JatimLambeTurah - Belum kapok meski pernah tersandung kasus narkotika. Seorang residivis berinisial GNW (28) kembali berurusan dengan polisi setelah diduga menjadi kurir sekaligus pengedar sabu-sabu di Kabupaten Gresik.
GNW ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Gresik di sebuah bengkel di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita satu paket sabu-sabu yang diduga siap diedarkan. Petugas kemudian mengembangkan kasus dengan menggeledah kamar kos tersangka di Desa Suci, Kecamatan Manyar.
Hasilnya, polisi menemukan 18 klip sabu-sabu dengan berat total mencapai 57,96 gram.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan, GNW bukan pemain baru dalam kasus narkotika. Ia pernah terjerat perkara serupa pada 2022.
Namun, setelah itu GNW diduga kembali menjalankan bisnis haram tersebut sejak Agustus 2026.
"Tersangka merupakan residivis yang pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2022. Dari pengakuannya, kembali mengedarkan narkoba sejak Agustus 2026 kemarin," kata Ramadhan, Rabu (4/11/2026).
Dari hasil pemeriksaan, GNW diketahui menjalankan aksinya atas perintah seorang pemasok berinisial WW, warga Kecamatan Driyorejo. WW kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.
Ramadhan menjelaskan, GNW mampu mengedarkan sekitar 100 gram sabu-sabu dalam sepekan. Barang haram tersebut didapat dari WW, kemudian dipecah menjadi puluhan paket kecil sebelum dijual kepada pembeli.
Setiap paket sabu-sabu dijual dengan harga berkisar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Sebagai imbalan, GNW menerima bayaran antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta. Jika dihitung dalam sebulan, jumlah sabu-sabu yang diduga diedarkan GNW mencapai sekitar 400 gram.
"Jika ditotal, dalam sebulan tersangka mampu menjual sabu-sabu sekitar 400 gram, dengan pembeli yang tersebar di sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Gresik," ungkap Ramadhan.
Polisi menduga jaringan peredaran sabu-sabu tersebut menjangkau sejumlah wilayah di Kabupaten Gresik.
Di antaranya Kecamatan Gresik, Kebomas, Menganti, Kedamean, Wringinanom, hingga Driyorejo.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Gresik masih mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan tersebut. Polisi juga terus memburu WW yang diduga menjadi pemasok utama sabu-sabu kepada GNW.
Atas perbuatannya, GNW dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda kategori VI sebesar Rp2 miliar.