Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali menjadi perhatian masyarakat. Selain merusak lingkungan, bencana ini berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, seperti gangguan kesehatan, terhambatnya kegiatan pendidikan, dan hilangnya sumber penghidupan. Dampak ini juga berpotensi merusak citra Indonesia di dunia, terutama negara-negara tetangga yang merasakan dampaknya.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyampaikan keprihatinan mendalam atas kebakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Surat Pernyataan Nomor 87/PER/I.0/H/2026 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026 menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman api. Pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat perlu mengambil langkah nyata untuk mencegah kejadian serupa.

Pernyataan yang ditetapkan di Yogyakarta pada 20 Oktober 2026 atau 9 Jumadilawal 1448 H tersebut memuat sembilan poin sikap Muhammadiyah. Organisasi Islam ini menekankan pentingnya perlindungan masyarakat, pembenahan tata kelola lingkungan, penegakan hukum, serta pemulihan kehidupan warga yang terdampak.

Muhammadiyah memandang kebakaran hutan dan lahan sebagai persoalan serius yang tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab manusia dalam menjaga lingkungan. Dalam pernyataannya, Muhammadiyah mengingatkan bahwa menjaga alam merupakan bagian dari ajaran Islam. Manusia diberi amanah untuk mengelola bumi, tetapi tidak diperbolehkan melakukan kerusakan yang merugikan kehidupan.

Prinsip tersebut sejalan dengan nilai-nilai Islam yang menekankan perlindungan jiwa, pemeliharaan alam, dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang. Muhammadiyah juga menilai persoalan karhutla di Indonesia cukup kompleks. Penyebab dan faktor yang berkaitan dengan kebakaran melibatkan kondisi alam, aktivitas manusia, tata kelola sumber daya alam, serta berbagai persoalan lainnya.

Karena itu, kondisi cuaca yang meningkatkan risiko kebakaran tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab pencegahan. Praktik pembakaran, kelalaian dalam pengelolaan lahan, lemahnya pengawasan, hingga dugaan pelanggaran harus diperiksa secara serius. Berulangnya kebakaran menjadi alasan untuk mengevaluasi kebijakan dan pelaksanaannya secara menyeluruh.

Muhammadiyah menegaskan bahwa keselamatan masyarakat dan keberlanjutan kehidupan harus ditempatkan di atas kepentingan ekonomi, politik, maupun keuntungan kelompok tertentu. Dalam surat pernyataan tersebut, PP Muhammadiyah menyampaikan sembilan poin penting sebagai sikap dan dorongan bagi pemerintah serta seluruh elemen masyarakat dalam menangani kebakaran hutan dan lahan.

Poin pertama dalam sembilan poin tersebut adalah mengutamakan keselamatan dan perlindungan rakyat. Muhammadiyah meminta pemerintah pusat dan daerah mengerahkan seluruh kemampuan secara optimal, sigap, masif, dan terkoordinasi untuk menangani kebakaran. Perlindungan masyarakat harus menjadi prioritas utama.

Pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, dan perlindungan kelompok rentan perlu dijamin selama masa penanganan bencana. Muhammadiyah menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi dan partisipasi masyarakat dalam upaya pemadaman dan pencegahan.

Selain itu, Muhammadiyah menilai bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara berkelanjutan. Kebijakan yang tidak berwawasan lingkungan dapat memperparah risiko karhutla. Pemerintah diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

Muhammadiyah juga menyoroti perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Sanksi yang diberikan harus mampu memberikan efek jera dan mencegah tindakan serupa di masa depan.

Seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha, diminta untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan. Inisiatif seperti penghijauan dan edukasi masyarakat tentang pentingnya keberlanjutan perlu diperkuat.

Muhammadiyah menegaskan bahwa keberlanjutan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat dan sektor swasta harus berkomitmen untuk mencegah kerusakan lingkungan.

Pernyataan ini menjadi bentuk kepedulian Muhammadiyah terhadap isu lingkungan yang semakin mendesak. Organisasi ini berharap langkah-langkah yang diambil dapat mengurangi risiko karhutla dan melindungi kehidupan masyarakat serta ekosistem alam.

Kelompok yang membutuhkan perhatian khusus meliputi anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, serta warga dengan kondisi kesehatan rentan.

Selain itu, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan terbuka mengenai kondisi lingkungan serta langkah perlindungan yang diperlukan.

Muhammadiyah menilai pembenahan tata kelola hutan, lahan, dan kekayaan alam menjadi langkah penting untuk mencegah kebakaran berulang.

Dalam pernyataannya, Muhammadiyah mengingatkan Presiden Prabowo Subianto mengenai kewenangan pemerintah dalam mengatur pengelolaan sumber daya alam berdasarkan konstitusi, khususnya Pasal 30 UUD 1945 sebagaimana tertulis dalam dokumen tersebut.

Pemerintah diharapkan melakukan pembenahan mendasar terhadap kebijakan pengelolaan sumber daya alam dengan mengutamakan kepentingan rakyat dan keberlanjutan lingkungan.

Pencegahan karhutla juga harus dilakukan secara konsisten sepanjang tahun, disertai pengawasan yang serius dan dukungan sumber daya yang memadai.

Muhammadiyah meminta pemerintah mengevaluasi perizinan dan praktik usaha yang meningkatkan risiko kerusakan lingkungan, sekaligus menghentikan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, korupsi, dan praktik pengelolaan sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab.

Penegakan hukum menjadi salah satu sorotan utama Muhammadiyah dalam pernyataan tentang karhutla 2026.

Muhammadiyah meminta aparat penegak hukum mengusut secara tuntas dan transparan setiap dugaan pembakaran, kelalaian, maupun pelanggaran lain yang menyebabkan atau memperparah kebakaran hutan dan lahan.

