LambeTurahBali - Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menambah panjang catatan kepala negara Indonesia yang pernah dikaitkan dengan penyadapan. Jika ditelusuri, daftarnya membentang 28 tahun, dari BJ Habibie pada 1998 sampai Prabowo pada 2026 (hitungan Lambe Turah).

Setiap kasus punya cerita dan pelaku yang berbeda. Ada mikrofon di ruang kerja, dokumen bocoran intelijen, perangkat yang ditemukan di rumah dinas, hingga pengakuan seorang mantan presiden yang memilih tidak memakai telepon genggam.

BJ Habibie (1998)

Percakapan telepon Habibie dan Jaksa Agung Andi Ghalib pada 10 Desember 1998 diduga direkam dengan mikrofon kecil yang dipasang di ruang kerja kepresidenan. Keduanya sedang membahas pengusutan dugaan korupsi mantan Presiden Soeharto dan sejumlah pengusaha oleh Kejaksaan Agung.

Rekaman itu baru terungkap pada 17 Februari 1999 dan beredar di media massa nasional pada 24 Februari 1999. Habibie mengutuknya.

"That is intellectual criminal acts (itu adalah tindakan kriminal intelektual!)," kata Habibie. Ia juga memerintahkan militer menyelidiki dugaan tersebut, karena menganggapnya pelanggaran hak privasi, termasuk hak kepala negara.

Susilo Bambang Yudhoyono (2013)

Kasus SBY terungkap pada November 2013 lewat dokumen rahasia yang dibocorkan Edward Snowden, mantan analis badan keamanan nasional Amerika Serikat. Dokumen itu mengungkap dugaan penyadapan komunikasi telepon sejumlah pejabat Indonesia oleh badan intelijen Australia.

Sasarannya disebut mencakup SBY, Ani Yudhoyono, Boediono, Jusuf Kalla, dan sejumlah menteri. Aktivitas itu dilaporkan berlangsung sedikitnya 15 hari pada Agustus 2009, tetapi gagal karena panggilan berlangsung kurang dari satu menit.

Indonesia memprotes dengan menarik sementara Duta Besar RI untuk Australia, Nadjib Riphat Kesoema, dan menghentikan sejumlah kerja sama bilateral strategis.

Joko Widodo (2013-2014)

Kasus Jokowi muncul ketika ia masih Gubernur DKI Jakarta. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan saat itu, Tjahjo Kumolo, menyampaikan bahwa tim pengamanan internal menemukan sedikitnya tiga perangkat penyadap di rumah dinas Jokowi di Menteng, Jakarta Pusat: di ruang tamu, kamar tidur utama, dan ruang makan. Alat serupa juga disebut terpasang di kendaraan operasional.

"Ini namanya kurang ajar. Kami tahu elemen mana pelakunya, kepentingannya apa kami tahu," kata Tjahjo di Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2014).

Dalam kutipan itu, Tjahjo tidak menyebut nama pelaku. Temuan tersebut mendorong sterilisasi kediaman dan ruang kerja.

Megawati Soekarnoputri (2024)

Pada 28 Oktober 2024, Megawati mengaku sengaja tidak memakai telepon genggam karena merasa menjadi salah satu orang yang paling sering disadap di Indonesia.

"Keren toh. Kayak James Bond aja," ujarnya sambil berkelakar. Ia mengatakan sering meminjam telepon pembantunya untuk menghubungi seseorang. Ini pengakuan pribadi, dan dalam kutipan yang tersedia tidak disebut siapa pelakunya.

Prabowo Subianto (2026)

Kasus terbaru mencuat pada Selasa (3/11/2026). Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor ponsel Presiden. Ketiganya berinisial LSP, ASN, dan EH. Menurut keterangan yang kami terima, LSP merujuk pada Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri. Pada Rabu (4/11/2026), Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden menandatangani pemberhentian Listyo sebagai Kepala KSP.

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah seorang petugas membuat laporan polisi. "Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," ungkap Asep.

Menurut informasi dari pihak kepolisian, dugaan penyadapan terjadi antara tahun 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa mematuhi prosedur yang tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Selain Presiden, sasaran penyadapan diduga mencakup berbagai pihak seperti pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.

Beberapa nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa adanya verifikasi, lalu diduga disadap tanpa kaitan dengan penyelidikan atau penyidikan. "Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," jelas Asep.

Status tersangka belum menunjukkan bahwa para terduga terbukti bersalah. Hingga saat ini, belum ada respons dari para tersangka yang tercantum dalam keterangan yang tersedia.

Ada beberapa perbedaan yang terlihat jika lima kasus ini dibandingkan. Pertama, siapa yang disebut sebagai pelaku: pada kasus Habibie dan Jokowi, sumber tidak menyebutkan nama pelaku. Pada kasus SBY, yang disebut adalah badan intelijen Australia. Pada kasus Megawati, tidak ada pelaku yang disebutkan. Sementara itu, pada kasus Prabowo, polisi menetapkan tiga tersangka.

Kedua, sarana yang digunakan: mikrofon di ruang kerja (Habibie), penyadapan telepon dari dokumen bocoran (SBY), perangkat di rumah dinas dan kendaraan (Jokowi), serta sistem LIMS (Prabowo). Ketiga, status korban: hanya tiga dari lima nama yang tercatat sebagai presiden menjabat pada kasus yang dimaksud, yaitu Habibie, SBY, dan Prabowo. Jokowi saat itu menjabat sebagai gubernur, sedangkan pengakuan Megawati tidak menyebutkan waktu kejadian (hitungan Lambe Turah).

Keempat, kepastian: pernyataan Tjahjo dan Megawati merupakan klaim yang disampaikan secara terbuka, sedangkan kasus Prabowo sudah memasuki proses penyidikan. Dalam penyidikan kasus Prabowo, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Barang bukti yang disita mencakup 11 telepon genggam, satu iPad, dan flashdisk. Seorang mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.