Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap tujuh pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara yang diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi proyek jalan periode 2023-2025. Salah satu dari mereka adalah mantan Kepala BBPJN Sumut, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, yang kini berstatus tersangka. Semua dugaan tindakan korupsi tersebut masih memerlukan pembuktian di pengadilan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengumumkan penahanan tujuh tersangka ini melalui konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (22/10/2026). Ia menjelaskan bahwa penetapan delapan tersangka baru merupakan perkembangan dari fakta-fakta yang terkuak dalam sidang operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 26 Juni 2025. "Dari delapan orang tersangka tersebut, tujuh orang di antaranya hari ini dilakukan penahanan,"
Selain Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, enam pejabat lainnya yang ditahan adalah Rahmad Parulian sebagai Kepala Satuan Kerja Wilayah I, T. Rahmansyah Putra sebagai Kepala Satuan Kerja Wilayah II, Faisal sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1, Heri Handoko sebagai PPK 1.2, Munson Ponter Paulus Hutauruk sebagai PPK 1.4, dan Manaek Manalu sebagai PPK 2.2.
Penyidik menahan ketujuh tersangka tersebut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama masa penahanan pertama sepanjang 20 hari terhitung hingga tanggal 10 November 2026. Dalam perkembangan lainnya, satu dari delapan tersangka yang ditetapkan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yaitu Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Dicky Erlangga.
KPK akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Dicky Erlangga pada Senin depan, yakni pada tanggal 26 Oktober 2026. Fakta-fakta dalam kasus ini menunjukkan adanya pola dugaan setoran berupa uang komitmen yang diduga diserahkan oleh kontraktor untuk mendapatkan keuntungan dari proyek jalan nasional.
Menurut Taufik Husein, besaran commitment fee atau uang komitmen tersebut ditentukan secara proporsional tergantung jabatan para pejabat. "Besaran komitmen fee tersebut dibagi berdasarkan jenjang jabatan," Ia menjelaskan bahwa jumlah uang komitmen itu diatur sesuai dengan tingkat kedudukan masing-masing individu dalam struktur organisasi BBPJN Sumut.
Berdasarkan informasi penyidikan, dugaan pembagian jatah setoran adalah sebesar 4 persen bagi Kepala BBPJN Sumut dan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional. Untuk PPK sendiri, besaran yang diduga dibagi berkisar antara 1 sampai 1,5 persen dari nilai kontrak. Sementara bendahara balai serta kelompok kerja pemilihan mendapatkan bagian masing-masing sebesar 0,5 persen dari total uang kontrak.
Para kontraktor diduga menyerahkan dana tersebut melalui transfer perbankan elektronik atau secara tunai. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap aliran keuangan dalam kasus ini sebagai bagian dari penyelidikan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan BBPJN Sumut.
Dari hasil penyidikan, T. Rahmansyah Putra diduga menerima uang dengan nilai tertinggi, yaitu Rp3,49 miliar selama periode perkara berlangsung. Dicky Erlangga diduga menerima jumlah sebesar Rp1,77 miliar, sedangkan Manaek Manalu mencapai Rp1,25 miliar.
Lima pejabat lainnya juga diperkirakan terlibat dalam penerimaan uang, yakni Munson Hutauruk yang diduga menerima Rp550 juta, Rahmad Parulian Rp450 juta, Stanley Cicero Rp300 juta, Faisal Rp290 juta, dan Heri Handoko Rp270 juta. Angka-angka tersebut merupakan hasil penyidikan KPK, bukan putusan pengadilan.
Pengembangan dari perkara ini berasal dari kasus sebelumnya yang telah menyeret lima orang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumatera Utara; Rasuli Efendi Siregar, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua; Heliyanto sebagai PPK; M. Akhirun Efendi Siregar sebagai kontraktor; serta M. Rayhan Dulasmi Pilang juga sebagai kontraktor.
Dari fakta-fakta yang muncul di persidangan lima terdakwa tersebut, KPK kemudian menetapkan delapan tersangka baru. Perkembangan ini menjadi bagian dari upaya penyelidikan lebih lanjut mengenai dugaan korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur.
Jika dirunut kembali, perkara ini dimulai dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025 dan berlanjut ke pengadilan. Dari fakta persidangan itu, KPK menetapkan delapan tersangka tambahan pada 30 September 2026. Tiga minggu kemudian, tepatnya Kamis tanggal 22 Oktober 2026, tujuh di antaranya resmi ditahan.
Stanley Cicero yang sekarang memiliki status mantan Kepala BBPJN Sumut memegang jabatan tersebut selama periode September 2024 hingga 28 Juni 2025. Artinya, dugaan keterlibatannya berkaitan dengan masa ia berjabatan sebagai kepala balai tersebut. Seperti tersangka lainnya, Stanley belum dinyatakan bersalah dan masih berhak membela diri dalam proses peradilan.
Para tersangka dijerat oleh Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 606 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiga pasal ini berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji serta gratifikasi yang terkait jabatan mereka.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengambil langkah internal terhadap sejumlah pejabat yang terseret dalam perkara di lingkungan BBPJN Sumut. Dalam keterangannya pada Selasa tanggal 1 Juli 2025, ia menyatakan tiga pejabat dinonaktifkan untuk mendukung penanganan kasus dan menjaga kelangsungan layanan publik. "Tiga pejabat BBPJN Sumut resmi dinonaktifkan guna memastikan penanganan perkara berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga keberlanjutan tugas-tugas pelayanan publik," ujarnya.
Kementerian PU juga memberhentikan sementara Heliyanto dari status aparatur sipil negara setelah ia ditahan oleh KPK. Lebih lanjut, Kementerian menonaktifkan Kepala Satuan Kerja Wilayah I serta Kepala BBPJN Sumut terkait evaluasi fungsi pengawasan internal. Untuk memastikan pembangunan jalan dan jembatan di Sumatera Utara tetap berjalan, kementerian tersebut menyiapkan pelaksana tugas yang baru.
Dody menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara independen tanpa mengganggu pelayanan masyarakat. "Kita harus memberi ruang bagi proses hukum untuk berjalan secara independen dan tanpa intervensi. Namun di saat yang sama, pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur tidak boleh berhenti. Karena itu, kita segera lakukan penataan dan rotasi internal," tegasnya. Ia juga mengingatkan seluruh jajaran Kementerian PU agar mematuhi arahan Presiden Prabowo Subianto tentang penanganan korupsi. "Segera benahi dirimu, segera bersihkan dirimu, karena siapa pun yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu," pintanya. Menurut Dody, pegawai yang terbukti melakukan penyelewengan dapat dikenai sanksi tegas. "Semua penyelewengan wajib dihentikan atau yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat," tegasnya.
Penahanan tujuh tersangka ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam mengusut aliran uang yang melibatkan pejabat dan kontraktor di proyek jalan nasional. Ke depan, KPK akan memanggil ulang Dicky Erlangga yang mangkir serta melanjutkan pendalaman mengenai arus dana tersebut. Pertanggungjawaban masing-masing tersangka nantinya ditentukan lewat proses hukum berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan. Para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.