Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie memberikan pernyataan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.
Jimly menjelaskan bahwa putusan tersebut tidak secara langsung menyebabkan Gibran kehilangan jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Menurutnya, proses pemberhentian atau pemakzulan presiden maupun wakil presiden yang sedang menjabat harus dijalani melalui mekanisme konstitusional.
Ia menegaskan bahwa proses impeachment harus dimulai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kemudian dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan akhirnya diputuskan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Namun, terdapat pengecualian jika pihak yang bersangkutan memilih mengundurkan diri secara sukarela.
Jimly mengatakan, ""Kecuali jika yang bersangkutan secara sukarela mundur. Melalui proses impeachment, nanti akan ada pembuktian final lagi di MK mengenai ijazah dan sebagainya yang dinilai menjadi alasan untuk pemakzulan,"" saat dihubungi wartawan pada Sabtu (31/10/2026).
"Jimly juga menjelaskan bahwa pengajuan proses pemakzulan tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada persyaratan konstitusional yang harus dipenuhi DPR sebelum membawa persoalan tersebut ke MK."
Ia menambahkan, ""Syaratnya permohonan harus diajukan oleh DPR atas persetujuan 2/3 × 2/3,"".
Menurut Jimly, jika DPR benar-benar mengajukan permohonan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran ke MK, hal ini akan menjadi catatan sejarah baru dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia.
Pasalnya, selama ini MK belum pernah menangani perkara impeachment meskipun kewenangan tersebut telah diatur dalam konstitusi.
Jimly bahkan menilai bahwa sembilan hakim konstitusi akan memiliki kesempatan bersejarah jika perkara pemakzulan tersebut benar-benar bergulir di lembaga peradilan konstitusi.
Ia menyatakan, ""Sembilan Hakim MK pasti senang membuat sejarah karena selama ini belum pernah menangani perkara impeachment yang menjadi kewenangan konstitusionalnya,"".
Meski demikian, Jimly menegaskan bahwa kelanjutan wacana pemakzulan sangat bergantung pada dinamika politik di parlemen.
Menurutnya, keputusan untuk membawa persoalan tersebut ke DPR tidak bisa dilepaskan dari sikap para pimpinan partai politik yang memiliki perwakilan di Senayan.
Dengan demikian, meskipun putusan MA mengenai surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran menjadi perhatian publik, proses pemberhentian Wakil Presiden tetap harus mengikuti tahapan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Jimly menyarankan agar arah politik terkait wacana tersebut ditanyakan langsung kepada pimpinan partai politik di parlemen.
Ia mengungkapkan, ""Tinggal Anda tanya saja kepada pimpinan 8 parpol di Senayan, maunya bagaimana,"".