Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu (4/11/2026).
Keputusan tersebut diambil kurang dari 24 jam setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor ponsel Presiden.
Ketiga tersangka memiliki inisial LSP, ASN, dan EH.
Ruang jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, tiba-tiba penuh dengan awak media pada Rabu pagi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi segera mendekati podium dengan membawa map dokumen di tangan.
Wajahnya terlihat datar saat membacakan keputusan yang ditandatangani langsung oleh Presiden.
"Bapak Presiden, pagi tadi, sudah memutuskan dan menandatangani berkenaan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas sebagai Kepala Staf Kepresidenan," kata Prasetyo.
Dalam kutipan yang tersedia, Prasetyo tidak menyebutkan alasan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo.
Menurut informasi yang diperoleh, inisial LSP dalam kasus di Bareskrim merujuk pada Listyo, mantan Kapolri.
Listyo dilantik sebagai Kepala KSP pada 1 Oktober 2026.
Sehari sebelumnya, Bareskrim menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
"Kami sudah menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH," kata Asep.
Menurut Asep, para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden.
"Kuat diduga sudah menyadap secara ilegal nomor Presiden RI," ujarnya.
Asep menjelaskan bahwa praktik penyadapan tersebut diduga berlangsung dari 2025 hingga 2026.
Penyadapan tersebut, menurutnya, tidak terkait dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan suatu tindak pidana.
Pada Oktober 2026, penyidik menyebut adanya dugaan perintah penghapusan log pada komputer server.
Status tersangka belum berarti terbukti bersalah.
Tanggapan para tersangka belum tercantum dalam keterangan yang tersedia.
Rangkaian waktu kejadian mencakup beberapa peristiwa penting.
Pada 1 Oktober 2026, Listyo dilantik sebagai Kepala KSP.
Di Oktober 2026, penyidik menyebut adanya dugaan perintah penghapusan log di server.
Pada Selasa (3/11/2026), Bareskrim menetapkan tiga tersangka: LSP, ASN, dan EH.
Pada Rabu (4/11/2026), Presiden menandatangani pemberhentian Kepala KSP.
Jarak antara pelantikan dan pemberhentian adalah 34 hari, sesuai perhitungan Lambe Turah.
Kursi Kepala KSP kini kosong.
Prasetyo belum mengumumkan siapa yang akan mengisi jabatan tersebut.
Istana masih menimbang figur pengganti yang tepat.
Koordinasi strategis di bawah kantor kepresidenan tetap dipastikan berjalan.