Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2026 bagi guru madrasah. Kesempatan ini ditujukan kepada para guru yang memenuhi persyaratan tertentu guna mengikuti program pendidikan profesi dan mendapatkan sertifikat pendidik.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menetapkan bahwa proses pendaftaran PPG Daljab 2026 dimulai pada Rabu, 21 Oktober 2026, pukul 13.00 WIB hingga tanggal 27 Oktober 2026. Guru madrasah yang ingin mendaftar dapat melakukannya melalui akun mereka sendiri di sistem EMIS GTK.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi https://emisgtk.kemenag.go.id/. Selain melakukan registrasi, calon peserta juga harus memastikan kelengkapan data serta memenuhi persyaratan administratif dan akademik yang telah ditentukan oleh Kementerian Agama.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Fesal Musaad, menyatakan bahwa Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran terkait pembukaan pendaftaran PPG Dalam Jabatan bagi guru madrasah. Surat tersebut dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk disampaikan lebih lanjut kepada satuan kerja dan guru-guru yang sesuai dengan kriteria tertentu.
"Guru madrasah yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan," tegas Fesal Musaad di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Lantas, kapan jadwal pendaftaran PPG Daljab 2026? Bagaimana cara mendaftar? Dan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru madrasah? Berikut informasi lengkapnya mengenai hal tersebut.
Jadwal Pendaftaran PPG Daljab 2026 Guru Madrasah: Guru madrasah perlu memperhatikan jadwal pendaftaran dan proses verifikasi agar tidak melewatkan tahapan yang telah ditetapkan Kementerian Agama.
Pendaftaran PPG Daljab 2026 dibuka selama tujuh hari kalender, mulai dari tanggal 21 Oktober hingga 27 Oktober 2026. Setelah periode pendaftaran selesai, proses verifikasi dan validasi atau verval calon peserta dilakukan pada tanggal 21–29 Oktober 2026 melalui sistem EMIS GTK.
Berikut rincian jadwal PPG Daljab 2026 bagi guru madrasah: Pembukaan pendaftaran dimulai Rabu, 21 Oktober 2026, pukul 13.00 WIB; penutupan pendaftaran berlangsung Selasa, 27 Oktober 2026; proses verifikasi dan validasi (verval) dijadwalkan dari tanggal 21 hingga 29 Oktober 2026; tempat pendaftaran adalah laman https://emisgtk.kemenag.go.id/; sasaran peserta adalah guru madrasah yang memenuhi persyaratan PPG Dalam Jabatan Tahun 2026.
Perlu diperhatikan bahwa jadwal pendaftaran berbeda dengan jadwal verifikasi dan validasi. Proses pendaftaran calon peserta berlangsung sampai tanggal 27 Oktober, sedangkan proses verval dilanjutkan hingga tanggal 29 Oktober 2026.
Karena itu, guru-guru yang ingin mengikuti program PPG Daljab sebaiknya tidak menunda pendaftarannya hingga hari terakhir. Dengan mendaftar lebih awal, para calon peserta memiliki waktu untuk memeriksa data, memastikan kesesuaian ijazah, serta menindaklanjuti apabila ada persyaratan yang belum dipenuhi.
Cara Daftar PPG Daljab 2026 Melalui EMIS GTK: Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2026 dilakukan melalui sistem EMIS GTK Kementerian Agama. Guru madrasah perlu menggunakan akun mereka sendiri untuk mengakses layanan tersebut.
Berikut langkah umum yang dapat dilakukan calon peserta berdasarkan informasi pendaftaran yang disampaikan Kemenag: Buka laman EMIS GTK. Akses situs resmi https://emisgtk.kemenag.go.id/ melalui peramban di komputer atau ponsel.
Login menggunakan akun masing-masing. Masuk ke sistem dengan akun guru yang digunakan untuk mengakses layanan EMIS GTK.
Periksa data dan persyaratan. Pastikan data kepegawaian, riwayat pendidikan, status sertifikasi, serta informasi lain yang menjadi prasyarat telah sesuai.
Pastikan hasil pemeriksaan persyaratan. Sistem akan melakukan pemeriksaan otomatis terhadap sejumlah prasyarat calon peserta.
