadah haji.
Dia berharap pelayanan jemaah tidak hanya menjadi tanggung jawab umat Islam, tetapi juga didukung oleh seluruh elemen masyarakat.
"Fokus kita adalah memastikan jemaah haji menjadi simbol toleransi bagi umat beragama. Nantinya, petugas-petugas haji dapat melibatkan saudara-saudara kita dari kalangan Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan sebagainya," ujar Dahnil di Manado.
Menurut Dahnil, toleransi tidak cukup diwujudkan melalui sikap saling menghormati. Nilai tersebut juga perlu hadir dalam bentuk kerja sama dan kontribusi nyata untuk kepentingan masyarakat.
Dia mencontohkan Sulawesi Utara sebagai daerah dengan kehidupan masyarakat beragam. Karena itu, Dahnil telah meminta jajaran terkait untuk mendorong keterlibatan kelompok agama lain dalam mendukung penyelenggaraan haji di wilayah tersebut.
"Ini menjadi salah satu upaya menghadirkan simbol toleransi, tidak hanya di Sulawesi Utara, tetapi juga di seluruh Indonesia," katanya.
Pelibatan lintas agama menunjukkan upaya memperluas semangat gotong royong dalam pelayanan publik. Dukungan dari berbagai kelompok diharapkan memperkuat hubungan sosial sekaligus menghadirkan pelayanan yang lebih inklusif.
Gagasan ini menekankan pentingnya memperhatikan batas tugas dalam pelibatan masyarakat lintas agama. Keterlibatan harus sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Kesepahaman antara MUI dan Wamenhaj menunjukkan komitmen untuk menjaga keseimbangan antara toleransi dan ketentuan agama dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Kedua pihak berupaya memastikan bahwa semangat kebersamaan tidak mengabaikan prinsip-prinsip keagamaan yang berlaku dalam ibadah haji.
Dalam konteks penyelenggaraan haji, dukungan tersebut dapat diarahkan pada pekerjaan yang tidak berkaitan dengan ritual keagamaan, sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Penyelenggaraan haji memerlukan berbagai bentuk dukungan yang sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua aspek pelaksanaan haji berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.
Pandangan Kiai Cholil menekankan bahwa pelayanan teknis dan pelayanan ibadah merupakan dua ranah yang berbeda dan perlu dipisahkan. Perbedaan ini penting untuk menjaga kualitas dan keakuratan dalam pelaksanaan ibadah haji. Dengan membedakan kedua aspek tersebut, dapat dihindari konflik atau kesalahan dalam pengelolaan ritual keagamaan.
Haji merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki tata cara dan ketentuan syariat yang khusus. Oleh karena itu, pelaksanaan dan pembimbingan ritual ibadahnya memerlukan petugas yang memiliki pemahaman mendalam tentang ketentuan agama. Keterlibatan tenaga ahli dalam bidang ini sangat penting untuk memastikan keberlangsungan ibadah yang sesuai dengan ajaran Islam.
Perbedaan pandangan mengenai bentuk pelibatan masyarakat lintas agama menjadi pengingat bahwa penyelenggaraan haji tidak hanya terkait dengan aspek pelayanan, tetapi juga harus memperhatikan karakteristik ibadah yang dilaksanakan. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan atau pendekatan harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariat dan kebutuhan spesifik ibadah haji.
Semangat toleransi dan gotong royong tetap dapat dikembangkan melalui pembagian tugas yang jelas. Dengan demikian, dukungan dari masyarakat berbagai latar belakang agama dapat berjalan secara harmonis dengan ketentuan pelaksanaan ibadah haji. Pembagian peran yang terstruktur memungkinkan kolaborasi yang efektif tanpa mengabaikan prinsip-prinsip keagamaan yang berlaku.