Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, menyampaikan perhatian terhadap kasus dugaan penyadapan ilegal yang menargetkan sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, pimpinan partai politik, pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga wartawan.

Menurut Amirsyah, kasus ini harus menjadi pelajaran serius bagi aparat penegak hukum dalam menjaga kedaulatan negara dan menegakkan supremasi hukum. Ia menekankan bahwa dugaan penyadapan tanpa prosedur tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keamanan negara serta kewibawaan lembaga kepresidenan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Buya Amirsyah dalam keterangannya pada Rabu (4/11/2026). Ia menilai Presiden sebagai simbol negara harus mendapatkan perlindungan dari tindakan ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.

"Peristiwa ini memberi pelajaran kepada seluruh aparat penegak hukum bahwa kemungkinan pengkhianatan atau penyalahgunaan kewenangan dapat dilakukan oleh siapa pun, termasuk petinggi Polri," kata Amirsyah, dikutip dari laman MUI.

MUI menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Oleh karena itu, setiap tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara negara, pemerintah, lembaga negara, maupun masyarakat harus berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Amirsyah menekankan bahwa tidak boleh ada pihak yang menggunakan kewenangan secara sewenang-wenang, termasuk aparat yang memiliki akses ke informasi dan sistem elektronik strategis.

Ia juga menyoroti bahwa penyadapan atau intersepsi telah diatur dalam aturan hukum, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya.

Dalam Pasal 31 UU ITE, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, termasuk transmisi informasi yang tidak bersifat publik.

Intersepsi untuk kepentingan penegakan hukum hanya dapat dilakukan oleh aparat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Amirsyah menilai aturan tersebut menunjukkan bahwa penyadapan bukan kewenangan yang bisa digunakan secara bebas. Harus ada dasar hukum, tujuan yang jelas, serta pertanggungjawaban atas tindakan tersebut.

Lebih lanjut, Sekjen MUI meminta Kapolri memastikan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal berjalan cepat, profesional, transparan, dan tidak memihak.

Ia menilai ketegasan dalam mengusut perkara tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

"Langkah tegas Kapolri dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu patut mendapatkan dukungan moral dari seluruh warga bangsa," ujarnya.

Amirsyah juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan sikap kenegarawanan. Menurutnya, persoalan yang menyangkut keamanan negara harus disikapi secara bijaksana dengan mengutamakan kepentingan bangsa.

Ia turut mempertanyakan motif di balik dugaan penyadapan tersebut. Sebab, sasaran yang disebut dalam perkara ini mencakup sejumlah pejabat dan tokoh penting di Indonesia.

MUI berharap Polri tetap solid dan mampu menyelesaikan perkara tersebut secara terbuka sesuai ketentuan hukum. Masyarakat juga diminta mendoakan agar proses penegakan hukum berjalan baik dan tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengganggu persatuan.

Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Bareskrim Polri sebelumnya mengumumkan penunjukan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Ketiga tersangka tersebut memiliki inisial LSP, ASN, dan EH.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada hari Selasa tanggal 3 November 2026. Saat ini, satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan penyadapan terjadi antara tahun 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Penyidik menduga bahwa nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan dengan kepentingan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana. Selain itu, sekitar bulan Oktober 2026, tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan di komputer sistem LIMS untuk menghilangkan jejak.

Perkara ini dilaporkan pada tanggal 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran tersebut. Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk. Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 dan/atau Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Para tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Mabes Polri. Polri menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Institusi kepolisian juga menekankan pentingnya pembenahan internal untuk menjaga kepercayaan publik.

Irwasum Polri menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan agar pemeriksaan berlangsung secara profesional dan proporsional. Ia juga menyebut bahwa Polri telah memiliki aturan terkait tata cara penyadapan.

Menurutnya, perkara yang sedang didalami berkaitan dengan dugaan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Meski demikian, seluruh dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Penetapan tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat, khususnya dalam mengakses informasi strategis negara.

Prinsip supremasi hukum dan perlindungan hak masyarakat harus tetap menjadi landasan dalam setiap proses penegakan hukum. Polri menegaskan komitmennya untuk menjaga kredibilitas dan profesionalisme dalam penanganan kasus ini.

Dalam konferensi pers, Polri menekankan bahwa semua tindakan yang dilakukan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan pengawasan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak untuk tetap mematuhi aturan dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam operasionalnya.