Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (4/11/2026). Pemeriksaan ini dilakukan terhadap Nusron sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, dalam penyidikan terkait dugaan suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan dugaan setoran jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Seluruh dugaan yang disebutkan dalam berita ini berasal dari keterangan KPK dan belum diuji di pengadilan.

Penyidik KPK menggali informasi mengenai tugas dan kewenangan Nusron sebagai menteri, khususnya terkait sertifikasi tanah dan penerbitan HGB. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan juga mencakup pembagian kewenangan di dalam kementerian. "Dalam pemeriksaan ini, penyidik mengonfirmasi terhadap saksi Saudara NW berkaitan dengan tugas dan kewenangannya selaku Menteri ATR/BPN seperti apa, kaitannya dengan tugas-tugas di Kementerian ATR/BPN berkaitan dengan sertifikasi tanah, HGB, dan sebagainya. Karena memang ada pembagian ataupun pendistribusian kewenangan berkaitan dengan sertifikasi-sertifikasi tersebut," ujar Budi usai pemeriksaan.

Penyidik lebih fokus pada pemetaan peran dan tanggung jawab dalam proses penerbitan sertifikat, bukan menyampaikan tuduhan langsung kepada saksi. Hal ini menunjukkan bahwa pemeriksaan bertujuan untuk memahami struktur dan mekanisme kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan praktik setoran rutin dan setoran jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dugaan ini disebut melibatkan berbagai tingkatan birokrasi, mulai dari kantor pertanahan hingga kantor wilayah. "Ini kaitannya dengan dugaan adanya setoran rutin ataupun setoran jabatan yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk soal dugaan setoran rutin dari tingkat Kantah, Kanwil, dan ke atas," terang Budi.

Istilah 'Kantah' dan 'Kanwil' merujuk pada kantor pertanahan dan kantor wilayah di tingkat provinsi. Penelusuran KPK berfokus pada dugaan aliran uang yang berjenjang, mulai dari tingkat daerah hingga ke atas.

KPK juga mengonfirmasi dugaan penerimaan uang oleh sejumlah orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. Penyidik menggali pengetahuan Nusron mengenai dugaan penerimaan tersebut, termasuk penggunaan uang tersebut. 'Kemudian juga penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan uang-uang yang diterima oleh orang-orang kepercayaan dari Saudara NW. Ini kaitannya seperti apa, bagaimana pengetahuan NW atas dugaan penerimaan-penerimaan uang tersebut, kaitannya untuk apa, dan sebagainya,' sambung Budi.

KPK menyatakan bahwa hal ini merupakan bagian dari konfirmasi terhadap saksi. Hingga berita ini ditulis, KPK belum mengungkap jawaban Nusron. 'Terkait dengan jawaban saksi masuk ke dalam materi penyidikan yang belum bisa kami sampaikan secara terbuka di kesempatan kali ini,' jelas Budi.

KPK masih menganalisis keterangan Nusron dan membandingkannya dengan alat bukti lain. Pemanggilan ulang untuk Nusron tidak ditutup. 'Tentu nanti juga terbuka kemungkinan untuk dilakukan pemeriksaan kembali. Artinya kita sama-sama tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini,' katanya.

Nusron tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.22 WIB dengan pakaian kemeja putih, celana bahan hitam, dan peci hitam. Setelah diperiksa, ia tidak menjelaskan materi pemeriksaan atau dugaan perkara yang sedang diusut.

Ia hanya menanggapi pertanyaan wartawan terkait perjalanan dinas luar negeri yang sempat menjadi sorotan. Nusron tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi.

Penyidik KPK tetap mempertahankan pendekatan formal dalam pemeriksaan, dengan fokus pada struktur dan prosedur di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Tidak ada indikasi bahwa Nusron akan segera dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas sistem birokrasi di Kementerian ATR/BPN, yang menjadi perhatian KPK dalam upaya pencegahan korupsi. Penyidikan masih berlangsung, dan hasilnya akan menjadi bahan evaluasi untuk kebijakan pengelolaan tanah dan sertifikat di masa depan.