Lakukan pendaftaran sesuai petunjuk sistem. Ikuti tahapan yang tersedia apabila seluruh persyaratan yang diwajibkan telah terpenuhi.
Pantau proses verifikasi dan validasi. Periksa kembali status data dan informasi lanjutan melalui sistem serta kanal resmi Kemenag.
Langkah tersebut merupakan panduan umum. Guru tetap perlu mengikuti petunjuk yang tampil pada sistem EMIS GTK dan ketentuan dalam surat edaran resmi karena tahapan teknis dapat mengikuti mekanisme yang ditetapkan penyelenggara.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah status validasi persyaratan. Calon peserta tidak cukup hanya memiliki akun dan mengisi data, tetapi juga perlu memastikan persyaratan yang diperiksa sistem dinyatakan terpenuhi.
Syarat Pendaftaran PPG Daljab 2026 Guru Madrasah Kemenag menetapkan sejumlah persyaratan bagi guru madrasah yang ingin mengikuti PPG Dalam Jabatan 2026. Persyaratan ini mencakup status keaktifan mengajar, tanggal pengangkatan, kualifikasi pendidikan, usia, status sertifikasi, dan kondisi kesehatan.
Berikut persyaratan yang perlu diperhatikan calon peserta: Terdaftar aktif sebagai guru di satminkal Calon peserta harus tercatat aktif sebagai guru pada satuan administrasi pangkalan atau satminkal. Data tersebut perlu sesuai dengan catatan yang terdapat dalam sistem administrasi Kemenag.
Diangkat paling lambat 31 Desember 2025 Guru yang mendaftar harus memenuhi ketentuan tanggal pengangkatan, yakni paling lambat 31 Desember 2025. Oleh karena itu, calon peserta perlu memastikan tanggal mulai tugas atau TMT yang tercatat dalam sistem sesuai dengan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Memiliki ijazah minimal S-1 atau D-IV Calon peserta wajib memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Namun, kepemilikan ijazah saja belum cukup karena bidang studi atau program studi yang ditempuh juga harus linier dengan bidang studi PPG yang akan diikuti.
Belum mencapai usia pensiun Guru yang mendaftar harus belum mencapai batas usia pensiun sesuai ketentuan yang berlaku. Data usia calon peserta menjadi salah satu aspek yang diperiksa melalui sistem EMIS GTK.
Belum memiliki sertifikat pendidik Program ini ditujukan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Calon peserta perlu memastikan riwayat sertifikasi yang tercatat dalam sistem sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Calon peserta diwajibkan melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari layanan kesehatan terdekat. Guru sebaiknya menyiapkan dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan administrasi yang ditetapkan.
Sistem EMIS GTK juga memeriksa pemenuhan minimal enam jam tatap muka (JTM) di satminkal. Karena itu, guru perlu memastikan data beban mengajar yang tercatat telah memenuhi persyaratan.
Seluruh ketentuan tersebut perlu diperiksa dengan teliti sebelum pendaftaran dilakukan. Apabila terdapat ketidaksesuaian data, calon peserta sebaiknya menindaklanjutinya melalui mekanisme resmi yang berlaku.
Pentingnya Linearitas Ijazah untuk PPG Daljab Salah satu aspek penting dalam seleksi calon peserta PPG Daljab 2026 adalah linearitas ijazah dengan bidang studi PPG. Artinya, program studi yang tercantum dalam ijazah S-1 atau D-IV harus sesuai dengan ketentuan kesesuaian bidang studi yang ditetapkan Kemenag.
Fesal Musaad mengingatkan guru agar mencermati pedoman linearitas yang tercantum dalam lampiran surat edaran. Pedoman tersebut memuat ketentuan kesesuaian program studi untuk berbagai bidang, mulai dari mata pelajaran agama, guru kelas Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), hingga bidang studi umum dan kejuruan.
Pemeriksaan linearitas ini penting karena setiap bidang studi PPG memiliki ketentuan kesesuaian akademik tersendiri. Guru tidak sebaiknya hanya mengandalkan kesamaan nama jurusan atau mata pelajaran yang diajarkan, melainkan perlu mencocokkan program studi dalam ijazah dengan pedoman resmi.
