Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melakukan rotasi dan mutasi terhadap 264 perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) Polri. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2467/XI/KEP./2026 yang dikeluarkan pada tanggal 2 November 2026. Surat telegram ini mengatur pemberhentian dari jabatan lama serta pengangkatan dalam jabatan baru di lingkungan Polri.
Rotasi dan mutasi ini mencakup sejumlah posisi strategis yang tersebar di berbagai unit organisasi Polri, mulai dari tingkat Mabes Polri, Bareskrim, Baharkam, Korbrimob, Lemdiklat, hingga jajaran kepolisian daerah. Beberapa perwira mendapatkan penugasan baru sebagai pejabat utama di Mabes Polri, sementara yang lain bergeser menjadi wakapolda, kapolrestabes, kapolres, serta posisi di berbagai direktorat dan satuan kerja.
Selain itu, mutasi ini juga mencakup perwira yang ditempatkan pada lembaga atau instansi di luar struktur Polri. Dalam surat telegram tersebut, terdapat keterangan penugasan pada institusi seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Daftar Nama Perwira yang Dimutasi.
Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2467/XI/KEP./2026 mengumumkan perubahan jabatan sejumlah perwira tinggi kepolisian. Irjen Pol Dr. Sofyan Nugroho, S.H., M.Si., M.H. ditugaskan sebagai Pati Baharkam Polri di PT KAI. Irjen Pol Laksana, S.I.K. menjadi Dosen Kepolisian Utama Tingkat I Akpol Lemdiklat Polri. Brigjen Pol Auliansyah Lubis, S.I.K., M.H. menjabat Waastamaops Kapolri, sedangkan Brigjen Pol Sangkan Bonaparte Silalahi, S.I.K. menjadi Karobinops Stamaops Polri. Brigjen Pol Tory Kristianto, S.I.K. ditunjuk sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat II Sespim Lemdiklat Polri. Irjen Pol Dr. Johanson Ronald Simamora, S.I.K., S.H., M.H. menjabat Dirpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri, dan Brigjen Pol Johanes R. Manalu, S.I.K. menjadi Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Bareskrim Polri.
Beberapa perwira lainnya juga mendapat penugasan baru, seperti Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H. yang menjadi Dosen Kepolisian Utama Tingkat II STIK Lemdiklat Polri. Kombes Pol Riky Haznul, S.I.K., M.H. ditunjuk sebagai Karokorwas PPNS Bareskrim Polri, sementara Kombes Pol Dr. Andriananta Yudhistira, S.I.K., M.H. menjabat Kabagmindik Rowassidik Bareskrim Polri. Rotasi ini merupakan bagian dari pengisian dan pergeseran jabatan di lingkungan Polri, dengan para perwira diminta segera melaksanakan tugas baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa para perwira yang mengalami mutasi wajib menjalani tugas di jabatan baru paling lambat 14 hari sejak keputusan mutasi diumumkan. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh perwira yang terlibat dalam proses pemindahan tersebut.
Total jumlah perwira yang terkena mutasi mencapai 264 orang, yang terdiri dari perwira tinggi dan menengah. Namun, daftar yang disebutkan dalam surat tersebut hanya merupakan bagian awal dari keseluruhan nama yang tercantum dalam telegram, bukan daftar lengkap seluruh personel yang terlibat.