Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya menyebabkan kerusakan pada lingkungan alami tetapi juga memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Asap yang dihasilkan dapat mengganggu kesehatan penduduk, memengaruhi proses belajar anak-anak, menghambat transportasi umum, serta menurunkan produktivitas ekonomi daerah. Pertanyaannya adalah bagaimana pandangan Islam tentang tindakan membakar hutan?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan fatwa resmi berupa Fatwa Nomor 30 Tahun 2016 yang menjelaskan hukum pembakaran hutan dan lahan beserta pengendaliannya. Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa setiap aktivitas pembakaran yang merusak lingkungan, mencemari alam, mengganggu kesehatan masyarakat, atau menimbulkan dampak negatif lainnya dilarang secara tegas.
Fatwa ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2016 dengan penekanan utama bahwa hutan serta lahan adalah anugerah dari Allah SWT yang wajib dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan demi kepentingan bersama. Oleh karena itu, penggunaan sumber daya alam harus dilakukan tanpa mengabaikan keselamatan manusia maupun upaya menjaga lingkungan agar tetap sehat dan lestari.
Dalam Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tersebut, larangan pembakaran tidak hanya berlaku bagi pelaku langsung yang melakukan tindakan membakar. Pihak-pihak lain seperti mereka yang memfasilitasi proses pembakaran, membiarkan terjadinya aktivitas merusak, atau bahkan mendapatkan keuntungan dari kerusakan akibat pembakaran juga dianggap melanggar hukum Islam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa setiap tindakan pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan dampak negatif termasuk dalam kategori perbuatan jahat. Pelaku dikenai sanksi sesuai dengan tingkat kerusakan serta konsekuensi yang muncul sebagai hasil dari aksi mereka tersebut.
Ketentuan ini menggambarkan bahwa isu karhutla bukan sekadar masalah teknis tentang cara membuka lahan pertanian atau penggunaan tanah lainnya. Tindakan seperti itu juga berkaitan erat dengan tanggung jawab moral, kepentingan umum, dan kewajiban untuk menjaga lingkungan secara bersama-sama.
Dalam pandangan Islam, manusia tidak boleh mengejar keuntungan pribadi dengan mempermainkan keselamatan orang lain. Terlebih lagi, dampak kerusakan akibat pembakaran hutan bisa meluas melewati batas wilayah yang dikelola oleh pelaku dan mengganggu kehidupan masyarakat di lokasi lain.
Larangan terhadap tindakan merusak lingkungan sesuai dengan ajaran Al-Qur'an tentang pentingnya menjaga bumi sebagai tempat tinggal umat manusia. Dalam Surah Al-A'raf ayat 56, Allah SWT berfirman: "Dan janganlah kamu mengadakan kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan harapan."
Ayat tersebut memberikan pengingatan bahwa manusia tidak boleh membuat kerusakan setelah Allah mencipta serta memperbaiki bumi ini. Lingkungan hidup harus dipelihara agar manfaat yang diperoleh dapat dinikmati secara berkelanjutan oleh generasi mendatang.
Pesan serupa juga terdapat dalam Surah Ar-Rum ayat 41 yang menyatakan bahwa kerusakan di darat dan laut disebabkan oleh tindakan buruk dari perbuatan manusia itu sendiri. Ayat ini menjadi penegasan bahwa dampak negatif pada lingkungan adalah akibat langsung dari perilaku tidak bertanggung jawab masyarakat.
Surah Al-Qasas ayat 77 memberikan petunjuk tentang kewajiban manusia untuk melakukan kebaikan serta melarang mereka berbuat kerusakan di bumi. Dalam konteks karhutla, pesan tersebut mengingatkan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan dengan tanggung jawab dan kesadaran akan konsekuensi yang timbul.
Dari perspektif agama Islam, hutan bukan hanya menjadi sumber penghidupan tetapi juga merupakan bagian penting dari ekosistem yang menopang keberlangsungan hidup manusia maupun makhluk lainnya. Oleh karena itu, perlindungan terhadap lingkungan adalah kewajiban moral setiap individu.
Hadis Nabi tentang menjaga alam serta tidak merugikan orang lain memberikan dasar kuat bagi larangan pembakaran hutan dalam konteks ini. Dalam ajaran Islam, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat harus diutamakan daripada keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Panduan dari MUI mengingatkan bahwa tindakan membakar hutan bukan hanya melanggar norma agama tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip etika sosial yang dianut oleh umat manusia secara universal.
Ajaran tentang pelestarian lingkungan juga dapat ditemukan dalam hadis Nabi Muhammad SAW. .
Dalam hadis riwayat Abu Dawud dan Ahmad dari Anas bin Malik, Rasulullah SAW bersabda bahwa apabila kiamat terjadi sementara seseorang masih memegang bibit tanaman, jika ia mampu menanamnya, hendaklah ia tetap melakukannya. .
Hadis ini menggambarkan pentingnya melakukan kebaikan dan memberikan manfaat, termasuk melalui kegiatan menanam. Bahkan, dalam keadaan yang sangat genting sekalipun, usaha untuk menumbuhkan kehidupan tetap memiliki nilai. .
Selain itu, hadis riwayat Ibnu Majah, At-Thabrani, dan Al-Baihaqi dari Ibnu Abbas memuat pesan Rasulullah SAW: .
