Polda Jawa Timur bersama Polres jajaran mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi di Jawa Timur. Sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 22 laporan polisi yang ditangani di 13 daerah.
Hasil pengungkapan tersebut mencakup penyitaan ribuan liter BBM bersubsidi, ratusan tabung LPG, serta puluhan kendaraan yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas penyalahgunaan subsidi pemerintah.
Berdasarkan perhitungan sementara oleh penyidik, praktik ilegal ini berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp35,7 miliar.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan respons kepolisian terhadap keresahan masyarakat terkait kelangkaan BBM dan LPG bersubsidi.
Kedua komoditas tersebut menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). "Dari pengungkapan ini penyidik menangani 22 Laporan Polisi dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka," ujar Irjen Pol Dekananto saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (2/11/2026).
Pengungkapan dilakukan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Polda Jatim dan Polres jajaran sejak 19 Oktober 2026.
Kasus dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi tersebar di 13 wilayah Jawa Timur, yaitu Mojokerto, Tulungagung, Kabupaten Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, dan Situbondo.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 2.734,5 liter Pertalite dan 24.799 liter Solar dari sejumlah lokasi tersebut.
Selain itu, polisi menyita 434 tabung LPG yang terdiri dari 250 tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 184 tabung LPG ukuran 12 kilogram.
Sebanyak 32 kendaraan turut diamankan karena diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kendaraan yang disita meliputi 17 mobil pick-up dan minibus yang telah dimodifikasi, 14 dump truck berisi tandon penampung BBM, serta satu sepeda motor yang juga telah dimodifikasi.
Pengungkapan ini menunjukkan upaya pihak kepolisian dalam mengatasi permasalahan distribusi subsidi yang berdampak pada masyarakat dan pelaku usaha.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku yang berani menyalahgunakan hak masyarakat dan merugikan keuangan negara.