Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena dicopot dari jabatannya terkait polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah. Selain Kapolres, tiga personel lainnya yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut juga dinonaktifkan dari jabatan masing-masing.

Keputusan itu diumumkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026). Menurut Trunoyudo, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk mendengarkan aspirasi dan kritik masyarakat. "Bapak Kapolri komitmen dengan moto 'Polisi Bersama Masyarakat', tentu mendengar keluhan menjadi salah satu bagian komitmen dan konsisten untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat yang tentunya sesuai dengan prosedur dan harapan dari masyarakat," kata Trunoyudo kepada wartawan.

Dia menjelaskan, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel Polres Sukoharjo. Mereka adalah AKBP Andhika Dharma Sena selaku Kapolres Sukoharjo, Iptu Agung Sedewo selaku Kasat Reskrim, Ipda FA selaku Kanit Pidum, serta Ipda RAP selaku Kanit PPA-PPO.

Keempat personel tersebut menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Selain pemeriksaan, mereka juga dinonaktifkan dari jabatan masing-masing selama proses penanganan perkara berlangsung. "Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri," ujar Trunoyudo.

Pencopotan AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.

Dalam surat telegram tersebut, AKBP Andhika dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri. Sementara itu, posisi Kapolres Sukoharjo selanjutnya diisi oleh AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Boyolali.

Selain Kapolres, Iptu Agung Sedewo dan Ipda RAP juga disebut dicopot dari jabatan masing-masing. Adapun Ipda FA turut masuk dalam daftar personel yang diperiksa dan dinonaktifkan terkait polemik tersebut.

Trunoyudo mengatakan penonaktifan itu merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan institusi atas keluhan yang disampaikan pihak-pihak terdampak. Polri, kata dia, menyadari adanya dampak psikologis yang dirasakan para santriwati maupun pengasuh pondok pesantren.

Polri Sampaikan Penyesalan atas Dugaan Trauma Santriwati.

Dalam kesempatan yang sama, Trunoyudo menyampaikan penyesalan dan keprihatinan mendalam atas keluhan yang muncul setelah penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran.

Dia secara khusus menyoroti laporan mengenai dampak yang dirasakan anak-anak santriwati dan para pengasuh. Menurutnya, perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk anak-anak dan perempuan, harus menjadi perhatian dalam setiap tindakan kepolisian. "Kami menyampaikan penyesalan yang mendalam, prihatin, dan juga tentunya mendasari atas keluhan dan trauma yang didapatkan oleh anak-anak santriwati dan juga para pengasuh, khususnya juga bagi kaum rentan bagi anak maupun perempuan," ucapnya.

Trunoyudo juga menegaskan Polri menghormati keberadaan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang berperan dalam pembinaan akhlak dan keilmuan umat Islam. Dia menyebut kepolisian telah mendengarkan kritik, terutama dari pihak yang terdampak langsung.

Meski demikian, proses pemeriksaan terhadap personel kepolisian belum selesai. Trunoyudo menyebut terdapat dua proses yang berjalan secara paralel, yakni penegakan hukum terkait perkara di wilayah Polda Jawa Tengah dan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh Propam Mabes Polri.

Berawal dari Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran.

Penggeledahan tersebut dilakukan oleh Polres Sukoharjo terkait dugaan penyimpangan di ponpes tersebut.

Peristiwa tersebut memicu protes dari sejumlah pihak, termasuk para santriwati dan pengasuh, yang merasa terganggu oleh tindakan tersebut.

Polemik ini muncul setelah aparat kepolisian melakukan penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran pada Selasa (27/10/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan untuk menyelidiki kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada September 2026. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan terkait kejadian tersebut.

Namun, penggeledahan tersebut menimbulkan kontroversi setelah muncul laporan dugaan intimidasi terhadap santriwati dan ustazah saat proses berlangsung. Peristiwa ini kemudian mendapat kritik dari masyarakat luas serta pihak-pihak yang menyoroti pentingnya perlindungan terhadap lingkungan pesantren. Beberapa pihak menilai tindakan aparat tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan.

Mabes Polri merespons isu ini dengan menyatakan telah melakukan pemeriksaan internal terhadap personel yang terlibat dalam penggeledahan. Tindakan pencopotan dan penonaktifan terhadap anggota tersebut merupakan bagian dari proses pertanggungjawaban institusi. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur dan etika profesi.

Sementara itu, proses hukum terkait kasus pembakaran dan perusakan warung serta penyelidikan dugaan pelanggaran etik oleh anggota kepolisian masih berlangsung. Hasil pemeriksaan dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) akan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh personel terkait.

Polisi juga dilaporkan telah mengembalikan barang-barang milik ponpes yang sempat disita selama penggeledahan. Namun, dua unit CCTV tetap disimpan sebagai bagian dari proses penyelidikan. Penyitaan ini dilakukan untuk memastikan kebutuhan penyelidikan tetap terpenuhi.