Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merespons polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026.

Polri menyampaikan permohonan empati kepada para santri, orang tua, pengasuh, serta keluarga besar pesantren yang merasa terdampak atas tindakan aparat tersebut.

Polri juga memastikan berbagai keluhan masyarakat terkait pelaksanaan penggeledahan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal.

Evaluasi dilakukan untuk memastikan setiap tindakan kepolisian berjalan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan pihaknya memahami adanya keresahan, terutama karena peristiwa tersebut turut melibatkan anak-anak dan santri perempuan.

Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026), Johnny menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh menimbulkan stigma terhadap lembaga pendidikan Islam.

"Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma," ujar Johnny, dikutip dari laman Polri.

Polri Dalami Keluhan Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran.

Johnny menjelaskan, berdasarkan informasi dari Polda Jawa Tengah, penggeledahan di lingkungan pesantren merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan yang terjadi di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

Namun, pelaksanaan penggeledahan di lingkungan pesantren memunculkan keberatan dari pihak pengelola. Mereka menyoroti cara aparat memasuki lokasi, perlakuan terhadap santriwati, serta sejumlah barang yang disebut ikut dibawa petugas.

Menanggapi hal itu, Polri menyatakan laporan dan informasi yang diterima masyarakat akan diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga disebut memberikan perhatian khusus terhadap peristiwa tersebut.

Johnny mengatakan kritik masyarakat menjadi bahan evaluasi bagi institusinya.

"Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Polwan dan UPTD PPA Dilibatkan dalam Penanganan Santriwati.

Salah satu perhatian utama dalam peristiwa penggeledahan tersebut adalah keberadaan santri perempuan dan anak-anak di lingkungan pesantren.

Menurut keterangan Polda Jawa Tengah, personel Polisi Wanita (Polwan) telah dilibatkan dalam kegiatan di lokasi yang ditempati sejumlah santriwati. Pendampingan juga dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sukoharjo.

Setelah seluruh proses selesai, para santriwati dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama.

Tidak hanya itu, Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi. Langkah tersebut ditujukan bagi santri yang mengalami dampak psikologis akibat kejadian tersebut.

Upaya ini menjadi penting mengingat tindakan kepolisian di lingkungan pendidikan yang dihuni anak-anak perlu memperhatikan aspek perlindungan, keamanan, dan kondisi psikologis mereka.

Barang yang Dibawa dari Pesantren Mulai Dikembalikan.

Pihak pengelola Ma'had Hamalatul Quran menyampaikan keberatan terkait sejumlah barang inventaris dan barang pribadi santri serta ustazah yang disebut dibawa oleh aparat.

Barang-barang yang disebutkan dalam surat pemberitahuan antara lain telepon genggam, uang tabungan, emas, dirham, sepeda motor, drone, serta perlengkapan kegiatan ekstrakurikuler panahan.

Pihak pesantren memperkirakan nilai keseluruhan barang yang dibawa mencapai sekitar Rp50 juta. Mereka juga mempertanyakan kelengkapan dokumen penyitaan dan kepastian pengembalian barang.

Polda Jawa Tengah merespons dengan menyatakan bahwa pada 31 Oktober 2026 sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum.

Barang-barang yang dinilai tidak memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan setelah melalui proses pemeriksaan dan inventarisasi.

Polri menjalin komunikasi dengan tokoh agama sebagai bagian dari upaya menjaga hubungan dengan masyarakat.

Pada 31 Oktober 2026, Polda Jawa Tengah melakukan komunikasi dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk mendengarkan aspirasi sekaligus menjaga komunikasi antara kepolisian dan kalangan pesantren.

Johnny menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan keterbukaan terhadap kritik dan evaluasi masyarakat.

Setiap perkara pidana harus diproses berdasarkan bukti yang tersedia, sementara keluhan masyarakat tentang tindakan aparat juga harus diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.

Polri mengajak masyarakat menyampaikan informasi secara faktual dan dapat dipertanggungjawabkan agar proses penyidikan berlangsung dengan baik.

Komitmen kepolisian untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional serta memastikan perlindungan perempuan dan anak menjadi perhatian dalam setiap pelaksanaan tugas.