Bareskrim Polri mengumumkan penunjukan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Ketiganya berinisial LSP, ASN, dan EH, sementara satu orang lain berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026) malam. Seluruh informasi yang disampaikan berasal dari keterangan kepolisian dan masih berupa dugaan yang akan diproses secara hukum.

Dalam pembukaan jumpa pers, juru bicara Polri menyatakan bahwa institusi tersebut menaruh perhatian serius terhadap informasi yang berkembang di media. Polri menegaskan akan menjelaskan perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. Penjelasan ini juga dikaitkan dengan program

, yang menekankan kepercayaan publik yang dimulai dari polisi yang menjalankan tugas secara bersih.

Asep menjelaskan bahwa Bareskrim telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Penyidikan dilakukan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri. Penyidik menyampaikan kronologi kejadian yang diduga terjadi antara 2025 hingga 2026, termasuk tindakan yang dilakukan oleh para tersangka.

Dari 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010. Nomor target disebut dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi. Dalam periode yang sama, penyadapan dilakukan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan, yang diatur oleh undang-undang. Tidak ada surat permohonan penyidik atau lampiran laporan polisi yang mendasarinya.

Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS. Penghapusan jejak log ini diduga dilakukan untuk menghilangkan bukti. Pada 30 Oktober 2026, petugas yang mengetahui kejadian tersebut membuat laporan polisi. Empat hari kemudian, pada 3 November 2026, Bareskrim mengumumkan penetapan tiga tersangka setelah pemeriksaan terhadap saksi dan bukti-bukti yang ditemukan.

Menurut penyidik, penyadapan tanpa prosedur ini diduga menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha. Polisi belum merinci pihak spesifik yang menjadi target, jumlahnya, atau tujuan penyadapan. Pertanyaan wartawan tentang target dan tujuan belum dijawab secara terbuka, sehingga publik diminta untuk tidak menyimpulkan informasi di luar yang disampaikan secara resmi.

Penyidik Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan 3 orang saksi ahli dalam penyidikan ini. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk. Proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation, yang menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, SU masih berstatus sebagai saksi dan sedang dalam proses pemeriksaan. Status saksi berarti belum ada penetapan hukum terhadap yang bersangkutan.

Para tersangka ditahan di rumah tahanan Mabes Polri sesuai dengan prosedur penahanan yang dilakukan oleh penyidik. Penyidik menerapkan tiga pasal dalam undang-undang terkait kejahatan elektronik terhadap ketiga tersangka. Pasal pertama yang digunakan adalah Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur perbuatan melawan hukum dalam mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman hukumannya mencapai maksimal 10 tahun penjara.

Pasal kedua yang dikenakan adalah Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menangani tindakan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Hukuman yang diancamkan adalah 6 tahun penjara. Selanjutnya, Pasal 32 ayat (1) UU ITE juga diterapkan, yang mengatur perbuatan sengaja dan tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik. Ancaman hukumannya mencapai 8 tahun penjara.

Meski ketiga pasal ini telah menjadi persangkaan penyidik, pembuktian terhadap para tersangka akan diuji di pengadilan. Sebagai konteks, UU KUHP baru (Nomor 1 Tahun 2023) mulai berlaku sejak awal 2026. Oleh karena itu, rentang dugaan perbuatan yang dilaporkan polisi, yaitu antara 2025 hingga 2026, akan menjadi fokus dalam proses hukum. Pemilihan pasal yang tepat untuk setiap periode menjadi kewenangan penyidik, jaksa, dan hakim.

LIMS atau Lawful Interception Management System adalah sistem yang digunakan oleh polisi untuk memasukkan nomor target dalam kegiatan penyadapan. Dari namanya, sistem ini dirancang untuk intersepsi yang sah, yaitu penyadapan yang dilakukan berdasarkan dasar hukum dan prosedur yang berlaku. Menurut penjelasan Kabareskrim, Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2010 menetapkan bahwa kegiatan pemantauan dan penyadapan harus mematuhi prinsip perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.

Tujuan dari sistem ini terbatas pada kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Dengan demikian, kewenangan menyadap tidak bersifat tanpa batas. Penyadapan hanya sah jika terkait dengan penegakan hukum dan mengikuti prosedur permohonan yang berlaku.

Irwasum Polri menekankan bahwa jajaran Itwasum mengawasi proses pemeriksaan agar berjalan secara profesional dan proporsional. Ia menyatakan bahwa Polri memiliki aturan terkait tata cara penyadapan, sehingga kasus yang sedang didalami saat ini murni berkaitan dengan oknum dan bukan kebijakan institusi Polri. Penekanan ini menunjukkan bahwa proses hukum dilakukan secara terpisah dari kebijakan resmi lembaga.

Penyidik juga menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku. Seluruh langkah yang diambil dalam penyidikan bertujuan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam menangani dugaan pelanggaran terkait informasi elektronik.

Irwasum memastikan bahwa pelayanan yang diberikan oleh Polri kepada masyarakat tetap berjalan normal. Ia menegaskan bahwa soliditas internal Polri tetap terjaga, serta mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan spekulasi dan menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi yang dapat dikutip dari LSP, ASN, EH, maupun SU. Hal ini menunjukkan bahwa pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan terhadap isu yang sedang dibahas.