Selain linearitas, EMIS GTK akan memeriksa sejumlah prasyarat secara otomatis. Pemeriksaan tersebut mencakup verifikasi ijazah, batas usia pensiun, TMT, riwayat sertifikasi guru, serta pemenuhan minimal enam jam tatap muka di satminkal.
Dengan demikian, calon peserta perlu memastikan seluruh data yang menjadi dasar pemeriksaan telah benar dan status persyaratannya dinyatakan terpenuhi sebelum melanjutkan proses pendaftaran.
Lolos Verval PPG Daljab 2026, Bisa Diikutsertakan Tahun Berikutnya Kemenag juga memberikan kepastian terkait keberlakuan hasil verifikasi dan validasi calon peserta PPG Dalam Jabatan 2026. Guru yang dinyatakan lolos verval, tetapi belum mendapatkan panggilan untuk mengikuti PPG pada tahun 2026, dapat diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa harus menjalani verval ulang.
Fesal Musaad menjelaskan bahwa hasil verval yang telah memenuhi persyaratan dapat digunakan sebagai dasar dalam proses penetapan peserta pada tahun berjalan maupun tahun selanjutnya.
"Calon peserta yang lolos verval tetapi belum terpanggil pada Tahun 2026 akan diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa verval ulang," ujar Fesal Musaad.
Ketentuan ini memberikan kepastian bagi calon peserta yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan dinyatakan lolos verifikasi, tetapi belum memperoleh kesempatan mengikuti program pada tahun yang sama.
Meski demikian, lolos verval tidak berarti peserta otomatis langsung mengikuti PPG pada tahun 2026. Penetapan peserta tetap mengikuti mekanisme dan kebijakan penyelenggaraan yang berlaku.
Oleh sebab itu, guru perlu membedakan antara status lolos verifikasi dan validasi dengan penetapan atau pemanggilan sebagai peserta PPG. Keduanya merupakan tahapan yang berbeda dalam proses penyelenggaraan program.
Kanwil Kemenag Diminta Percepat Sosialisasi dan Verifikasi Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) diminta untuk mempercepat sosialisasi serta pelaksanaan verifikasi terkait persyaratan pendaftaran calon peserta Program Pengembangan Guru Berbasis Jabatan Tahun 2026.
Pemantauan ketat oleh instansi pusat diperlukan guna menjamin kelancaran seluruh rangkaian kegiatan, termasuk pengumpulan data yang akurat hingga proses pemanggilan peserta PPG Daljab.
Untuk mendukung pelaksanaan pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Daljab Tahun 2026, Kementerian Agama (Kemenag) meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menyebarluaskan informasi kepada Kantor Kemenag kabupaten/kota, madrasah, serta guru madrasah di wilayah masing-masing. Langkah ini bertujuan agar seluruh pihak terkait dapat mengenal dan memahami prosedur pendaftaran secara tepat waktu.
Kantor Wilayah Kementerian Agama juga diminta untuk menugaskan verifikator yang kompeten dalam bidang teknologi informasi serta memiliki pemahaman menyeluruh tentang pedoman linearitas PPG. Tugas tersebut penting dilakukan guna memastikan bahwa pemeriksaan data calon peserta berjalan dengan cermat dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Verifikasi data yang baik menjadi bagian krusial dalam memastikan hanya calon peserta yang memenuhi syarat dapat diproses lebih lanjut sesuai aturan. Di sisi lain, penyebarluasan informasi diharapkan mampu membantu guru madrasah mendapatkan informasi akurat mengenai jadwal, persyaratan, serta mekanisme pendaftaran PPG Daljab 2026.
Bagi guru madrasah yang tertarik untuk mengikuti program ini, kesempatan tersebut perlu dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Hal pertama yang harus diperhatikan adalah melakukan pemantauan awal terhadap berbagai syarat seperti status keaktifan, tanggal pengangkatan, linearitas ijazah, riwayat sertifikasi, usia, dan beban mengajar yang menjadi bagian penting dari proses seleksi.
Dengan memperhatikan jadwal pendaftaran serta memastikan kelengkapan data pada EMIS GTK, calon peserta dapat mempersiapkan diri secara optimal untuk mengikuti proses pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2026 sesuai dengan ketentuan Kemenag.