Polda Metro Jaya berhasil mengungkap lima perkara dugaan kejahatan lingkungan serta penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi selama bulan September hingga Oktober tahun 2026. Dalam operasi pengungkapan ini, polisi menangkap total 11 tersangka dan menyita barang bukti seperti 54 ton batu hitam yang mengandung tembaga, 26 jeriken merkuri, serta sejumlah sisik trenggiling mencapai 320,85 kilogram.

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto memberikan penjelasan terkait pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya pada hari Jumat tanggal 23 Oktober tahun 2026. Lima perkara ini ditangani oleh Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan meliputi penyelundupan mineral serta merkuri, penyalahgunaan biosolar dan elpiji bersubsidi, hingga perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.

"Hari ini kami akan menyampaikan tentang pengungkapan lima kelompok perkara oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, nah ini dengan total tersangka 11. Perkara tersebut meliputi batu hitam yang mengandung tembaga, merkuri, biosolar bersubsidi, elpiji bersubsidi, dan sisik trenggiling," kata Dadang. Dalam kasus pertama, polisi menyita sebanyak 54 ton batuan mineral mentah yang mengandung tembaga berasal dari Gorontalo di kawasan pergudangan Pademangan, Jakarta Utara. Penyelidikan berlangsung pada tanggal 18 sampai dengan 19 September tahun 2026 setelah petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen pengiriman dan muatan dalam peti kemas.

Dokumen tersebut mencantumkan kemiri sebagai komoditas yang dibawa, sedangkan isinya justru merupakan batu hitam yang mengandung logam tembaga. Polisi berhasil menangkap lima tersangka yang diduga terlibat langsung dalam proses pengangkutan serta distribusi mineral illegal ini.

"Ada ketidaksesuaian dokumen pengiriman antara muatan yang dicantumkan sebagai kemiri, ya, dalam dokumen tersebut, sedangkan isinya adalah batu hitam mengandung tembaga," jelas Dadang. Dalam kasus kedua, polisi bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok untuk mencegah dugaan penyelundupan sejumlah 26 jeriken merkuri ke luar negeri khususnya Burkina Faso di Afrika Barat. Merkuri tersebut rencananya akan dikirim bersama-sama dengan pengiriman sepeda motor.

Dari hasil investigasi yang dilakukan, petugas berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam transaksi serta pengiriman merkuri ilegal ini. Dadang menyebutkan bahwa penyidik juga sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait aliran dana dan transaksi yang nilainya melebihi satu miliar rupiah.

"Dadang mengatakan kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aktivitas tersebut. Peran mereka mencakup pengangkutan, pemindahan muatan, pengendalian pengiriman, hingga kepemilikan barang." kata Dadang. Perkara ketiga berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan biosolar bersubsidi di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Pengungkapan dilakukan setelah petugas menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang aktivitas pemindahan BBM dari tangki kendaraan ke wadah penampungan.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan adanya biosolar yang dipindahkan ke dalam jeriken, galon, dan drum untuk kemudian dijual ulang. Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi menduga pelaku menggunakan modus manipulasi kode batang atau barcode pada kendaraan sebagai cara memperoleh akses pembelian BBM bersubsidi secara tidak sah.

"Lima tersangka ini memiliki peran dalam pengangkutan, pemindahan muatan, pengendalian pengiriman, dan kepemilikan barang," jelas Dadang. Polisi juga mengungkap dugaan pengoplosan elpiji bersubsidi di sebuah bangunan toko yang terletak di kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Penyelidikan berlangsung pada tanggal 19 Oktober tahun 2026 setelah petugas menemukan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pemindahan gas dari tabung elpiji ukuran kecil menuju tabung dengan kapasitas lebih besar.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 106 tabung elpiji 3 kilogram kosong, delapan tabung elpiji 12 kilogram kosong, serta tujuh tabung elpiji 12 kilogram yang terisi hasil pemindahan. Selain itu juga ditemukan alat-alat pemindahan gas dan segel sebagai bagian dari proses penyalahgunaan elpiji subsidi ini.

"Dari pengembangan perkara diamankan dua tersangka, masing-masing berperan sebagai penjual serta pembeli yang mengurus pengiriman luar negeri," ungkapnya. Barang bukti yang telah disita kini menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap aktivitas ilegal tersebut yang diduga sudah berlangsung sejak bulan Agustus tahun 2026. Polisi sedang memperluas investigasi guna menemukan pelaku lain serta membongkar jaringan perdagangan illegal BBM bersubsidi di wilayah Jakarta Barat.

