Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau umat Islam melaksanakan salat Istisqa dalam situasi ancaman kekeringan, kekurangan air, serta risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di beberapa wilayah Indonesia.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Salat Istisqa.
Surat edaran yang ditetapkan pada Jumat (23/10/2026) itu tidak hanya meminta umat Islam untuk berdoa agar Allah SWT menurunkan hujan tetapi juga mendorong kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan melalui tindakan nyata.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyampaikan bahwa surat edaran tersebut menjadi panduan bagi jajaran Kemenag dan masyarakat dalam penyelenggaraan salat Istisqa di daerah-daerah yang sangat membutuhkan hujan.
""Imbauan ini kami tujukan kepada Kantor Wilayah Kemenag, KUA, penyuluh agama, hingga pengurus masjid dan majelis taklim di seluruh Indonesia,"", kata Abu Rokhmad, dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (26/10/2026).
""Menurutnya, salat Istisqa merupakan ikhtiar spiritual umat Islam untuk memohon turunnya hujan. Namun, ibadah tersebut perlu disertai kesadaran untuk menjaga alam dan mencegah terjadinya bencana.""," ujarnya.
Kapan Waktu Pelaksanaan Salat Istisqa? Dalam surat edaran tersebut, Kementerian Agama memberikan petunjuk mengenai waktu serta tempat pelaksanaan salat Istisqa agar masyarakat dapat melakukannya sesuai dengan kondisi wilayahnya masing-masing.
Salat Istisqa dianjurkan dilakukan pada pagi hari setelah matahari terbit dan meninggi hingga sebelum masuk waktu Zuhur. Meski demikian, pelaksanaannya bisa diadakan pada waktu lain yang lebih tepat untuk daerah tertentu, termasuk setelah salat Jumat.
Untuk lokasi pelaksanaan, lapangan atau area terbuka menjadi pilihan utama. Namun, jika tidak memungkinkan, maka masjid maupun tempat lain yang layak dapat digunakan sebagai alternatif.
Pengurus masjid serta penyelenggara dianjurkan mengumumkan rencana pelaksanaan salat beberapa hari sebelumnya agar masyarakat memiliki kesempatan untuk menyiapkan diri dan berpartisipasi dalam ibadah secara berjemaah.
Tata Cara Salat Istisqa Sesuai Edaran Kemenag: Salat Istisqa merupakan salah satu jenis salat sunnah dilakukan untuk memohon hujan dari Allah SWT ketika terjadi kekeringan.
Berdasarkan panduan dalam surat edaran, salat Istisqa dilakukan secara berjemaah dengan ketentuan sebagai berikut: Dilaksanakan dua rakaat. Salat Istisqa dilakukan secara berjemaah dengan dua rakaat.
Tanpa azan dan ikamah. Pelaksanaannya tidak didahului oleh azan maupun ikamah seperti pada salat wajib berjemaah.
Dilanjutkan dengan khutbah. Rangkaian ibadah disertai khutbah yang mengandung pesan keagamaan serta ajakan untuk memohon hujan.
Memperbanyak istighfar dan doa. Umat Islam diimbau agar lebih banyak melakukan permintaan ampun kepada Allah SWT sekaligus mendoakan turunnya hujan.
Mengikuti ketentuan dalam surat edaran. Pengurus masjid dan penyelenggara dapat menjadikan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 8 Tahun 2026 sebagai panduan pelaksanaannya.
Masyarakat yang ingin ikut berpartisipasi dalam salat Istisqa bisa mengkoordinasikan dengan pengurus masjid, Kantor Urusan Agama (KUA), penyuluh agama, atau pihak penyelenggara di wilayah mereka untuk mengetahui jadwal pelaksanaannya.
Kemenag Ingatkan Pentingnya Menjaga Lingkungan: Selain memberi arahan tentang ibadah, Kementerian Agama juga menekankan pentingnya menyampaikan pesan pelestarian lingkungan kepada masyarakat umum.
Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Muchlis Muhammad Hanafi, menjelaskan bahwa para penyuluh agama dan lembaga dakwah memiliki peran krusial dalam sosialisasi surat edaran tersebut.
Penyampaian informasi dapat dilakukan melalui berbagai cara seperti penyuluhan, pengajian, khutbah, serta kegiatan keagamaan lainnya. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memahami tata cara salat Istisqa tetapi juga menyadari pentingnya menjaga lingkungan dalam kehidupan sehari-hari.
""Kami meminta para penyuluh dan lembaga dakwah untuk mengedukasi masyarakat, baik mengenai tata cara salat istisqa maupun pentingnya menjaga alam,"", jelas Muchlis.
Ia menilai pesan-pesan keagamaan harus dikaitkan dengan tanggung jawab nyata dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat bisa memberikan kontribusi melalui kebiasaan menghemat air, merawat sumber daya air, serta menjaga kondisi lingkungan dan menghindarkan diri dari aktivitas yang berpotensi memicu karhutla.
Sementara itu, pencegahan dan penanganan karhutla tetap perlu dilakukan secara konkret oleh pihak terkait.
""Di tengah ancaman kekeringan dan karhutla, salat istisqa menjadi ruang bagi umat untuk berdoa sekaligus memperkuat kepedulian terhadap alam. Melalui edaran tersebut, Kemenag mengajak masyarakat memadukan ikhtiar spiritual dengan upaya menjaga lingkungan sesuai peran masing-masing,"", tandasnya.
Melalui surat edaran ini, Kemenag berharap pelaksanaan salat Istisqa dapat menjadi momentum untuk meningkatkan upaya keagamaan sekaligus mendorong kesadaran masyarakat dalam hal pelestarian alam, khususnya di wilayah-wilayah yang sedang menghadapi ancaman kekeringan serta risiko karhutla.
Melalui pelaksanaan salat istisqa, kami mengajak umat untuk memperbanyak istighfar, bersedekah, menghemat penggunaan air, menjaga kelestarian lingkungan, serta ikut mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,