Surat telegram yang dikeluarkan oleh Kapolri mencakup 264 nama dan memiliki batas waktu sebesar 14 hari.

Surat Telegram Nomor ST/2467/XI/KEP./2026 dikeluarkan pada 2 November 2026. Surat ini berisi pengangkatan dan pemberhentian perwira tinggi serta perwira menengah Polri dalam jabatan baru. Surat tersebut memiliki derajat Kilat.

Dasar dari surat telegram ini adalah Keputusan Kapolri Nomor KEP/1727/XI/2026 yang dikeluarkan pada tanggal yang sama, 2 November 2026. Daftar mutasi disusun secara berurutan mulai dari nomor satu hingga nomor 264.

Di Polda Bali, dua jabatan strategis mengalami perubahan. Kombes Pol Soelistijono, S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Karoops Polda Bali, dipindahkan ke posisi Karoops Polda Jawa Tengah.

Pengganti Kombes Pol Soelistijono adalah Kombes Pol Muhammad Anis Prasetio Santoso, S.I.K., M.Si., yang sebelumnya menjabat sebagai Karoops Polda Sumatera Selatan.

Jabatan Dirreskrimum Polda Bali juga berganti. Kombes Pol Lintar Mahardhono, S.H., S.I.K., M.I.K., ditempatkan sebagai Widyaiswara Kepolisian Madya Tk. II Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri.

Kursi Dirreskrimum Polda Bali diisi oleh Kombes Pol Stevy Frits Pattiasina, S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Pamen Bareskrim Polri dengan penugasan pada BNN.

Surat telegram yang sama juga mengganti enam Wakapolda. Di Sumatera Barat, Brigjen Pol Solihin menjadi Pati Baharkam Polri dengan penugasan pada Kemenkopolkam. Kombes Pol Dr. Dhani Kristianto menggantikannya.

Di Sulawesi Barat, Brigjen Pol Hari Santoso menjadi Perencana Umum Utama Tk. II Stamarena Polri. Brigjen Pol Dr. Eko Suprihanto menggantikannya.

Di Papua Barat, Brigjen Pol Dr. Sulastiana menjadi Perencana Anggaran Utama Tk. II Stamarena Polri. Brigjen Pol Yohanes Agus Rijanto menggantikannya.

Di Nusa Tenggara Barat, Brigjen Pol Hari Nugroho menjadi Penata Kebijakan Kapolri Utama Tk. II Stamaops Polri. Brigjen Pol Harry Kurniawan menggantikannya.

Di Lampung, Brigjen Pol Drs. Sumarto menjadi Dosen Kepolisian Utama Tk. II STIK Lemdiklat Polri. Brigjen Pol Dr. Singgamata menggantikannya.

Di Gorontalo, Brigjen Pol Dedy Suhartono dimutasikan menjadi Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri. Brigjen Pol Laode Aries El Fathar menggantikannya.

Di tingkat pusat, Irjen Pol Dr. Sofyan Nugroho menjadi Pati Baharkam Polri dengan penugasan pada PT KAI. Irjen Pol Laksana, yang sebelumnya menjabat sebagai Waastamaops Kapolri, menjadi Dosen Kepolisian Utama Tk. I Akpol Lemdiklat Polri.

Posisi Waastamaops Kapolri diisi oleh Brigjen Pol Auliansyah Lubis. Sejumlah kapolres dan kapolrestabes juga mengalami perubahan.

Kombes Pol Imran Amir menjadi Kapolrestabes Bandung, menggantikan Kombes Pol Dedi Supriyadi. Kombes Pol Heru Agung Nugroho menjadi Kapolrestabes Palembang, menggantikan Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan.

Di Jakarta, Kombes Pol Dr. Alfian Nurrizal menjadi Kapolres Metro Jakarta Selatan. Kombes Pol Hendri Umar menjadi Kapolres Metro Jakarta Timur.

Di Banten, Kombes Pol Guntur Muhammad Tariq menjadi Kapolresta Serang Kota. Di Yogyakarta, Kombes Pol Ihsan menjadi Kapolresta Yogyakarta.

Mutasi juga mencakup Bareskrim, Baintelkam, Korbrimob, Densus 88 AT, Divpropam, Itwasum, Korlantas, Lemdiklat, dan polda lainnya.

Surat telegram menegaskan bahwa para perwira yang dimutasi harus segera melaksanakan tugas barunya paling lambat 14 hari sejak keputusan mutasi ditetapkan.

Pengemban fungsi SDM diminta mengajukan biaya perjalanan mutasi para perwira dengan biaya negara. Pengajuan harus ditujukan kepada Bagyanhak Rowatpers SSDM Polri dan pelaksanaannya dilaporkan.

Surat telegram ditandatangani oleh An. Kapolri, As SDM, Irjen Pol Deni Dharmapala, S.H., S.I.K., M.H.