Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan pernyataan terkait lembaga Hamalatul Qur'an, yang berada di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, dan menjadi perhatian publik. Pertanyaan yang muncul adalah apa yang disampaikan oleh Kemenag dalam konteks ini?
Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, menjelaskan bahwa Kemenag telah melakukan verifikasi terhadap status kelembagaan Hamalatul Qur'an di dua wilayah. Hasilnya, lembaga di Sukoharjo belum terdaftar dan tidak memiliki izin operasional sebagai pondok pesantren. Sementara itu, lembaga di Karanganyar memiliki status Rumah Qur'an Gratis, tetapi juga belum memiliki izin operasional pesantren.
Dengan demikian, kedua lembaga tersebut belum tercatat sebagai pondok pesantren resmi dalam data Kemenag. Menurut Gugun, keberadaan lembaga pendidikan keagamaan harus disertai dengan pemenuhan ketentuan administrasi dan perizinan sesuai aturan yang berlaku.
Gugun menekankan bahwa urusan izin lembaga dan penanganan dugaan tindak pidana adalah dua hal yang berbeda. Keduanya perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.
Kemenag menyatakan dukungan terhadap proses penegakan hukum oleh kepolisian. Menurut Gugun, langkah aparat harus dipahami sebagai penanganan dugaan tindak pidana, bukan upaya kriminalisasi terhadap lembaga pendidikan pesantren. "Kami mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan Polri secara profesional, proporsional, dan transparan. Penanganan perkara ini harus dilihat sebagai upaya penegakan hukum, bukan kriminalisasi terhadap pondok pesantren," ujar Gugun, Minggu (1/11/2026).
Perlindungan terhadap santriwati menjadi prioritas utama bagi Kemenag. Kemenag berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk memastikan para santriwati mendapat pendampingan, termasuk dalam hal hak pendidikan dan kondisi psikologis mereka. "Apapun status lembaganya, hak anak untuk memperoleh pendidikan yang aman dan layak serta perlindungan harus tetap menjadi prioritas. Kami memastikan pendampingan dilakukan agar anak-anak dapat kembali kepada keluarga dan melanjutkan pendidikan Al-Qur'an di lembaga resmi," jelas Gugun.
Kemenag berharap para santriwati dapat kembali menjalani pendidikan agama di lingkungan yang aman, serta tidak mengalami dampak berkepanjangan akibat persoalan hukum yang melibatkan orang dewasa.
Latar belakang dari peristiwa ini adalah penggeledahan yang terjadi pada dini hari Selasa (27/10/2026). Kepolisian menyatakan tindakan tersebut bagian dari penyidikan kasus perusakan dan pembakaran sebuah warung mi babi di Sukoharjo yang terjadi pada 12 September 2026. Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yaitu di Mojolaban, Sukoharjo, dan di Jenawi, Karanganyar.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena, menyebut polisi mengamankan sejumlah orang, termasuk santri dan pengajar, yang berstatus saksi. Mereka disebut sudah diperiksa dan dikembalikan kepada orang tua, dengan melibatkan unit perlindungan perempuan dan anak. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diyakini berkaitan dengan perkara, termasuk senjata tajam serta busur dan anak panah. Dalam kasus warung tersebut, polisi menyebut sudah ada dua tersangka, satu ditahan dan satu masih dicari.
Sampai artikel ini ditulis, pemberitaan yang tersedia tidak menyebut adanya pengurus atau santriwati Hamalatul Qur'an yang ditetapkan sebagai tersangka.
Keterangan berikut merupakan versi pihak ma'had dan belum dikonfirmasi seluruhnya oleh kepolisian. Pengelola menyampaikan keberatan atas tindakan aparat yang disebut datang sekitar pukul 03.20 WIB, saat para santriwati sedang beristirahat. Dalam surat pemberitahuan bernomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026, pengelola mengklaim sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap bersama puluhan anggota kepolisian mendatangi lokasi dan mendobrak pintu karena tidak ada penghuni yang membukakan.
Pengelola menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya dan menimbulkan kekacauan di lingkungan pesantren. Mereka menilai prosedur yang dilakukan oleh aparat tidak sesuai dengan standar operasional yang berlaku.
Pihak ma'had juga menyoroti adanya dugaan penyitaan barang yang tidak jelas tujuannya, serta kekhawatiran terhadap kenyamanan dan keselamatan santriwati selama proses penggeledahan berlangsung.
Menurut pengelola, para santriwati mengalami ketakutan setelah kejadian tersebut. Sebagian dari mereka dibawa ke Polsek Mojolaban untuk diperiksa, kemudian dipindahkan ke Polres Sukoharjo, dan akhirnya dipulangkan. Pengelola juga menyebutkan bahwa terdapat anak di bawah umur, termasuk dua balita, yang turut terdampak oleh peristiwa ini.
Pengelola menyoroti penyitaan barang milik lembaga dan pribadi yang diperkirakan mencapai Rp50 juta. Barang yang disita antara lain telepon genggam, uang tabungan, emas, sepeda motor, drone, dan perlengkapan panahan. Mereka mengklaim belum menerima dokumen resmi terkait penyitaan tersebut. Pengelola menduga peristiwa ini terkait dengan penyelidikan kasus pembakaran warung, tetapi menyatakan tidak ada bukti keterlibatan pengurus atau santriwati setelah pemeriksaan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa keluhan terkait penggeledahan akan diperiksa melalui mekanisme yang berlaku, termasuk pengawasan internal oleh Propam. "Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi," ujarnya pada Minggu (1/11/2026).
