Rais Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, KH Muhyidin Ishaq, memberi peringatan kepada para penyelenggara pemerintahan di Indonesia agar menjalankan proses hukum dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan serta menjaga martabat setiap individu yang terlibat.

KH Muhyidin Ishaq menegaskan bahwa ulama dan kiai memiliki kontribusi besar dalam sejarah berdirinya Republik Indonesia. Peran mereka tidak dapat dipisahkan dari upaya-upaya untuk mempertahankan kemerdekaan bangsa ini.

Menurutnya, para ulama telah turut andil dalam perjuangan melawan penjajah dan mengampanyekan semangat nasionalisme di tengah masa krisis kemerdekaan.

Dalam sebuah pernyataannya, KH Muhyidin Ishaq juga menyebutkan bahwa perjuangan para ulama menjadi bagian penting dari proses pembentukan identitas kebangsaan yang kuat.

Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan harus menjalankan tugasnya secara profesional tanpa adanya kesewenang-wenangan terhadap tokoh agama yang terlibat dalam perkara tertentu.

""“Kami-kami ini adalah pemegang saham terbesar Republik ini. Kalian tahu bahwa Resolusi Jihad itu adalah produk Nahdlatul Ulama,"", ujar KH Muhyidin Ishaq.

Pernyataannya tersebut menggarisbawahi betapa besar peran kalangan ulama dalam membantu mempertahankan kemerdekaan Indonesia, sekaligus menjadi pengingat agar proses penegakan hukum dilakukan dengan prinsip keadilan serta penuh hormat kepada semua pihak.

KH Muhyidin Ishaq juga menyebutkan kembali sejarah Resolusi Jihad yang dikeluarkan oleh pendiri Nahdlatul Ulama, KH Hasyim Asy'ari di Tebuireng, Jombang, Jawa Timur.

Resolusi tersebut merupakan salah satu momen penting dalam perjuangan bangsa untuk menjaga dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia setelah proklamasi pada 17 Agustus 1945.

Seruan dari Resolusi Jihad mendorong mobilisasi umat Islam agar bersatu melawan pasukan Sekutu yang ingin mengambil alih kembali kekuasaan atas wilayah Indonesia.

Semangat perlawanan itu kemudian berkaitan erat dengan Pertempuran Surabaya yang terjadi di bulan November tahun 1945.

Beberapa elemen bangsa, termasuk para ulama, santri, laskar perjuangan dan kelompok-kelompok bersenjata turut serta dalam upaya mempertahankan kemerdekaan tersebut.

Menurut KH Muhyidin Ishaq, kontribusi mereka menjadi salah satu alasan penting mengapa peran ulama harus selalu dihormati dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ia menilai bahwa penghargaan kepada sejarah perjuangan pendiri bangsa ini harus dilakukan secara serius, sambil tetap menjalani proses hukum yang adil dan profesional.

Dengan demikian, setiap tindakan penegakan hukum terhadap siapa pun tidak boleh melupakan prinsip-prinsip seperti keadilan, profesionalitas serta perlindungan hak-hak hukum masing-masing individu.

KH Muhyidin Ishaq juga menyampaikan pesannya khusus untuk aparat penegak hukum termasuk KPK dan Kejaksaan agar dalam menjalankan tugasnya tidak menimbulkan kesan bahwa mereka bertindak sewenang-wenang, terutama ketika menghadapi perkara yang berkaitan dengan tokoh agama.

""Saya ingatkan teman-teman penegak hukum, KPK, dan Kejaksaan, jangan seenaknya! Ini kiai-kiai sudah mulai merasa tersinggung,"", katanya.

Ia pun merasa khawatir jika rasa tidak puas atas proses penegakan hukum semakin meluas di kalangan para kiai.

Oleh karena itu, ia berharap kepada aparat pemerintah agar segera menerapkan pendekatan yang adil serta bermartabat dalam setiap langkah tugasnya.

""Saya cuma khawatir kalau kiai-kiai sudah mengangkat tangannya, apa yang akan terjadi? Untung kiai-kiai ini masih agak bersabar. Cuma tolong, sikap penegakan hukum yang berkeadilan dan bermartabat ini segera ditegakkan,"", ujarnya.

Pernyataannya menunjukkan bahwa ulama sangat memperhatikan cara-cara penyelenggaraan kekuasaan oleh lembaga-lembaga negara terkait.

Namun demikian, tuntutan untuk menjalankan proses hukum secara adil tidak boleh dianggap sebagai upaya menghalangi penegakan hukum itu sendiri.

KH Muhyidin Ishaq menyampaikan pesan penting yang menempatkan prinsip keadilan sebagai hal utama dalam hubungan antara aparat pemerintah, tokoh agama dan masyarakat umum.

Pesan tersebut juga menjadi pengingatan bahwa setiap langkah tindak lanjut harus dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan serta martabat setiap individu yang terlibat.

Di satu sisi, aparat memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, serta penindakan sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, setiap proses tersebut harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan dengan tetap menghormati hak-hak pihak yang berhadapan dengan hukum.

Prinsip tersebut berlaku bagi seluruh warga negara, termasuk tokoh agama maupun pejabat publik.

Latar belakang seseorang tidak seharusnya menjadi alasan untuk memberikan perlakuan hukum yang berbeda, baik berupa keistimewaan maupun perlakuan yang merugikan.

Pernyataan KH Muhyidin Ishaq juga dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Meski demikian, keterkaitan pernyataan tersebut dengan perkara itu perlu dipahami sebagai konteks yang disebutkan dalam informasi yang beredar, bukan sebagai bukti bahwa seluruh isi pernyataannya secara khusus ditujukan untuk membela perkara tersebut.

Pada akhirnya, penegakan hukum dan penghormatan terhadap kontribusi ulama merupakan dua hal yang perlu ditempatkan secara proporsional.

Proses hukum harus berjalan sesuai aturan, sementara setiap pihak berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan bermartabat.

Peringatan yang disampaikan KH Muhyidin Ishaq pun menjadi sorotan mengenai pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum tanpa mengesampingkan prinsip persamaan di hadapan hukum.