Seorang pejabat publik, seorang menteri. Jika dinas ke luar kota bahkan ke luar negeri, selama ini, pasti ada surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat Negara. Jadi kami tidak ada hal-hal yang tidak wajar.

Pemberitaan sejumlah media menyebut Nusron tidak menjawab pertanyaan terkait dugaan aliran dana. Redaksi belum menemukan pernyataan resmi Nusron yang membantah atau membenarkan hal tersebut, sehingga ruang klarifikasi tetap terbuka. Dua Kali Tak Hadir Sebelumnya.

Sebelumnya, KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan Nusron pada Rabu (7/10/2026), tetapi ia tidak hadir karena menyelesaikan agenda kedinasan di kementerian. Pemanggilan kedua dijadwalkan Kamis (15/10/2026). Nusron kembali tidak hadir dengan alasan menjalankan tugas dinas ke luar negeri.

Ketidakhadiran dua kali itulah yang membuat kedatangannya pada 4 November menarik perhatian. Meski begitu, tidak hadir dengan alasan dinas bukan bukti pelanggaran apa pun, dan alasan tersebut sepenuhnya disampaikan pihak Nusron.

Kilas Balik: OTT 14 September 2026. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 19 orang dari beberapa lokasi dan menyita dokumen serta uang tunai sebagai barang bukti.

Sehari kemudian, Selasa (15/9/2026), KPK mengumumkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi. Berdasarkan pengumuman KPK, mereka adalah: Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, diduga sebagai penerima. Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, diduga sebagai penerima. Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, diduga sebagai pemberi. Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen, diduga sebagai penerima. Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, disebut KPK sebagai Ketua DPP Partai Golkar, diduga sebagai penerima. LEV, pihak swasta yang disebut sebagai perantara pihak Summarecon, diduga sebagai pemberi. ERW, pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron, diduga sebagai penerima. MF, pihak swasta yang juga diduga orang kepercayaan Nusron, diduga sebagai penerima.

Dari daftar itu, hanya dua tersangka, yakni ERW dan MF, yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron. Tersangka lain tidak disebut memiliki hubungan semacam itu. Kedelapan tersangka ditahan di rumah tahanan KPK untuk 20 hari pertama sejak pengumuman.

Perkara HGB itu sendiri berkaitan dengan dugaan pemberian suap untuk memuluskan penerbitan sertifikat HGB milik perusahaan pengembang di Kabupaten Bogor. KPK juga menelusuri proses penerbitan sertifikat serta rekomendasi teknis tata ruang di wilayah tersebut. Tanggapan Summarecon. Setelah penetapan tersangka, PT Summarecon Agung Tbk menyampaikan sikap lewat Corporate Communications pada 16 September 2026. Perusahaan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan siap bekerja sama dengan semua pihak sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan itu tidak membantah maupun membenarkan dugaan yang disangkakan. Apa Arti Status Saksi?

Saksi merupakan pihak yang dimintai keterangan karena dianggap memiliki pengetahuan terkait suatu perkara. Status ini berbeda dengan tersangka, karena saksi dapat dipanggil untuk menjelaskan prosedur, kewenangan, atau peristiwa tertentu tanpa secara otomatis menunjukkan keterlibatan. Perubahan status saksi akan diumumkan secara resmi oleh KPK berdasarkan alat bukti yang dimiliki.

Beberapa aspek masih belum jelas. Isi keterangan Nusron belum dipublikasikan. Tidak diketahui pula apakah ia akan dipanggil kembali, serta bagaimana KPK menilai hubungan antara orang-orang yang dikaitkan dengan menteri dan proses di lingkungan kementerian. Tanggapan dari para tersangka dan kuasa hukum terkait konstruksi perkara juga belum tersedia dalam bahan ini.

Seluruh pihak yang disebut dalam berita ini, termasuk Nusron Wahid, para tersangka, dan Summarecon, berhak atas prinsip praduga tak bersalah. Redaksi menyediakan ruang untuk hak jawab dan klarifikasi, serta akan memperbarui berita sesuai perkembangan resmi dari KPK.

merujuk pada kantor pertanahan di tingkat kabupaten atau kota, sedangkan