Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap adanya pengadaan barang yang dikorupsi dalam lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Barang-barang tersebut digunakan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). KPK menyebut bahwa beberapa item seperti perahu karet serta tenda turut terlibat dalam praktik korupsi ini.

"“Seperti pengadaan tenda, selimut, ya perangkat-perangkat untuk pengungsi, kemudian alat-alat pompa air untuk penanggulangan banjir, dan perahu karet,"", kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

"Budi menjelaskan dugaan korupsi itu bukan hanya dilakukan untuk penanganan karhutla saja, tetapi juga bencana lainnya, seperti banjir dan longsor. Ia pun menekankan kasus ini diperlukan pemeriksaan mendalam guna menganalisa dokumen penunjang pengadaan barang dan jasa tersebut."

"Dengan demikian, memang butuh pendalaman yang komprehensif oleh penyidik untuk melakukan analisis terhadap dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa," jelasnya.

Dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan BNPB bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 13 Oktober 2026. Dalam OTT tersebut, lembaga antirasuah berhasil menangkap sebanyak 15 orang dan menetapkan lima di antaranya sebagai tersangka. Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat itu sedang menjabat sebagai Kepala BNPB.

Bima juga tercatat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNP, ketika Suharyanto masih aktif dalam jabatan tersebut. Empat tersangka lainnya merupakan pejabat pembuat komitmen serta Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.

Dari hasil operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita barang bukti dengan nilai mencapai Rp5,47 miliar. Barang-barang yang disita terdiri dari 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, uang tunai sejumlah Rp3,35 miliar, 56 keping emas berat total 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram bernilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

Selain barang bukti tersebut, KPK juga mengungkapkan telah melakukan penggeledahan terhadap ruangan yang dimiliki oleh Kepala BNPB dan beberapa ruangan lainnya di Kantor BNPB setelah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

KPK menyatakan bahwa lembaga tersebut sudah memberitahukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI tentang peran Suharyanto dalam dugaan korupsi ini. Informasi ini tentu menjadi dasar bagi penyelidikan lebih lanjut serta tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.