Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, menyampaikan apresiasi terhadap keputusan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena beserta tiga anggotanya.

Keputusan tersebut diambil sebagai respons terhadap polemik yang muncul akibat penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur'an di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Buya Amirsyah menilai tindakan tegas dari pimpinan Polri penting untuk menjaga profesionalitas aparat, kepatuhan terhadap prosedur, serta menjaga ketertiban dalam penegakan hukum.

"Kami mengapresiasi gerak cepat dan tindakan tegas Kapolri dalam mengambil langkah pencopotan tersebut," ujar Buya Amirsyah dikutip dari laman MUI, Selasa (3/11/2026).

Menurut Buya Amirsyah, ada dua alasan utama dalam memberikan apresiasi terhadap keputusan tersebut.

Pertama, tindakan sejumlah oknum aparat saat melakukan penggeledahan di lingkungan pesantren dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan atau humanisme.

Kedua, hubungan antara kepolisian dan masyarakat seharusnya dibangun melalui sinergi. Polisi memiliki peran melindungi dan mengayomi masyarakat, sehingga setiap tindakan penegakan hukum harus memperhatikan rasa aman dan nyaman warga.

Buya Amirsyah menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan aparat, tetapi juga harus memperhatikan dampak tindakan di lapangan.

Terlebih, penggeledahan berlangsung di lingkungan pendidikan yang dihuni para santri.

Karena itu, pendekatan humanis perlu menjadi bagian dari pelaksanaan tugas kepolisian.

Menurutnya, sinergi antara aparat dan masyarakat dibutuhkan agar kehadiran polisi benar-benar dirasakan sebagai pihak yang memberikan perlindungan.

Di sisi lain, Sekjen MUI mengajak masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi atau ajakan yang dapat memperkeruh situasi.

Seluruh elemen masyarakat diminta menjaga kekompakan agar situasi di Sukoharjo tetap aman, damai, dan terkendali.

Buya Amirsyah juga mengingatkan pentingnya peran pemangku kepentingan di bidang pendidikan, khususnya pengelola pondok pesantren dan lembaga tahfiz Al-Qur'an.

Mereka diimbau untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Penyelenggaraan pendidikan harus sejalan dengan muatan substansi pendidikan yang mengedepankan pembinaan etika, akhlak, dan adab untuk membangun bangsa yang berperadaban," kata dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengambil langkah terhadap empat personel Polres Sukoharjo yang terkait dengan polemik penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur'an.

Selain AKBP Andhika Dharma Sena selaku Kapolres Sukoharjo, tiga personel lainnya yang diperiksa dan dinonaktifkan adalah Kasat Reskrim Iptu Agung Sedewo, Kanit Pidum Ipda FA, serta Kanit PPA Ipda RAP.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Kapolri untuk mendengarkan aspirasi dan kritik masyarakat.

Polri, kata dia, ingin memastikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat berjalan sesuai prosedur.

"Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri," sambungnya.

Pencopotan AKBP Andhika tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026. Ia dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri.

Posisi Kapolres Sukoharjo selanjutnya diisi AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap empat personel tersebut dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri guna mendalami dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh mereka.

Trunoyudo menyampaikan penyesalan dan keprihatinan atas keluhan serta dampak psikologis yang dilaporkan dirasakan oleh santriwati dan pengasuh pesantren setelah peristiwa tersebut terjadi.

Polri menekankan pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk anak-anak dan perempuan, dalam konteks kejadian ini.

Perkara ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap Ponpes Hamalatul Qur'an pada hari Selasa (27/10/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan untuk menyelidiki kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Sukoharjo, yang terjadi pada bulan September 2026.

Namun, tindakan aparat kepolisian mendapat kritik setelah muncul laporan dugaan intimidasi terhadap santriwati dan ustazah selama proses penggeledahan. Isu ini kemudian menarik perhatian publik dan memicu desakan agar penegakan hukum di lingkungan pesantren dievaluasi.

Saat ini, terdapat dua proses yang sedang berlangsung, yaitu penanganan perkara di wilayah Polda Jawa Tengah dan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh Propam Mabes Polri. Hasil pemeriksaan internal tersebut akan menjadi dasar bagi Polri dalam menentukan tindak lanjut terhadap personel yang terlibat.