Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan kesiapan untuk mendampingi Rumah Quran Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah, dalam proses transformasi menjadi pondok pesantren resmi. Pendampingan ini dilakukan agar lembaga pendidikan Islam tersebut dapat memenuhi persyaratan pendirian pesantren sesuai ketentuan perundang-undangan.
Komitmen tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Agama (Stafsus Menag), Gugun Gumilar, saat mengunjungi Rumah Quran Hamalatul Quran pada Rabu (4/11/2026). Kunjungan ini dilakukan dalam konteks perhatian publik terhadap lembaga pendidikan Al-Qur'an tersebut.
Gugun menegaskan bahwa kehadiran pemerintah melalui Kemenag bukan hanya sekadar kunjungan, tetapi juga memberikan solusi dan pendampingan agar lembaga tersebut memiliki legalitas sebagai pondok pesantren.
Menurutnya, pemerintah ingin memastikan lembaga pendidikan keagamaan mendapatkan pembinaan sesuai aturan, sekaligus memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
"“Pemerintah lewat Kemenag hadir untuk umat. Kami bantu pendampingan jika Rumah Quran Hamalatul Quran ini ingin menjadi pesantren resmi di bawah Kemenag. Kami siap mendampingi sampai resmi menjadi pesantren,"” ujar Gugun dalam keterangan persnya.
Hamalatul Quran diminta memenuhi lima rukun pesantren. Dalam kunjungannya, Gugun menjelaskan bahwa sebuah lembaga pendidikan Islam harus memenuhi persyaratan tertentu agar diakui sebagai pondok pesantren.
Salah satu ketentuan utama adalah Arkanul Ma'had atau lima rukun pesantren yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Kelima rukun tersebut menjadi unsur mendasar yang membedakan pesantren dari lembaga pendidikan keagamaan lainnya.
Pertama, keberadaan kiai sebagai pengasuh atau pemimpin pesantren. Kiai memiliki tanggung jawab membimbing santri serta memastikan proses pendidikan keagamaan berjalan dengan landasan keilmuan yang jelas.
Kedua, adanya santri mukim, yakni peserta didik yang tinggal dan menetap di lingkungan pesantren untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pembinaan.
Ketiga, masjid atau musala yang berfungsi sebagai pusat ibadah, pembinaan spiritual, serta kegiatan pembelajaran keagamaan.
Keempat, pondok atau asrama sebagai tempat tinggal santri selama menjalani pendidikan di lingkungan pesantren.
Kelima, penyelenggaraan kajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan khas pesantren.
Gugun menilai Hamalatul Quran sebenarnya telah memiliki sejumlah modal penting untuk memenuhi ketentuan tersebut. Keberadaan pengasuh, santri, serta kegiatan pembelajaran Al-Qur'an menjadi potensi yang dapat dikembangkan.
"Hamalatul Quran ini sudah punya modal besar. Kiai-nya ada, santrinya ada, kajian Al-Qur'an-nya kuat. Tinggal kita rapikan bersama lima rukun ini agar memenuhi standar undang-undang," jelasnya.
Kemenag siap membantu urus legalitas pesantren. Selain memenuhi lima rukun pesantren, Gugun menekankan pentingnya kelengkapan administrasi dan legalitas kelembagaan.
Menurutnya, proses pengajuan status pesantren membutuhkan sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan oleh pengelola. Kemenag siap memberikan pendampingan agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi secara bertahap.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain legalitas badan hukum berupa yayasan dengan akta notaris, surat keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pengelola juga perlu memastikan legalitas aset tanah yang digunakan untuk kegiatan pesantren. Bukti kepemilikan dapat berupa sertifikat hak milik atau dokumen tanah wakaf yang sah sesuai ketentuan.
Persyaratan lainnya meliputi susunan kepengurusan yayasan yang jelas, surat keterangan domisili dari pemerintah desa atau kelurahan setempat, serta surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) atau organisasi kemasyarakatan Islam.
Lembaga pesantren harus memiliki komitmen kebangsaan dengan menaati Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Jangan khawatir soal administrasi. Selama niatnya lurus untuk umat, saya siap mendampingi. Kita urus bersama, langkah demi langkah," tegas Gugun.
Kemenag menyiapkan trauma healing untuk santriwati.
Selain fokus pada administrasi dan legalitas, Kemenag juga memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis santriwati dan ustazah Hamalatul Quran.
Gugun menyampaikan bahwa Kemenag bersama kementerian dan lembaga terkait akan memberikan pendampingan psikologis serta trauma healing kepada para santriwati dan ustazah.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan para penghuni lembaga pendidikan tersebut mendapatkan rasa aman dan dukungan dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
Menurut Gugun, pemulihan kondisi psikologis sama pentingnya dengan pembenahan kelembagaan. Pemerintah ingin para santriwati dapat kembali belajar dengan tenang, sementara para pengajar bisa menjalankan aktivitas pendidikan secara nyaman.
"Kami ingin santriwati dan ustazah merasa aman, nyaman, dan kembali semangat belajar. Pemerintah hadir untuk melindungi dan mendampingi umat, bukan sekadar mengawasi," pungkasnya.
Pengelola berharap Hamalatul Quran segera berstatus pesantren.
Kunjungan Staf Khusus Menteri Agama tersebut disambut hangat oleh pengelola Rumah Quran Hamalatul Quran. Mereka berharap pendampingan pemerintah dapat menjadi langkah awal untuk memperjelas status kelembagaan sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan yang diselenggarakan.
Dengan dukungan Kemenag, Hamalatul Quran diharapkan dapat memenuhi seluruh persyaratan pendirian pesantren, baik dari sisi unsur pendidikan, legalitas badan hukum, maupun administrasi kelembagaan.
Upaya ini juga diharapkan memberikan kepastian bagi pengelola, tenaga pengajar, santri, dan orang tua mengenai keberlangsungan pendidikan keagamaan di lembaga tersebut.
Pendampingan Kemenag menjadi salah satu langkah untuk memastikan lembaga pendidikan Islam dapat berkembang sesuai aturan, sekaligus tetap menjalankan fungsi pembinaan keagamaan dan pendidikan bagi masyarakat.