Sidang gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memunculkan informasi baru. Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengungkapkan bahwa kliennya bersama kedua putrinya tercatat sebagai korban dalam layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Keterangan ini disampaikan Chris kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026). Informasi ini berasal dari pihak Sarwendah, dan hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan dari pihak Ruben Onsu yang dapat dikutip."Kami Menjadi Pelapor di UPTD PPA"
Chris menjelaskan bahwa timnya telah mengakses layanan UPTD PPA sejak Juli 2026. Surat keterangan dari lembaga tersebut terbit pada Agustus 2026, dan kini menjadi salah satu bukti yang diajukan di persidangan.
"Intinya kehadiran kami adalah kami menjadi pelapor di UPTD PPA," ujar Chris.
Menurut Chris, langkah ini sudah ditempuh beberapa bulan sebelum ia menyampaikannya kepada awak media. Artinya, kehadiran mereka di UPTD PPA bukan hal yang baru muncul hari ini, melainkan sudah berjalan sejak sidang gugatan masih dalam tahap awal. Jika dihitung dari pendaftaran gugatan pada akhir Juni, layanan itu mulai diakses sekitar sebulan kemudian, dan suratnya terbit sekitar sebulan setelahnya. Chris tidak menjelaskan alasan informasi ini baru dibuka sekarang.
Chris menegaskan bahwa kedudukan Sarwendah dan kedua putrinya dalam layanan UPTD PPA adalah sebagai korban. Ia menyebut istilah 'klien' "dalam layanan lembaga tersebut memang merujuk pada korban.".
'Yang pasti klien kami dan kedua buah hatinya adalah klien dari UPTD PPA, yang mana yang dimaksud dengan klien adalah korban,' tegasnya.
Namun, penjelasan itu berhenti di situ. Chris tidak menjelaskan peristiwa apa yang mendasari pengaduan, pihak mana yang dilaporkan, maupun bentuk layanan yang sudah diterima Sarwendah dan kedua anaknya. Saat ditanya soal isi surat dari UPTD PPA, ia menolak membukanya.
'Isinya seperti apa, bagaimana, kami tidak bisa sampaikan karena itu menjadi salah satu bukti di persidangan,' jawabnya.
Ia menambahkan bahwa hal-hal yang menjadi dasar pengaduan tidak bisa disampaikan, demi kepentingan kliennya dan anak-anak.
'Intinya yang pasti klien kami sebagai korban yang masuk ke dalam tupoksinya UPTD PPA. Terhadap hal-hal apa tidak bisa saya sampaikan, yang pasti demi kepentingan klien kami dan anak-anak,' tutup Chris.
Karena itu, pembaca perlu berhati-hati. Sampai saat ini tidak ada keterangan terbuka mengenai pihak mana yang dimaksud, dan tidak ada pihak yang disebut bersalah atas apa pun. Redaksi tidak menarik kesimpulan di luar apa yang disampaikan kuasa hukum.
UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis di tingkat daerah yang menangani perlindungan perempuan dan anak. Lembaga seperti ini umumnya menerima pengaduan, memberikan pendampingan dan konseling, serta membantu korban mengakses layanan lain, termasuk layanan hukum dan psikologis. Cakupan layanan di tiap daerah bisa berbeda.
Status sebagai klien atau korban dalam layanan UPTD PPA adalah klasifikasi dalam sistem layanan lembaga tersebut, bukan putusan pengadilan. Hal ini tidak secara otomatis menunjukkan seseorang terbukti melakukan tindakan tertentu. Penilaian terhadap bobot surat tersebut sebagai alat bukti sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
Perkara ini dimulai ketika Ruben Onsu mengajukan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026. Menurut laporan, pihak Ruben menyatakan merasa tidak mendapatkan haknya sebagai ayah dalam pengasuhan anak, meskipun setelah perceraian, keduanya disebut telah sepakat membagi waktu bersama anak beberapa hari dalam seminggu.
Setelah sidang perdana, kedua belah pihak menjalani mediasi yang kemudian dinyatakan gagal. Pada 2 September 2026, sidang dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara dengan agenda pembacaan gugatan dan penyampaian hasil mediasi. Dalam sidang tersebut, Sarwendah hadir bersama kuasa hukumnya, sedangkan Ruben diwakili oleh tim pengacaranya.
Agenda berikutnya yang disebut pihak Ruben adalah jawab-menjawab, lalu pembuktian. Dari rangkaian ini, kemunculan surat UPTD PPA terjadi pada tahap pembuktian, ketika masing-masing pihak menyerahkan dokumen dan alat bukti untuk meyakinkan hakim.
Dalam perkara perdata seperti gugatan hak asuh, alat bukti yang umum diajukan meliputi surat atau dokumen, keterangan saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Surat dari UPTD PPA termasuk dalam kategori dokumen. Hakim akan menilai relevansinya dengan pokok perkara, yaitu siapa yang paling layak mengasuh anak.
Dalam perkara hak asuh, patokan utama hakim biasanya adalah kepentingan terbaik anak, bukan menang atau kalahnya salah satu orang tua. Karena itu, majelis umumnya menimbang berbagai aspek seperti kondisi pengasuhan sehari-hari, keselamatan dan kenyamanan anak, serta keterangan dari kedua belah pihak dan saksi. Satu dokumen tidak berdiri sendiri, melainkan dinilai bersama bukti-bukti lain.
Hal ini juga menjelaskan mengapa pihak Sarwendah memilih tidak membuka isi surat di luar persidangan. Dokumen yang sudah masuk ke dalam proses pembuktian biasanya dibuka dan diperdebatkan di ruang sidang, bukan melalui konferensi pers di lorong pengadilan.
Perkara ini dijadwalkan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 11 November 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam proses pembuktian, para pihak masih memiliki kesempatan menyampaikan bukti dan keterangan yang dinilai relevan.
Belum jelas apakah isi surat UPTD PPA akan dijelaskan secara terbuka dalam sidang berikutnya. Chris hanya menegaskan bahwa dokumen itu sudah menjadi bagian dari alat bukti pihaknya. Perlu diingat pula bahwa sidang perkara perdata terkait anak umumnya menyangkut kepentingan terbaik anak, sehingga sebagian materi bisa tidak dibuka seluas-luasnya kepada publik.
Berita ini disusun dari keterangan kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta pemberitaan terkait perkara hak asuh. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi Ruben Onsu dan kuasa hukumnya, serta pihak lain yang disebut dalam berita ini. Redaksi akan memperbarui informasi seiring perkembangan persidangan.