Berdasarkan penjelasan dari Polda Jawa Tengah, polisi wanita turut serta dalam operasi di lokasi tempat santriwati berada, dengan pendampingan dari unit perlindungan perempuan dan anak. Para santri disebut telah dipulangkan pada hari yang sama dan diberikan pendampingan psikologis. Sebagian barang yang disita juga dilaporkan sudah dikembalikan kepada kuasa hukum pada 31 Oktober, sementara barang yang tidak terkait perkara akan ditangani sesuai hasil inventarisasi.
Status izin operasional pesantren penting karena membantu memastikan lembaga pendidikan keagamaan memenuhi ketentuan administrasi dan terdata oleh pemerintah. Dengan pendataan tersebut, pemerintah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan, sekaligus memastikan hak santri terpenuhi.
Meski demikian, status izin tidak otomatis menjawab pertanyaan lain dalam perkara ini. Soal prosedur penggeledahan, penyitaan, dan adanya keterlibatan pihak tertentu dalam kasus warung adalah persoalan hukum yang harus dibuktikan melalui proses yang berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua pihak.
Istilah 'pesantren' dan 'rumah Qur'an' sering dianggap sama, padahal secara administrasi bisa berbeda. Pesantren diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang menyebut adanya unsur-unsur tertentu seperti kiai, santri yang bermukim, asrama atau pondok, masjid atau musala, serta pengajian kitab atau kajian keislaman. Pesantren yang memenuhi syarat dapat terdaftar dan memperoleh izin dari Kemenag.
Sementara itu, rumah Qur'an umumnya merupakan tempat belajar membaca dan menghafal Al-Qur"an yang bentuknya lebih sederhana. Dalam kasus ini, lembaga di Karanganyar disebut Kemenag berstatus Rumah Qur"an Gratis. Perbedaan status ini penting karena menentukan jenis pembinaan, pendataan, dan perlindungan yang tersedia bagi lembaga dan peserta didiknya.
Dalam perkara yang melibatkan anak-anak, baik sebagai saksi maupun pihak terdampak, prinsip perlindungan anak menjadi rujukan utama. Anak berhak mendapat pendampingan, diperiksa dengan cara yang ramah anak, dan dijaga kondisi psikologisnya. Karena itu, keterlibatan unit perlindungan perempuan dan anak serta koordinasi dengan kementerian terkait menjadi bagian penting dari penanganan.
Pendampingan bagi para santriwati tidak hanya terbatas pada pemeriksaan, tetapi juga bertujuan memastikan mereka dapat kembali belajar dalam suasana yang tenang. Pengalaman dihadapkan dengan aparat pada dini hari, terlepas dari alasan hukumnya, dapat meninggalkan dampak psikologis yang mendalam bagi anak-anak. Oleh karena itu, Kemenag menekankan pentingnya pendampingan psikologis serta pemulihan anak-anak ke lingkungan yang aman.
Menghadapi informasi yang beredar, masyarakat perlu bersikap bijak. Kasus seperti ini sering menyebar cepat di media sosial, di mana informasi yang beredar sering kali hanya berasal dari satu pihak. Pembaca diminta untuk membedakan fakta dan klaim, serta mempertimbangkan keterangan dari pengelola, kepolisian, dan Kemenag secara bersamaan.
Penting untuk memperhatikan status hukum dalam setiap kasus. Saksi berbeda dengan tersangka, dan tersangka belum tentu terbukti bersalah hingga ada putusan pengadilan. Selain itu, identitas anak seperti nama, foto, dan alamat sebaiknya tidak disebarkan.
Masyarakat diimbau untuk menunggu hasil pemeriksaan resmi sebelum menyimpulkan sesuatu. Evaluasi prosedur dan perkembangan penyidikan masih berlangsung, sehingga kesimpulan yang belum terbukti tidak boleh disebarkan.
Beberapa hal masih menunggu kejelasan, seperti hasil evaluasi prosedur oleh Propam, kejelasan dokumen, serta pengembalian barang yang disita. Perkembangan penyidikan kasus warung juga masih dalam proses. Publik diminta untuk menunggu keterangan resmi dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Yang paling penting adalah memastikan perlindungan anak-anak dan kelancaran pendidikan mereka. Kemenag berkomitmen untuk menjaga hak pendidikan serta kondisi psikologis santriwati melalui koordinasi dengan Kementerian PPPA.
Menurut Kemenag, Hamalatul Qur'an di Sukoharjo belum terdaftar sebagai pondok pesantren dan tidak memiliki izin operasional. Lembaga di Karanganyar memiliki status Rumah Qur'an Gratis, tetapi juga belum memiliki izin operasional pesantren.
Kemenag menilai penanganan perkara ini sebagai penegakan hukum, bukan kriminalisasi pesantren. Kepolisian menyatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus perusakan dan pembakaran warung mi babi pada 12 September 2026. Santriwati Hamalatul Qur'an tidak disebutkan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
an di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, belum memiliki izin operasional sebagai pondok pesantren (ponpes). Keduanya juga belum tercatat dalam sistem pendataan resmi Kemenag. Pernyataan ini muncul di tengah polemik penggeledahan yang disebut pengelola sebagai penggerebekan di Ma
an? Kemenag menyebut lembaga Hamalatul Qur