Penindakan harus menjangkau pelaku perorangan, perusahaan, pihak yang menyuruh atau memperoleh keuntungan, serta siapa pun yang terbukti melindungi atau menghalangi proses penegakan hukum.

Dugaan keterlibatan pejabat maupun aparat keamanan juga perlu diperiksa secara independen dan dapat dipertanggungjawabkan.

Muhammadiyah menegaskan bahwa kekuasaan, jabatan, dan kekuatan modal tidak boleh menjadi pelindung bagi pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.

Muhammadiyah meminta gubernur, bupati atau wali kota, camat, hingga kepala desa dan lurah di wilayah terdampak maupun rawan karhutla, sekaligus di Sumatera dan Kalimantan, memastikan kebijakan penanganan berjalan selaras.

Pencegahan, penanganan, dan pemulihan harus dilakukan secara konsisten serta didukung koordinasi antartingkat pemerintahan.

Perbedaan kewenangan tidak boleh menghambat perlindungan masyarakat. Pemerintah pusat dan daerah juga harus memastikan penggunaan anggaran serta hasil penanganan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Muhammadiyah mengingatkan pelaku usaha agar menjalankan kegiatan ekonomi secara etis dan tidak mengorbankan keselamatan masyarakat maupun kelestarian lingkungan.

Kepatuhan terhadap aturan lingkungan harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif atau menjalankan kegiatan sosial perusahaan.

Pelaku usaha yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan wajib menanggung konsekuensi hukum dan melakukan pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Memulihkan kehidupan masyarakat dan lingkungan menjadi prioritas utama dalam upaya pascabencana karhutla.

Penanganan kebakaran hutan dan lahan tidak berhenti setelah api berhasil dipadamkan. Masyarakat yang kehilangan sumber penghidupan memerlukan pendampingan yang berkelanjutan.

Muhammadiyah meminta pemerintah menjamin pemulihan kesehatan, pendidikan, dan mata pencaharian warga terdampak.

Pemulihan hutan dan lahan harus dilakukan secara sungguh-sungguh agar kerusakan tidak diwariskan kepada generasi mendatang.

Masyarakat lokal dan petani kecil perlu dilindungi serta didampingi agar dapat mengelola lahan secara berkelanjutan tanpa pembakaran. Kebijakan pemulihan harus mengedepankan keadilan dan melibatkan masyarakat terdampak.

Menguatkan tanggung jawab dan solidaritas masyarakat. Muhammadiyah mengajak masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

Warga juga diimbau menjaga lingkungan dan segera melaporkan kebakaran maupun dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang.

Solidaritas perlu diwujudkan melalui bantuan kemanusiaan, perlindungan kelompok rentan, serta partisipasi dalam pengawasan publik.

Di sisi lain, pemerintah dan aparat diminta melindungi masyarakat yang menyampaikan laporan dengan iktikad baik.

Menggerakkan ikhtiar nyata Persyarikatan Muhammadiyah. Muhammadiyah mendorong seluruh unsur organisasinya mengambil bagian dalam penanganan dampak karhutla.

Pimpinan Muhammadiyah di berbagai tingkatan, 'Aisyiyah, organisasi otonom, Majelis Lingkungan Hidup, Lembaga Resiliensi Bencana (LRB), dan Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) diminta memperkuat kerja sama sesuai kapasitas masing-masing.

Kontribusi tersebut dapat berupa pelayanan kesehatan, bantuan kemanusiaan, pendidikan lingkungan, pendampingan masyarakat, hingga advokasi bagi warga terdampak.

Perguruan tinggi Muhammadiyah dan 'Aisyiyah juga didorong berkontribusi melalui kajian dan pengabdian kepada masyarakat.

Seluruh upaya tersebut diharapkan berjalan secara terkoordinasi, inklusif, dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan bantuan.

Karhutla tidak boleh dinormalisasi sebagai bencana tahunan. Dalam poin terakhir, Muhammadiyah menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan tidak boleh dianggap sebagai bencana tahunan yang terus-menerus membebani rakyat.

Kesungguhan pemerintah, aparat, dan dunia usaha harus dibuktikan melalui tindakan nyata. Masyarakat harus terlindungi, pelanggaran ditindak, kerusakan dipulihkan, dan kebakaran dicegah agar tidak terus berulang.

Muhammadiyah menyatakan kesiapannya bekerja sama dengan berbagai elemen bangsa untuk menjaga kehidupan dan mewujudkan pengelolaan kekayaan alam yang adil serta berkelanjutan.

Penanganan Karhutla Membutuhkan Kerja Sama Semua Pihak. Sikap Muhammadiyah menunjukkan bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan membutuhkan pendekatan menyeluruh.

Pemadaman api merupakan langkah penting, tetapi harus disertai pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan.

Pemerintah perlu memastikan kebijakan berjalan efektif, aparat menindak pelanggaran secara adil, dan pelaku usaha menjalankan tanggung jawabnya. Masyarakat dapat berperan dengan menghindari pembakaran lahan serta melaporkan potensi kebakaran kepada pihak berwenang.

Muhammadiyah menekankan pentingnya perlindungan terhadap warga terdampak, terutama kelompok rentan yang menghadapi risiko kesehatan dan kehilangan mata pencaharian.

Melalui sembilan poin pernyataan tersebut, Muhammadiyah berharap penanganan karhutla tidak sekadar menjadi respons sesaat ketika bencana terjadi. Upaya pencegahan dan pemulihan harus menjadi komitmen bersama yang dijalankan secara konsisten.

Pada akhirnya, menjaga hutan dan lahan bukan hanya berkaitan dengan kelestarian alam, tetapi juga menyangkut keselamatan manusia, keadilan sosial, dan masa depan generasi mendatang.