Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap bahwa Istana Kepresidenan belum mengetahui identitas pelaku di balik aksi penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.
Prasetyo menjelaskan bahwa hingga saat ini Istana masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap aksi penyadapan ilegal yang dilakukan oleh mantan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi.
Istana, menurut Pras, akan menunggu hasil penyidikan tersebut terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Secara detail belum, ya, karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo memastikan bahwa jika hasil penyidikan kepolisian telah selesai, pihak Istana akan memberikan informasi mengenai perkembangan kasus tersebut kepada masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah saat ini masih menunggu hasil proses penyidikan kepolisian untuk mengetahui motif dari tindakan penyadapan yang dilakukan oleh Listyo Sigit Cs.
Apalagi, Listyo Sigit Cs tidak hanya melakukan penyadapan terhadap kepala negara, tetapi juga terhadap sejumlah pejabat negara lainnya.
"Ini tentunya dari niatan kan sudah membuat kita juga bertanya-tanya, ini tujuannya untuk apa. Tapi secara lengkap dan detail, itu kita tunggu dari proses penyidikan," tegasnya.
"Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan aksi penyadapan dan ilegal akses tersebut merupakan masalah serius. Menurutnya, segala bentuk informasi tentang negara bersifat sensitif dan membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara."
"Kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara, di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara," pungkasnya.
"Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencopot Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu (4/11/2026). Keputusan itu keluar kurang dari 24 jam setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor ponsel Presiden."
"Bapak Presiden, pagi tadi, sudah memutuskan dan menandatangani berkenaan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas sebagai Kepala Staf Kepresidenan," kata Prasetyo.