Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mulai mematangkan persiapan menjelang sidang perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo dan kawan-kawan pada Kamis, 5 November 2026.
Persiapan tersebut mencakup fasilitas penunjang persidangan dan pengamanan untuk mengantisipasi tingginya perhatian publik terhadap agenda pemeriksaan tersebut.
Ketua PN Jakarta Timur, Efendi, memastikan persidangan terbuka untuk umum sehingga masyarakat dan awak media dapat mengikuti jalannya proses hukum secara langsung.
"Sidang ini kan terbuka untuk umum," ujar Efendi kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Selasa (3/11/2026).
PN Jakarta Timur juga menyiapkan televisi tambahan di luar ruang sidang untuk mengakomodasi masyarakat yang tidak kebagian tempat di dalam ruangan.
Langkah ini dilakukan mengingat persidangan diperkirakan menarik perhatian publik, terutama karena jaksa penuntut umum berencana menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai saksi.
"Namun seperti biasa kita kan ada TV di luar juga ya. Nah, bisa di luar (melihat sidang)," sambung dia.
"Efendi menjelaskan, ruang sidang utama memiliki kapasitas terbatas dan hanya mampu menampung sekitar 80 orang. Oleh karena itu, dia meminta seluruh pihak yang hadir menghormati kapasitas ruangan agar persidangan berlangsung tertib dan nyaman."
"Pokoknya kita yang penting nyaman. Berarti ini sidang terbuka untuk umum, kita tidak membeda-bedakan, semua kubu boleh menonton, masyarakat pada umumnya boleh menonton. Terus kalau memang kapasitasnya 80 ya jangan lebih lah, daripada nanti kan enggak nyaman jadinya," tandas Efendi.
"Sementara itu, Jokowi sebelumnya menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan kejaksaan untuk memberikan kesaksian dalam perkara tersebut. Dia menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan."
"Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya Insyaallah saya akan hadir," ujar Jokowi.
"Meski menyatakan siap hadir, Jokowi belum mengetahui secara pasti jadwal pemeriksaan yang akan dijalaninya. Dia menyebut masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai undangan atau panggilan resmi dari pihak kejaksaan."
"Belum tahu, jika ada undangan, insya Allah saya hadir," tegasnya.
"Jokowi juga menjelaskan tidak menyiapkan hal khusus untuk menghadapi pemeriksaan sebagai saksi. Dia hanya akan menjawab pertanyaan yang diajukan majelis hakim, jaksa penuntut umum, maupun kuasa hukum para terdakwa."
"Ya menjawab apa yang ditanyakan, gitu aja. Menyampaikan apa yang ditanyakan oleh para pihak, baik oleh Yang Mulia para hakim, jaksa penuntut umum, maupun dari pengacara para terdakwa," kata Jokowi.
"Terkait kepastian kehadirannya, Jokowi meminta awak media menunggu pengecekan lebih lanjut terhadap informasi administrasi pemanggilan. Dia belum dapat memastikan apakah surat atau undangan tersebut sudah diterima pihaknya."
"Belum tahu, coba dicek nanti," pungkasnya.
"Di sisi lain, kepolisian menyiapkan pengamanan terpadu untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama persidangan berlangsung. Perwira kepolisian, Alfian, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengerahkan personel dari sejumlah satuan."
"Artinya terbuka ini adalah menggunakan seragam dan kami akan koordinasi dengan Karo Ops Polda Metro Jaya untuk BKO dari Sat Brimob maupun Sat Samapta, dan juga dibantu oleh Sat Reskrim sebagai Satgas Gakkum, dan tentunya dibantu juga dari deteksi dini yaitu dari Sat Intelkam, baik dari Polda Metro Jaya maupun dari Polres Metro Jakarta Timur," papar dia.
"Kepolisian masih menghitung kebutuhan personel yang akan diterjunkan untuk mengamankan jalannya persidangan. Sebelumnya, petugas juga telah melakukan survei lokasi, termasuk memetakan area transit bagi saksi dan terdakwa."
"Untuk perkiraan pengamanan masih kita akan siapkan jumlahnya, nanti kita berikan. Tentunya kami tadi hanya survei untuk lokasi, tempat untuk transitnya saksi dan juga terdakwa," kata dia.
"Selain pengamanan, polisi turut memeriksa kesiapan lokasi yang akan digunakan untuk meliput persidangan. Hal ini dilakukan agar aktivitas peliputan, termasuk penyiaran oleh media elektronik, dapat berlangsung tanpa mengganggu jalannya persidangan."
"Dan kami tadi juga melihat bagaimana tempat-tempat kegiatan sidang utama maupun tempat media elektronik yang bisa memberikan penyiaran," ucap dia.
"Meski demikian, Alfian menegaskan keputusan mengenai izin penggunaan kamera dan siaran langsung di ruang sidang sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Kepolisian hanya memastikan kesiapan pengamanan dan fasilitas di sekitar lokasi persidangan."
"Tapi kami tidak tahu, itu nanti keputusan dari Ketua Majelis Hakim diperbolehkan atau tidak. Yang jelas, untuk kami lihat tadi di sidang utama itu sudah disiapkan. Nanti keputusan semua ada di Ketua Sidang Majelis," sambung Alfian.
"Polisi juga mengantisipasi kemungkinan kehadiran dua kelompok pendukung yang berpotensi datang ke PN Jakarta Timur. Untuk mencegah gesekan, petugas menyiapkan pembagian area parkir serta pengamanan berlapis di sekitar gedung pengadilan."
"Tentunya ada penebalan, karena bagaimanapun juga kami akan melakukan tadi bahwasanya untuk pengamanan kita bagi ada ring 2 dan ring 3. Yang perlu kita antisipasi adalah massa dari dua kubu. Sehingga kami sudah siapkan untuk tempat parkir daripada kubu dari pihak pro Jokowi atau dari pro dari Roy Suryo maupun dari dr. Tifa," jelas Alfian.