Para tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah, sehingga penetapan status tersangka tidak otomatis berarti terbukti bersalah. Kronologi yang diungkapkan oleh penyidik hanya merupakan versi sementara dan masih berada pada tahap awal penyidikan, sehingga belum dapat dianggap sebagai fakta final.

Redaksi menyediakan ruang untuk pihak-pihak yang terlibat, termasuk LSP, ASN, EH, SU, atau pihak lain yang disebut dalam kasus ini, untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab. Berita ini akan diperbarui sesuai dengan informasi resmi yang diperoleh dari Polri maupun pihak terkait.

, yakni kepercayaan publik yang dimulai dari polisi yang bersih menjalankan tugas. Asep menjelaskan bahwa Bareskrim sudah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Penyidikan ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri.Kronologi Singkat Menurut Penyidik Berikut urutan kejadian sebagaimana dipaparkan Kabareskrim:2025 hingga 2026: Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010. Sejumlah nomor target disebut dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi. Dalam periode yang sama: Nomor-nomor itu diduga disadap tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan, yang berdasarkan undang-undang. Penyidik juga menyebut tidak ada surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi yang mendasarinya. Sekitar Oktober 2026: Para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS. Menurut penyidik, penghapusan jejak log ini diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak. 30 Oktober 2026: Petugas yang mengetahui hal tersebut, yang disebut sebagai pelapor, membuat laporan polisi. 3 November 2026: Bareskrim mengumumkan penetapan tiga tersangka setelah serangkaian pemeriksaan. Perlu dicatat bahwa jarak antara laporan polisi dan pengumuman tersangka hanya sekitar empat hari. Saat ditanya wartawan soal ini, Asep menyebut perkara masih di tahap awal dan tidak mungkin semuanya dibuka dalam waktu singkat.Siapa Saja yang Diduga Jadi Sasaran? Menurut penyidik, penyadapan tanpa prosedur itu diduga menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha. Polisi belum merinci siapa saja pihak spesifik yang nomornya disadap, berapa jumlahnya, atau apa tujuan di balik penyadapan itu. Pertanyaan wartawan soal target dan tujuan belum dijawab secara terbuka. Karena itu, publik sebaiknya tidak menarik kesimpulan di luar apa yang sudah disampaikan secara resmi.Barang Bukti dan Saksi Dalam penyidikan, Bareskrim menyebut telah memeriksa 10 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Penyidik juga menyita barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk. Berdasarkan hasil penyidikan yang disebut menggunakan pendekatan scientific crime investigation, penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, SU masih berstatus saksi dan sedang diperiksa. Status saksi berarti belum ada penetapan apa pun terhadap yang bersangkutan. Soal penahanan, Kabareskrim menyatakan para tersangka ditahan di rumah tahanan Mabes Polri.Pasal yang Disangkakan Penyidik menerapkan tiga ketentuan pidana terhadap para tersangka:Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai perbuatan secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidananya paling lama 10 tahun. Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai perbuatan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman pidananya 6 tahun penjara. Pasal 32 ayat (1) UU ITE, mengenai perbuatan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik. Ancaman pidananya 8 tahun. Pasal-pasal ini masih berupa persangkaan dari penyidik. Pembuktiannya baru akan diuji di pengadilan. Sebagai konteks, KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) mulai berlaku sejak awal 2026, sehingga rentang dugaan perbuatan yang dipaparkan polisi, yakni 2025 hingga 2026, bisa menjadi salah satu hal yang akan dicermati dalam proses hukum. Penerapan pasal yang tepat untuk tiap periode tentu menjadi kewenangan penyidik, jaksa, dan hakim.Apa Itu LIMS dan Kenapa Prosedur Penting? LIMS atau Lawful Interception Management System adalah sistem yang disebut dalam keterangan polisi sebagai tempat nomor target dimasukkan untuk disadap. Dari namanya, sistem ini dimaksudkan untuk intersepsi yang sah, yakni penyadapan yang dilakukan dengan dasar hukum dan prosedur. Merujuk pada penjelasan Kabareskrim, Perkap Nomor 5 Tahun 2010 mengatur bahwa kegiatan pemantauan dan penyadapan harus menjamin prinsip perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Tujuannya terbatas untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu tindak pidana berdasarkan undang-undang. Dengan kata lain, kewenangan menyadap bukan kewenangan tanpa batas. Penyadapan hanya sah bila ada kaitan dengan penegakan hukum dan mengikuti prosedur permohonan yang berlaku.Penekanan dari Irwasum Polri Setelah Kabareskrim, Irwasum Polri menyampaikan penekanan bahwa jajaran Itwasum mengawasi proses pemeriksaan agar berjalan profesional dan proporsional. Ia menyebut Polri sudah memiliki instrumen aturan soal tata cara penyadapan, sehingga hal yang sedang didalami saat ini, menurut dia, murni berkaitan dengan oknum dan bukan kebijakan institusi Polri. Irwasum juga memastikan pelayanan Polri kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa, menegaskan bahwa soliditas Polri tetap terjaga, serta mengimbau masyarakat tidak berspekulasi dan menunggu perkembangan proses hukum.