Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita di wilayah Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya, telah direkonstruksi oleh pihak berwajib. Polisi menyatakan bahwa aksi kekerasan tersebut diduga dipicu oleh masalah utang senilai Rp1 juta.
Tersangka yang memiliki inisial MKA dituduh menusuk korban hingga sekitar 14 kali setelah terjadi perdebatan saat menagih utang. Peristiwa ini menjadi fokus penyelidikan polisi untuk mengungkap motif dan proses pembunuhan.
"Usai kejadian, tersangka melarikan diri ke Malaysia sebelum akhirnya diamankan melalui kerja sama kepolisian Indonesia dan Malaysia," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP David Manurung. Pernyataannya memberi gambaran awal tentang bagaimana kasus tersebut berlangsung.
Berdasarkan keterangan dari kepolisian, insiden itu terjadi pada Rabu, 24 Juni 2026, antara pukul 07.00 hingga 08.00 WIB di sebuah rumah kontrakan korban yang beralamatkan di Jalan Putat Jaya Sekolahan Gang I Nomor 43, Surabaya.
Peristiwa ini dimulai ketika tersangka datang ke tempat tinggal korban untuk menagih utang sebesar Rp1 juta. Uang tersebut disebut diperlukan oleh tersangka sebagai modal awal untuk berangkat ke Malaysia.
Namun, korban mengklaim bahwa dirinya belum mampu membayar utang tersebut. Tersangka kemudian memberikan dua opsi kepada korban yaitu dengan cara menggadaikan telepon genggam atau emas yang dimiliki korban guna melunasi utangnya.
Korban menolak kedua pilihan itu dan situasi menjadi semakin memanas ketika tersangka mendapati sebuah pisau di belakang lemari serta langsung mengambilnya untuk mengancam korban.
Saat tersangka mencoba mengambil telepon genggam milik korban dari atas kasur, korban berusaha mencegah tindakan tersebut. Akibatnya, keduanya terlibat dalam aksi saling dorong hingga pisau yang digunakan oleh tersangka menyentuh dada sebelah kiri korban.
Dari hasil penyidikan polisi diketahui bahwa setelah kejadian itu, tersangka merasa panik dan melakukan penusukan secara berkali-kali pada tubuh korban sehingga akhirnya korban meninggal dunia.
Setelah peristiwa pembunuhan terjadi, tersangka kabur dari Indonesia menuju Malaysia melalui Pelabuhan Dumai dengan arah tujuan Port Dickson di Negeri Sembilan.
Polisi kemudian menelusuri keberadaan tersangka berdasarkan kesaksian saksi serta data lintas batas imigrasi. Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri atau Interpol untuk mencari pelarian tersangka tersebut.
"Tersangka akhirnya diamankan di Selangor, Malaysia, sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian Indonesia untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya. Pernyataannya menggarisbawahi pentingnya pengejaran terhadap pelaku pembunuhan yang sudah melarikan diri dari Indonesia.
Prarekonstruksi perkara ini dilakukan dalam dua lokasi dan memuat total 55 adegan, menurut dokumen resmi kepolisian.
"44 Adegan diperagakan di lokasi kejadian pembunuhan di Jalan Putat Jaya Sekolahan Gang I. Sementara 11 adegan lainnya berlangsung di Jalan Simo Pomahan Baru Gang 6, kawasan Simomulyo Baru, Surabaya," jelasnya. Penjelasan itu memberikan detail tentang proses prarekonstruksi sebelum rekonstruksi lengkap dilaksanakan.
Beberapa barang bukti turut dicatatkan dalam berkas penyidikan seperti hasil visum et repertum, rekaman CCTV, telepon genggam merek OPPO A60, selimut korban, keset yang terkena bercak darah serta bungkus rokok yang disebut milik tersangka.
Penyidik juga mencurigai bahwa tersangka merasa frustrasi karena korban secara berkali-kali menolak atau tidak mampu membayar utang. Selain melakukan tindakan penusukan, tersangka diduga mengambil telepon genggam dari korban.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenai sanksi hukum berdasarkan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Selain itu, tersangka juga disangkakan dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai tindakan subsider atas kasus pembunuhan.
Dokumen kepolisian mencatat bahwa penyidik telah menyiapkan semua bukti dan data pendukung untuk membawa perkara ini ke proses peradilan selanjutnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya berharap rekonstruksi akan memberikan gambaran jelas mengenai kronologi kejadian serta memperkuat bukti-bukti yang sudah dikumpulkan oleh tim penyidik.
Polisi juga terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak di Malaysia guna memastikan penangkapan tersangka segera dilakukan setelah pelarian tersebut ditemukan.
Pemimpin polisi menegaskan bahwa kasus pembunuhan ini menjadi prioritas utama bagi Satreskrim dan semua unit terkait dalam upayanya untuk membawa pelaku ke pengadilan.
Kepolisian berharap rekonstruksi akan memberikan informasi tambahan mengenai motif, proses serta alur peristiwa yang mungkin belum sepenuhnya diketahui oleh penyidik saat ini.
Dengan adanya prarekonstruksi yang telah dilaksanakan, pihak kepolisian memperkirakan bahwa tahapan selanjutnya seperti penangkapan tersangka di luar negeri dapat segera dimulai.
Rekonstruksi juga menjadi bagian penting dalam upaya pembuktian kasus tersebut agar bisa diproses secara hukum dengan baik dan transparan.
Kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai prosedur serta memberikan keadilan bagi korban maupun masyarakat luas yang terdampak oleh peristiwa tragis ini.