Di tengah jalanan yang sering dipenuhi suara sirene dan cahaya lampu strobo yang membelah malam, masyarakat kerap menggambarkan fenomena tersebut dengan nada sinis sebagai 'tot tot wuk wuk'. Fenomena ini selama ini menjadi simbol tak resmi dari kekuasaan yang dimiliki seseorang di jalan raya. Namun kini, praktik tersebut secara resmi dilarang, khususnya bagi direksi dan komisaris perusahaan milik negara (BUMN) yang memakainya untuk aktivitas harian maupun kepentingan pribadi.
Langkah tegas ini diambil oleh Danantara Asset Management melalui Surat Edaran Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 tentang Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi dan Dewan Komisaris. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama Danantara Asset Management, Dony Oskaria, pada tanggal 31 Oktober 2025. Aturan ini tidak hanya berfokus pada penggunaan fasilitas kendaraan dinas, tetapi juga menyeret kebiasaan-kebiasaan yang selama ini dianggap biasa dalam lingkaran elit perusahaan pelat merah.
Pedoman baru menekankan bahwa penggunaan fasilitas perusahaan harus didasarkan pada kepentingan bisnis dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, bukan sekadar kenyamanan pribadi. Biaya tambahan untuk keluarga, seperti transportasi atau akomodasi, tidak lagi dapat dibebankan kepada perusahaan. Selain itu, kegiatan seremonial yang tidak memberikan nilai tambah langsung bagi operasional bisnis juga dianjurkan untuk dihindari.
Langkah ini menandakan bahwa Danantara tidak hanya menanggapi gaya hidup mewah, tetapi juga mempertanyakan arus penggunaan dana negara melalui BUMN yang selama ini mengalir ke aktivitas-aktivitas yang jauh dari fungsi utama perusahaan. Dengan demikian, aturan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan aset publik yang seharusnya berfokus pada kinerja dan efisiensi.
Pedoman tersebut juga mencakup larangan terhadap aktivitas di media sosial oleh pejabat BUMN, termasuk pasangan dan anggota keluarga mereka. Mereka dilarang memamerkan gaya hidup mewah yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap perusahaan. Selain itu, mereka juga dilarang terlibat dalam perdebatan politik atau menyampaikan komentar yang bersifat partisan, yang menunjukkan bahwa citra perusahaan negara kini dianggap rentan terhadap dampak dari aktivitas pribadi di ruang digital.
Kebijakan ini mengungkapkan bahwa praktik 'flexing' gaya hidup oleh kalangan elite BUMN selama ini telah menjadi isu citra yang nyata, bukan sekadar persoalan pribadi. Bahkan, tindakan yang dilakukan oleh anggota keluarga pejabat dapat memengaruhi reputasi perusahaan secara keseluruhan, sehingga perlu diatur secara tegas.
Untuk aktivitas hobi atau olahraga pribadi, penggunaan fasilitas perusahaan dibatasi hanya pada waktu di luar jam kerja. Sementara itu, direksi dan komisaris diwajibkan hadir secara fisik di lokasi operasional minimal 50 persen dari hari kerja efektif setiap bulan. Aturan ini secara implisit mengungkap kebiasaan lama di mana sejumlah pimpinan BUMN lebih sering muncul di acara-acara formal atau media ketimbang berada di lapangan tempat bisnis sebenarnya berjalan.
Mengenai urusan keluarga, aturan ini secara tegas melarang pasangan atau anggota keluarga untuk terlibat dalam urusan kedinasan maupun transaksi bisnis perusahaan. Setiap direksi dan komisaris juga diwajibkan menandatangani pernyataan tahunan tentang bebas konflik kepentingan, yang mencerminkan kesadaran Danantara terhadap potensi nepotisme dan konflik kepentingan yang telah menjadi pola berulang di lingkungan BUMN.
Pembagian kewenangan antara direksi dan komisaris juga diperjelas. Komisaris tidak diperbolehkan ikut campur dalam urusan operasional harian, yang merupakan domain eksklusif direksi. Penegasan ini menunjukkan upaya untuk memperbaiki tata kelola perusahaan yang selama ini seringkali mengalami tumpang tindih kewenangan.
Bagi pelanggar, konsekuensi tidak hanya berupa teguran administratif. Surat edaran menyebutkan bahwa sanksi bisa mencapai evaluasi integritas hingga pemberhentian dari jabatan. Ini menunjukkan bahwa aturan ini dimaksudkan untuk ditegakkan secara serius, bukan sekadar dokumen kebijakan yang menggantung di rak. Seluruh anak perusahaan BUMN diberi waktu 30 hari kalender sejak terbitnya surat edaran untuk menerapkan ketentuan ini.
Kini, pertanyaan utama bukan lagi apakah aturan ini ada, melainkan apakah aturan tersebut benar-benar akan ditegakkan. Dalam konteks di mana sirene, lampu strobo, dan gaya hidup mewah masih sangat melekat dengan citra kekuasaan di Indonesia, ujiannya adalah pada kemampuan institusi untuk mengubah budaya yang telah berakar selama bertahun-tahun.