"Nah, di lokasi ditemukan kegiatan pemindahan BBM dari tangki kendaraan ke jeriken, galon, dan drum untuk dijual kembali," kata Dadang. Dalam perkara keempat, polisi juga berhasil mencegah dugaan pengoplosan elpiji subsidi melalui operasi penindakan terhadap sebuah toko yang berlokasi di kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Penyelidikan dilakukan setelah petugas menemukan alat-alat yang diduga digunakan untuk memindahkan gas dari tabung elpiji 3 kilogram menuju tabung dengan ukuran lebih besar.

Dari hasil penyitaan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 106 tabung elpiji 3 kilogram kosong, delapan tabung elpiji 12 kilogram kosong, serta tujuh tabung elpiji 12 kilogram berisi hasil pemindahan. Selain itu juga ditemukan peralatan pemindah gas dan segel sebagai bagian dari proses penyalahgunaan elpiji subsidi ini.

"Dalam perkara ini, polisi menangkap satu tersangka dan menyita sekitar 1.000 liter biosolar. Petugas juga mengamankan kendaraan Isuzu Elf serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk menampung dan memindahkan BBM." jelas Dadang. Dalam perkara kelima, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan merkuri ke luar negeri yang dilakukan oleh dua tersangka bersama dengan pengiriman sepeda motor. Penyidikan terhadap kasus ini dimulai setelah polisi menerima informasi bahwa ada aktivitas ilegal dalam pengiriman barang berbahaya tersebut.

Dari hasil investigasi lebih lanjut, polisi menemukan bukti-bukti transaksi dan aliran dana yang mencapai nilai di atas satu miliar rupiah. Dadang menyatakan bahwa penyidik sedang memperluas pemeriksaan untuk mengungkap jaringan perdagangan merkuri illegal serta pelaku lainnya yang terlibat dalam proses penyalahgunaan bahan kimia beracun ini.

"Diamankan satu tersangka dengan barang bukti sekitar 1.000 liter biosolar, kendaraan Isuzu Elf, dan perlengkapan penampungan," jelas Dadang. Keseluruhan operasi pengungkapan lima perkara kejahatan lingkungan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut dilakukan oleh Polda Metro Jaya sebagai upaya menjaga ketersediaan sumber daya alam, melindungi masyarakat dari dampak negatif bahan bakar ilegal, serta memastikan penerapan regulasi yang ketat terhadap penggunaan subsidi energi secara sah dan transparan.

""Barang bukti meliputi 106 tabung LPG 3 kilogram kosong, tabung LPG 12 kilogram berisi hasil pemindahan, 8 tabung LPG 12 kilogram kosong, dan alat pemindahan gas dan segel,"" ujar Dadang.

Perkara kelima terkait dugaan perdagangan sisik trenggiling, satwa yang dilindungi undang-undang. Polisi berhasil mengungkap kasus ini di sebuah rumah kontrakan berlokasi di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi, pada 6 Oktober 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 320,85 kilogram sisik trenggiling. Dua orang tersangka juga ditangkap dengan diduga turut serta dalam penerimaan, penyimpanan, dan pengiriman sisik satwa ke Medan serta Tanjung Pinang.

Untuk mempermainkan petugas, sisik trenggiling diduga dikemas menggunakan label komoditas lain seperti ikan asin dan kulit ular kering. Polisi juga mengamankan mobil pikap serta timbangan digital yang digunakan dalam aktivitas ilegal ini.

""Diamankan dua tersangka yang berperan dalam penerimaan, penyimpanan, dan pengiriman barang beserta mobil pikap dan timbangan digital,"" ungkap Dadang.

Pengungkapan lima perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan tindakan melawan hukum di bidang sumber daya alam maupun penyalahgunaan komoditas bersubsidi. Proses hukum terhadap seluruh tersangka akan dilanjutkan sesuai hasil penyidikan masing-masing kasus.

Secara keseluruhan, barang bukti yang disita mencakup 54 ton batu hitam yang mengandung tembaga, 26 jeriken merkuri, sekitar 1.000 liter biosolar, beberapa tabung elpiji, serta 320,85 kilogram sisik trenggiling.

Kepolisian juga berhasil menyita kendaraan dan peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.

""Dari pengungkapan 11 tersangka, ya, secara keseluruhan didapat barang bukti 54 ton batu hitam, 26 jeriken merkuri, sekitar 1.000 liter biosolar, tabung LPG, dan 320,85 kilogram sisik trenggiling,"" ujar Dadang.