Kuasa hukum Ruben Onsu, Raka Kariti Suprapto, menegaskan bahwa kewajiban pembayaran cicilan rumah yang menjadi sengketa dengan Sarwendah seharusnya ditanggung bersama hingga lunas. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/11/2026).

Raka menekankan bahwa usulan yang diajukan pihaknya menilai kewajiban cicilan rumah bukan tanggung jawab sepenuhnya Ruben. Ia menilai pembayaran utang tersebut harus menjadi tanggung jawab bersama hingga seluruh kewajiban dinyatakan lunas.

"Intinya dari pihak Ruben, dari pihak kami menyampaikan bahwasanya terhadap cicilan-cicilan itu merupakan tanggung jawab bersama, ya, tanggung jawab kedua belah pihak hingga lunas. Tidak ada klaim yang menyatakan bahwasanya Ruben selaku orang yang bertanggung jawab penuh untuk melunasi utang-utang tersebut sebagaimana yang tertulis dalam Akta 39," ujar Raka.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin utama dalam proses mediasi yang menghadirkan kepentingan Ruben dan Sarwendah. Sebelumnya, Sarwendah melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan terhadap tawaran yang meminta dirinya melunasi seluruh cicilan rumah.

Selain membahas substansi usulan perdamaian, Raka juga menanggapi isu kehadiran dan komunikasi selama mediasi. Ia membantah anggapan bahwa pihaknya tidak disiplin dalam mengikuti agenda yang telah dijadwalkan.

Menurut Raka, sebelum sidang berlangsung, dirinya telah berkomunikasi melalui telepon dengan mediator dan Ruben untuk membahas teknis penyelesaian perkara. Ia menilai komunikasi antar pihak tetap berjalan meskipun tidak semua pembahasan dilakukan secara langsung di ruang mediasi.

Raka menjelaskan bahwa fokus agenda hari itu adalah penyerahan usulan perdamaian, bukan pembahasan menyeluruh tentang seluruh persoalan. Ia menekankan bahwa tujuan mediasi adalah menemukan kesepahaman antara kedua belah pihak.

"Sehingga kita kembalikan kepada apa tujuan dari mediasi? Mediasi ini adalah upaya dari pihak mediator untuk menengahi, menjembatani agar kedua belah pihak ada kesepemahaman, ya. Sehingga memang diperlukan antara kedua belah pihak ini saling bertemu atau setidaknya mengobrol bersama, baik itu secara offline atau melalui daring," kata Raka.

"Lalu, kata Raka, pihaknya telah memberikan konfirmasi kepada mediator ketika dihubungi melalui telepon. Oleh karena itu, Raka menilai komunikasi yang berlangsung tersebut menunjukkan bahwa pihaknya tetap berkoordinasi dalam proses mediasi."

"Hari ini agendanya sesuai yang disampaikan itu jam 10.00 ya. Tapi adanya jam itu sama seperti yang kita tahu persidangan-persidangan itu sudah tersampaikan, baik itu dalam sistem e-court, ada yang jam 10.00, ada yang jam 09.30, seperti itu. Tapi pada prinsipnya semestinya itu menunggu dari dua belah pihak untuk hadir, ya, karena apalagi ini adalah upaya mediasi, di mana kepentingan dari prinsipal itu merupakan hal yang diutamakan," ujarnya.

Raka menyatakan bahwa agenda mediasi dijadwalkan pada pukul 10.00. Namun, ia menilai kepentingan para pihak perlu menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan mediasi, termasuk saat mediator masih berkoordinasi dengan masing-masing pihak.

Usulan perdamaian yang diajukan pihak Ruben masih menunggu tanggapan dari Sarwendah. Raka menjelaskan bahwa komunikasi dengan mediator pada hari itu berlangsung singkat, dengan fokus pada penyampaian usulan yang telah disiapkan sebelumnya.

Setelah usulan tersebut diterima dan dipelajari mediator, giliran pihak Sarwendah yang diharapkan memberikan respons. Proses penyelesaian perkara masih bergantung pada tanggapan kedua belah pihak terhadap tawaran yang diajukan.

Raka menyebut pihaknya telah menyiapkan jawaban dan usulan sebagai bagian dari upaya mencari jalan keluar atas sengketa. Ia berharap pembahasan dalam mediasi tetap fokus pada persoalan utama, bukan pada pernyataan yang dinilai mengalihkan perhatian.

Dalam pernyataannya, Raka mempertanyakan alasan di balik tuntutan pihak Sarwendah yang, menurut pandangannya, mengarah pada pembebanan kewajiban pembayaran kepada Ruben seorang.

"Nah kami tidak tahu apa tendensi dari Penggugat ya dalam hal ini. Mungkin ada penyampaian-penyampaian yang mengarah menyudutkan kami, yang kemungkinan juga apakah ada tendensi terhadap permintaannya dipenuhi terhadap kewajiban-kewajiban yang semestinya itu menjadi kewajiban bersama, bukan hanya Ruben saja yang bertanggung jawab, seperti itu," tuturnya.

Meski demikian, pernyataan mengenai tanggung jawab cicilan tersebut merupakan pandangan dari pihak Ruben melalui kuasa hukumnya. Sikap akhir Sarwendah terhadap usulan perdamaian yang diajukan pihak Ruben belum dijelaskan dalam wawancara tersebut.

Perbedaan pandangan mengenai pembayaran cicilan rumah menjadi salah satu pokok sengketa dalam mediasi antara Ruben dan Sarwendah. Pihak Sarwendah sebelumnya menyatakan bahwa berdasarkan Akta 39, pembayaran cicilan rumah merupakan tanggung jawab Ruben.

Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menyebut pihaknya memiliki bukti percakapan WhatsApp antara keduanya sebelum perceraian yang membahas persoalan pembayaran rumah tersebut.

Di sisi lain, Raka menegaskan bahwa pihak Ruben memandang kewajiban tersebut sebagai tanggung jawab bersama hingga lunas. Perbedaan penafsiran mengenai kewajiban pembayaran itu membuat kedua pihak memiliki posisi yang berbeda dalam upaya mencapai kesepakatan.