"Tidak boleh membahayakan atau merugikan diri sendiri dan orang lain." .
Prinsip tersebut relevan dengan persoalan pembakaran hutan dan lahan. Ketika suatu tindakan menimbulkan asap, mengganggu kesehatan, merusak lingkungan, atau merugikan kehidupan masyarakat, dampaknya tidak bisa dipandang sebagai persoalan pribadi semata. .
MUI juga merujuk hadis riwayat Bukhari dan Muslim yang menjelaskan bahwa seorang muslim yang baik adalah orang yang membuat muslim lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya. .
Nilai yang terkandung dalam hadis-hadis tersebut menegaskan pentingnya menjaga keselamatan sesama dan tidak melakukan tindakan yang membawa kerugian bagi orang lain. .
Mengapa Pengendalian Kebakaran Hutan Hukumnya Wajib? .
Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tidak hanya menjelaskan larangan membakar hutan dan lahan yang menimbulkan kerusakan. MUI juga menetapkan bahwa pengendalian kebakaran hutan dan lahan hukumnya wajib. .
Pengendalian tersebut mencakup tindakan pencegahan, penanggulangan, dan penanganan kebakaran. .
Dengan demikian, upaya menjaga hutan tidak cukup dilakukan setelah api membesar. Pencegahan sejak awal juga menjadi bagian penting untuk menghindari kerusakan dan melindungi masyarakat. .
Dalam fatwa itu, MUI menggunakan kaidah fikih yang berbunyi adh-dhararu yuzal, yang berarti kemudaratan harus dihilangkan. .
Ada pula kaidah dar'u al-mafasid muqaddamun 'ala jalbi al-mashalih, yakni mencegah kerusakan harus didahulukan daripada mendatangkan kemaslahatan. .
Kaidah tersebut menjelaskan bahwa keuntungan dari pemanfaatan lahan tidak dapat dijadikan pembenaran apabila prosesnya justru menimbulkan kerusakan yang lebih besar. .
Karena itu, pengelolaan hutan dan lahan perlu mempertimbangkan keselamatan manusia, kondisi lingkungan, serta dampak jangka panjang bagi masyarakat. .
Apakah Memanfaatkan Hutan dan Lahan Diperbolehkan dalam Islam? .
MUI tidak melarang seluruh bentuk pemanfaatan hutan dan lahan. Dalam fatwa tersebut, pemanfaatan sumber daya alam pada prinsipnya diperbolehkan selama memenuhi sejumlah persyaratan. .
Pertama, pemanfaatan harus didasarkan pada hak yang sah. Kedua, kegiatan tersebut harus memperoleh izin dari pihak berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. .
Ketiga, pemanfaatan hutan dan lahan harus ditujukan untuk kemaslahatan. Keempat, kegiatan tersebut tidak boleh menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, maupun dampak buruk lainnya. .
Apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi, pemanfaatan hutan dan lahan hukumnya haram menurut fatwa MUI. .
Ketentuan ini menegaskan bahwa Islam memberikan ruang bagi manusia untuk mengelola sumber daya alam dan mencari penghidupan. Namun, kebebasan tersebut tetap dibatasi oleh tanggung jawab terhadap lingkungan dan kepentingan orang lain. .
Tanggung Jawab Pemerintah, Pelaku Usaha, dan Masyarakat .
MUI juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat untuk mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap kebakaran hutan dan lahan. Rekomendasi ini bertujuan agar upaya penanganan bisa dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan berbagai pihak.
Pemerintah pusat maupun daerah diminta untuk menyelaraskan peraturan yang berlaku di wilayahnya. Selain itu, mereka harus terus memberikan edukasi kepada publik, memperkuat kapasitas masyarakat, menyediakan teknologi ramah lingkungan, serta menegakkan hukum secara tegas namun adil dalam menghadapi ancaman kebakaran.
Pelaku usaha juga memiliki tanggung jawab besar dalam upaya penanggulangan dan pencegahan kebakaran. Mereka diharapkan taat pada aturan yang berlaku, meningkatkan keterlibatan masyarakat sekitar kawasan hutan, menjaga kondisi lingkungan tetap lestari, serta memberikan dukungan sumber daya untuk pengendalian api.
Masyarakat luas diminta ikut serta dalam proses pencegahan dengan mematuhi ketentuan yang ada. Selain itu, mereka perlu membantu menangani kebakaran sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta mengawasi aktivitas pembakaran yang bisa menyebabkan kerusakan di wilayah tertentu.
MUI juga merekomendasikan percepatan upaya pelestarian alam melalui program reboisasi dan restorasi lahan setelah terjadi kebakaran besar. Langkah ini penting dilakukan untuk memulihkan ekosistem yang rusak akibat kebakaran hutan.
Fatwa tersebut memberi pesan bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari tanggung jawab manusia sebagai pengelola bumi. Hutan dan lahan dapat dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan hidup, tetapi harus dalam batas-batas yang tidak merusak lingkungan serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitarnya.
Dengan memahami larangan membakar hutan dalam ajaran Islam, umat diharapkan semakin menyadari pentingnya menjaga kebersihan dan keseimbangan alam sebagai amanah dari Allah SWT. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa manfaat sumber daya alam bisa dinikmati oleh generasi mendatang secara berkelanjutan.